Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab II/Bagian 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab II/Bagian 3
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB II

Bagian 3. Pembagian Hasil Eksekusi.


Pasal 482.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Bila tidak ada kreditur yang mengajukan perlawanan, maka kantor lelang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada atau yang akan diadakan membayarkan jumlah uang kepada yang memohon sita sebesar yang menjadi haknya menurut keputusan pengadilan dari hasil pelelangan itu, dikurangi dengan jumlah biaya eksekusi.

Jikalau ada sisa, maka sisa itu dipertanggungiawabkan kepada orang yang barangnya dilelang. (KUHPerd. 1139-l0, 1149-10; Rv. 449, 455, 473, 481, 558, 576, 702, 744 dst., 747.)


Pasal 483.

Jika dalam waktu delapan hari terhitung dari hari penjualan pihak yang memohon sita, pihak yang barang-barangnya disita dan pihak-pihak lawan tidak dapat bersepakat tentang pembagian hasil penualannya, maka pihak yang barang-barangnya disita, pihak yang memohon sita atau pihak lawan yang paling siap, dapat memohon kepada ketua raad van justitie di wilayah penjualan, agar diangkat seorang hakim-komisaris yang akan menyaksikan pembagian hasil penjualan tersebut.

Permohonan ini dicatat dalam daftar/register yang ada di kepaniteraan. (Rv. 461 dst., 481, 484, 547 dst., 576, 746 dst.)


Pasal 484.

Dalam tiga puluh hari terhitung dari hari pengangkatan hakim-komisaris, oleh orang yang memohon eksekusi, orang yang barang-barangnya dieksekusi atau lawan yang paling siap, diberitahukan kepada orang-orang yang disebut dalam pasal yang lalu, maka para kreditur wajib menyerahkan kepada hakim komisaris alas hak mereka, dengan ancaman jika tidak melakukannya, mereka tidak akan diikutkan dalam pembagian hasil lelangnya. Mereka wajib mengganti tempat tinggalnya yang dahulu dengan tempat tinggal pengacara yang dipilihnya dan menyuruhnya mengajukan gugatan tertulis yang ditandatanganinya agar diberikan urutan sebagai kreditur yang didahulukan atau yang sejajar. (KUHPerd. 1139, 1149; Rv. 106, 461 dst., 485, 549 dst., 556, 576.)

Tentang pengajuan permohonan itu, jika ada, dicatat dalam berita acara hakim - komisaris.


Pasal 485.

Setelah lewat tiga puluh hari seperti ditentukan dalam pasal yang lalu, maka hakim-komisaris berdasarkan surat yang disampaikan kepadanya membuat daftar pembagian. (KUHPerd. 1139-l', 1140-11; Rv. 480, 551, 576.)


Pasal 486.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Daftar pembagian diletakkan di kepaniteraan oleh hakim-komisaris dan tentang peletakan itu dalam delapan hari oleh yang membuat urutan diberitahukan kepada pihak seperti tersebut dalam pasal 483 dengan perantaraan juru sita, dengan disebutkan mengenai hari dan jam semua pihak dapat menghubungi hakim-komisaris untuk mengajukan keberatan-keberatan. (Rv. 483, 487, 551 dst., 576.)


Pasal 487.

(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Jika dalam waktu empat belas hari setelah pemberitahuan seperti tersebut dalam pasal yang lalu tidak ada yang mengajukan keberatan, maka hakim-komisaris akan menutup berita acaranya dan dengan satu surat perintah memerintahkan kantor lelang untuk membayarkan kepada mereka yang berhak menurut peraturan perundang-undangan yang ada atau yang akan diadakan, jumlah yang telah ditentukan dalam daftar tersebut.

Surat-surat perintah itu dikeluarkan dalam bentuk seperti ditentukan dalam pasal 435(1)

Keberatan dicatat dalam berita acara hakim komisaris. (RV.482, 484, 486, 488, 491, 553, 576, 580 – 30 dan 40) (1)Bunyi dalam pasal dimaksud adalah sebagai berikut :

Grosse putusan pengadilan di Indonesia, dapat dilaksanakan dimana saja (ISR. 1, 159, RV 6 –7, 291, 491, 614; RBg. 321 – 2, 7; Ov. 89)

Pada kepala surat putusan itu harus dimuat perkataan : “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (ISR 130; R. 27; Rv 440)

Putusan pengadilan harus ditandatangani oleh orang yang berkepentingan itu sendiri, atau hal itu dilakukan di tempat kediamannya dengan cara seperti yang disebutkan dalam pasal 3 dan 6 (Rv. 6 – 7 dan 8, 66 dst., 106, 440, 487, 553, 639, 853, 856 dst., 858; IR. 130, 224; RBg.154, 258; Oogstv. 10; Cred. verb. 19; S. 1902 – 184, pasal 11; S 1904 – 241 pasal 7)


Pasal 488.

(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal ada keberatan, maka hakim-komisaris akan meminta mereka yang berkeberatan untuk datang ke hadapan sidang pengadilan yang ia tentukan tanpa dilakukan pemanggilan. (Rv. 442, 489, 554, 576.)


Pasal 489.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Banding dapat diajukan seketika dan harus disampaikari dalam empat belas hari sesudah diucapkan putusan. (RBg. 322-130.)

Permohonan banding harus diberitahukan kepada pengacara pihak lawan dan harus memuat tuntutan, disertai penjelasan mengenai alasan keberatan pihak pembanding.

Dalam banding ini hanya diadakan tuntutan terhadap mereka yang ada pada waktu pengajuan keberatan.

Pemberitahuan keberatan juga dilakukan kepada panitera pengadilan yang menjatuhkan putusan. (Rv. 106, 334, 338 dst., 402, 487 dst., 554, 576.)


Pasal 490.

(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Putusan banding atas perrnohonan pihak yang paling siap diberitahukan kepada panitera yang selanjutnya akan inemberikan putusan itu kepada hakim-komisaris. (Rv. 342, 488 dst., 554, 576.)


Pasal 491.

Setelah pemberitahuan itu, hakim-komisaris, jika tidak ada permohonan kasasi, akan menutup berita acaranya dan akan mengeluarkan surat perintah pembayaran sesuai dengan pasal 487. (Rv. 402 dst., 413, 437, 489, 555, 576.)


Pasal 492. Setelah penutupan berita acara pembagian, maka masing-masing pihak yang berkepentingan tidak berhak lagi atas bungajumlah yang telah mereka terima. (KUHPerd. 1515; Rv. 555, 576.)