Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab V/Bagian 3
Bagian 3. Uang Paksa.
Pasal 606a.
(s. d. t. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besamya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.
Pasal 606b.
(s.d,t. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Bila keputusan tersebut tidak dipenuhi, maka pihak lawan dari terhukum berwenang untuk metaksanakan keputusan terhadap sejumlah uang paksa yang telah ditentukan tanpa terlebih dahulu memperoleh alas hak baru menurut hukum.
Pasal 606 berlaku juga dalam hal ini. Bila pihak lawan mengajukan gugatan untuk memperoleh alas hak baru seperti dimaksud pada alinea pertama, maka tergugat dapat mengajukan bantahan seperli diatur dalam alinea pertama di muka terhadap pelaksanaannya tanpa alas hak dasar baru.