Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 8
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB II. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU


Bagian 8. Hak Istimewa Untuk Pendaftaran Harta Peninggalan.


Pasal 694.

Bila seorang ahli waris yang sedang berpikir-pikir sesuai dengan pasal 1026 KUHPerd., hendak memberi kuasa untuk menjual barang-barang bergerak yang termasuk warisan, maka untuk itu ia harus mengajukan permohonan kepada raad van justitie yang daerah hukumnya meliputi tempat warisan jatuh terbuka. (KUHPerd. 23, 1026 dst.; Rv. 99, 777.)


Pasal 695.

Jika harus ditaksanakan penjualan barang-barang bergerak atau barang-barang tetap dari warisan itu, maka si ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk pendaftaran harta peninggalan diwajibkan bersikap menurut aturan-aturan seperti dimuat dalam pasal 1034 KUHPerd. (KUHPerd. 393, 1029.)


Pasal 696.

Bila seorang ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk pendaftaran harta peninggalan menolak atau lalal memberi jaminan seperti diuraikan dalam pasal 1035 KUHPerd., maka setelah lewat delapan hari, untuk itu ia dapat dipanggil di depan pengadilan, dan jika ia tetap menolak atau tidak hadir, oleh raad van justitie diperintahkan pada Balai Harta Peninggalan untuk bertindak seperti diatur dalam alinea kedua dari pasal tersebut. (Rv. 99, 611 dst., 694, 697.)


Pasal 697.

Gugatan-gugatan oleh ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk pendaftaran harta peninggalan, atas beban dari harta warisan, harus diajukan terhadap para ahli waris yang lain, dan jika ada ahli waris yang lain, atau bila gugatan itu diajukan oleh semua ahli waris, hal itu harus diajukan terhadap Balai Harta Peninggalan, sesudah balai tersebut, atas permohonan mereka yang berkepentingan, atau atas usul dari kejaksaan, diperintahkan oleh raad van justitie untuk menjadi kurator terhadap harta warisan yang telah diterima dengan hak istimewa untuk pendaftaran harta peninggalan. (KUHPerd. 1032-20, 1127 dst.; Rv. 777.)