Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 11
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

Bab VI. PEMERIKSAAN PERKARA SECARA KHUSUS

Bagian 11. Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pegawai Catalan Sipil, Notaris Dan Pegawai pegawai Lain.

(T. XIII-363.)

Pasal 867.

(s. d. u. dg. S. 1918-30.) Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai atau perantara pada catatan sipil, panitera, notaris dan pegawai-pegawai lain, dalam menjalankan tugasnya yang hanya diancam dengan pidana denda, menjadi wewenang hakim perdata, dan dituntut di hadapan raad van justitie yang berwenang serta diadili berdasarkan tuntutan hukum tertulis dari officer van justitie yang diajukan kepada raad van justitie. (Ov. 59; KUHPerd. 82; BS. 28; Rv. 870; Sv. 177 dst., 370 dst., 391 dst.; S. 1851-27 pasal 17, 19; Not. 57, 60.)

Pasal 868.

Raad van justitie memerintahkan agar tuntutan hukum itu diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan dengan perantaraan juru sita dan ditentukan pula jangka waktu yang bersangkutan dapat mengajukan risalah pembelaannya kepada raad van justitie. Pada waktu pemberitahuan tuntutan hukum itu disampaikan turunan perintah itu kepada pegawai tersebut. (Rv. 15, 870.)

Setelah lampau jangka waktu tersebut, maka raad van justitie mengambil keputusan.

Pasal 869.

(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Putusan-putusan perkara tersebut, tergantung pada apakah diberikan dalam tingkat pertama atau banding, dapat dimohonkan banding atau kasasi dalam jangka waktu seperti tersebut dalam peraturan ini. (RO. 126, 171; Rv. 327 dst., 402 dst.)

Baik upaya hukum pertama maupun kedua diputus secara singkat berdasarkan surat-surat dan risalah-risalah yang untuk keperluan itu sebelum tiba hari sidang dikirimkan ke kepaniteraan H.G.H.

Pasal 870.

Meskipun ada pemindahan seorang pegawai menurut pasal 867 ke luar wilayah raad van justitie, di dalam wilayah hukum mana pegawai itu melakukan pelanggaran dalam jabatannya, hanya penuntut umum di tempat raad van justitie itulah yang tetap berwenang melakukan tuntutan hukum. (KUHPerd. 18; Sv. 12.)

Dalam hal itu raad van justitie menyampaikan surat tuntutan hukum itu kepada majelis yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal baru pegawai yang bersangkutan untuk diselesaikan menurut pasal 868 alinea kesatu.

Setelah lampau jangka waktu yang ditetapkan oleh majelis tersebut terakhir, maka dikirimkan risalah pembelaan yang masuk atau berita dalam hal tidak dimasukkan risalah pembelaan dengan menyampaikan turunan surat perintah dan surat pemberitahuan yang asli kepada raad van justitie tempat terjadinya pelanggaran yang kemudian mengambil keputusan tentang pokok perkaranya.

Dalam hal dijatuhkan pidana, maka pelaksanaannya dilakukan atas tuntutan penuntut umum pada raad van justitie yang menjatuhkan putusan, tetapi perselisihan-perselisihan yang mungkin timbul pada waktu pelaksanaan diselesaikan oleh majelis di tempat tinggal terhukum.

Pasal 871.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Pelanggaran-pelanggaran termaksud dalam bagian ini tetap mempunyai sifat pelanggaran pidana, meskipun perintah penyelesaiannya ditujukan kepada hakim perdata. Peraturan Hukum Acara Pidana tetap berlaku sepanjang tidak ada penyimpangan-penyimpangan menurut pasal-pasal yang lalu.