Lompat ke isi
Menu utama
Menu utama
pindah ke bilah sisi
sembunyikan
Navigasi
Halaman Utama
Perubahan terbaru
Halaman baru
Halaman sembarang
Komunitas
Warung kopi
Portal komunitas
Bantuan
Wikisumber
Indeks subyek
Daftar pengarang
Karya sembarang
Pengarang sembarang
Indeks sembarang
Tentang Wikisumber
Bak pasir
do
Pencarian
Cari
Tampilan
Menyumbang
Buat akun baru
Masuk log
Perkakas pribadi
Menyumbang
Buat akun baru
Masuk log
Halaman penyunting yang telah keluar log
pelajari lebih lanjut
Kontribusi
Pembicaraan
Reglemen Acara Perdata
Tambah bahasa
Tambah pranala
Halaman
Pembicaraan
Bahasa Indonesia
Baca
Sunting
Lihat riwayat
Perkakas
Perkakas
pindah ke bilah sisi
sembunyikan
Tindakan
Baca
Sunting
Lihat riwayat
Umum
Pranala balik
Perubahan terkait
Unggah berkas
Halaman istimewa
Pranala permanen
Informasi halaman
Kutip halaman ini
Lihat URL pendek
Unduh kode QR
Cetak/ekspor
Versi cetak
Unduh EPUB
Unduh MOBI
Unduh PDF
Format lainnya
Dalam proyek lain
Tampilan
pindah ke bilah sisi
sembunyikan
Unduh
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Reglemen Acara Perdata
(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
portal terkait
:
Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial
,
Undang-Undang Republik Indonesia
.
proyek saudari
:
artikel Wikipedia
.
4055
Reglemen Acara Perdata — (Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA:
TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF
BAB I KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Bagian 1
Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan kepada yang Berkepentingan Sendiri dan Pemberitahuan Surat-Surat Resmi
Bagian 2
Sidang-Sidang Pengadilan
Bagian 3
Hakim-Hakim dan Penolakan terhadap Mereka
Bagian 4
Keputusan Pengadilan pada Umumnya
Bagian 5
Penanggungan
Bagian 6
Putusan Tanpa Kehadiran Tergugat dan Perlawanan
Bagian 7
Keadaan Batal
BAB II TATA CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA
Bagian 1
Gugatan
Bagian 2
Jawaban dan Penjelasan Perkara
Bagian 3
Permohonan Sementara dan Tangkisan tentang Ketidakwenangan
Bagian 4
Pemeriksaan-Pemeriksaan Perkara atas Dasar Jawab-Menjawab Tertulis
Bagian 5
Perselisihan Mengenai Asli Tidaknya Surat-Surat dan tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan tentang Hal itu
Bagian 6
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Bagian 7
Pemeriksaan di Tempat dan Penyaksiannya
Bagian 8
Keterangan Para Ahli
Bagian 9
Pendengaran Para Pihak
Bagian 10
Gugatan Antara (Inidentil)
Bagian 11
Gugatan Balik (Rekonvensi)
Bagian 12
Penundaan dan Lanjutan Pemeriksaan Perkara
Bagian 13
Penyangkalan dalam Pemeriksaan Hakim
Bagian 14
Penunjukan Kepala Pengadilan Lain dan Soal-Soal Kekuasaan Mengadili (Kompetensi)
Bagian 15
Pencabutan Instansi (Tingkat Kewajiban dalam Pemeriksaan Perkara)
Bagian 16
Gugurnya Instansi
Bagian 17
Penggabungan dan Penengahan
Bagian 18
Pemeriksaan Singkat di Hadapan Ketua R.v.J.
ATURAN PENUTUP BAB II
BAB III
BERACARA DI MUKA SIDANG DALAM PERKARA-PERKARA WESEL DAN KELAUTAN
BAB IV
PENUNTUT UMUM
BAB V
KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DI BERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PROROGASI PERADILAN)
BAB VI PEMERIKSAAN DALAM TIMGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VA JUSTITIE
Bagian 1
Perkara-Perkara yang Dapat Dimohonkan Banding
Bagian 2
Jangka Waktu Untuk Permohonan Banding
Bagian 3
Pemeriksaan dalam tingkat Banding dan Akibat-akibatnya
BAB VII.
PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TENTANG PERKARA-PERKARA YANG DIADILI OLEH PENGADILAN UNTUK ORANG-ORANG INDONESIA
BAB VIII DAN BAB IX (Ditarik kembali dg S 1901 -319 jo. 465)
BAB X
PERLAWANAN PIHAK KETIGA
BAB XI
PENINJAUAN KEMBALI
BAB XII s/d BAB XIIIM (pasal 402-434) lihat
Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 1985
dan
Undang-Undang Mahkamah Agung Tahun 2004
BUKU KEDUA:
HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA
BAB I
(pasal 435 -476) tidak dimuat; untuk kepentingan ini, lihat Undang-undang Mahkamah Agung (UU 14/1985, LNRI. 1985-72 dan UU 5/2004. LNRI. 2004-9)
BAB II
Bagian 2
Sita Eksekutorial pada Pihak Ketiga
Bagian 2A
Sita Eksekutorial terhadap Pihak Ketiga Mengenai Pengurusan
Bagian 3
Pembagian Hasil Eksekusi
BAB III TUNTUTAN KEMBALI BARANG-BARANG TETAP
Bagian 1
Ketentuan-Ketentuan Umum
Bagian 2
Penyitaan Barang-Barang Tetap
Bagian 3
Penuntutan Hak Milik
Bagian 4
Sita Eksekutorial atas Bunga Tanah (Grondrente)
Bagian 5
Pengaturan Hak Didahulukan dan Pembagian Uang Hasil Penjualan
BAB IV
SITA EKSEKUTORIAL ATAS KAPAL DAN PENJUALAN KAPAL
BAB V PAKSAAN BADAN DAN PELAKSANAANNNYA DAN JUMLAH UANG PAKSAAN
Bagian 1
Paksaan Badan
Bagian 2
Pelaksanaan Paksaan Badan
Bagian 3
Uang Paksa
BAB VI
PENYELESAIAN BIAYA, KERUGIAN DAN BUNGA, SERTA BIAYA ACARA
BAB VII
PEMBERIAN JAMINAN
BUKU KETIGA:
PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA
BAB I KEPUTUSAN WASIT
Bagian 1
Kompromi dan Pengangkatan Wasit
Bagian 2
Pemeriksaan Perkara oleh Para Wasit
Bagian 3
Keputusan Para Wasit
Bagian 4
Ketentuan Terhadap Keputusan Wasit
Bagian 5
Berakhirnya Perkawinan di Muka Para Wasit
BAB II ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU
Bagian 1
Penyegelan
Bagian 2
Perlawanan Terhadap Pengangkatan Segel
Bagian 3
Pengangkatan Segel
Bagian 4
Inventarisasi atau Pendaftaran Harta Peninggalan
Bagian 5
Penjualan Barang-Barang Bergerak
Bagian 6
Penjualan Barang-barang Tetap
Bagian 7
Pembagian
Bagian 8
Hak Istimewa untuk Pendaftaran Harta Peninggalan
Bagian 9
Penjualan Barang-Barang Bergerak dan Barang Tetap yang Termasuk dalam Barang-Barang Tak terurus
BAB III
PELEPASAN HARTA KEKAYAAN
BAB IV SARANA MEMPERTAHANKAN HAK
Bagian 1
Sita Revindikasi Barang Bergerak
Bagian 2
Penyitaan atau Putusan yang Ada Ditangan Debitor
Bagian 3
Penyitaan Ditangan Pihak Ketiga
Bagian 4
Sita Gadai untuk Sewa dan Ganti Rugi Usaha (Pacht)
Bagian 5
Penyitaan terhadap Para Debitor yang Tidak Mempunyai Tempat Tinggal Yang Diketahui, dan terhadap orang-orang Asing, bukan Penduduk
Bagian 6
Penyitaan atas Barang Tetap
Bagian 7
Penyitaan Pesawat Terbang
BAB V
PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI PEMERIKSA PERKARA SECARA KHUSUS|PEMERIKSA PERKARA SECARA KHUSUS
Bagian 1
Pemeriksaan Perkara di Depan Raad van Justitie dalam Perkara Tidak Melebuhi Dua Ratus Gulden
Bagian 2
Penetapan Hak Milik (Eigendomsrecht)atas Barang-barang Tetap
Bagian 3
Penawaran Pembayaran, dan Penitipan di Pengadilan atau Consignatie
Bagian 4
Kuasa dari Perempuan yang Kawin
Bagian 5
Pencegahan Perkawinan
Bagian 6
Pemisahan Barang-Barang
Bagian 7
Perceraian
Bagian 7A
Cara Berperkara Mengenai Nafkah Biaya Hidup
Bagian 8
Penambahan atau Perbaikan Akta-Akta Catatan Sipil
Bagian 9
Pembuatan Akta dengan Paksa
Bagian 10
Penolakan Mengadili dan Penyerahan kepada hakim Lain
Bagian 11
Pelanggaran yang Dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil, Notaris dan Pegawai-Pegawai Lain
Bagian 12
Berperkara Secara Cuma-Cuma (Prodeo) atau dengan biaya dengan Tarif yang Dikurangi
Bagian 13
Pendengaran Sementara Saksi
BAB VII
KENYATAAN TIDAK ADA KEMAMPUAN UNTUK MEMBAYAR
BAB VIII
PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK)
BUKU KEEMPAT:
HUKUM ACARA MENGENAI PERKARA-PERKARA YANG TERMASUK KEKUASAAN PRESIDENTIERECHTER (Tidak perlu dimuat, karena kini Residentierechter tidak ada lagi).
Kategori
:
Pages with explicit formatting in header fields
Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata