Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 1
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA
BAB IV. SARANA MEMPERTAHANKAN HAK

(Rbg. 321-10, 322-200.)

Bagian 1. Sita Revindikasi Barang Bergerak.

(Compt. 65 dst.; S. 1926-28 jo. 29, pas. 9; S. 1905-137 pas. 23.)


Pasal 714.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Barangsiapa mempunyai hak menuntut kembali atau hak reklame atas barang bergerak dapat menyitanya. (KUHPerd. 509 dst., 574, 582 dst., 1145, 1702, 1741, 1977; KUHD 230 dst., 240, 555; Rv. 763h dst., 924, 971; IR. 226; RBg. 260.)


Pasal 715.

Tidak dapat dilakukan penyitaan kecuali dengan surat perintah raad van justitie berdasarkan surat permohonan yang menyebutkan dengan singkat barang-barang yang dimohon untuk disita, dengan ancaman membayar biaya, kerugian dan bunga, baik terhadap pihak maupun terhadap juru sita yang telah melakukan penyitaan tanpa surat perintah semacam itu. (KUHPerd. 1365; Rv. 21, 60, 98, 460, 971.)


Pasal 716.

Ketua raad van justitie dapat mengizinkan melakukan penyitaan pada hari Minggu. (Rv. 17, 283, 596.)


Pasal 717.

Dicabut dengan s. 1938-360jis. 361, 276.


Pasal 718.

Penyitaan akan dilakukan dengan cara seperti dalam penyitaan eksekusi barang-barang bergerak. (Rv. 443 dst.; 447, 453 dst.) (s.d.t. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Ketentuan dalam pasal 448b alinea pertama (1) berlaku juga dalam hal ini, bahwa nilai barang yang disita menjadi pengganti nilai tuntutan yang memerlukan penyitaan.

Mengenai bunyi pasal 448b, lihat catatan kaki pasal 823b.


Pasal 719.

Dalam waktu delapan hari maka penyitaan itu harus disusul dengan tuntutan pernyataan sah dan berharga atas sitaan itu. Tuntutan itu, begitu pula tuntutan pengangkatan sita, diajukan kepada hakim yang menetapkan sitaan yang bersangkutan.

(Dengan S. 1908-522 alinea kedua diganti dengan tiga alinea berikut.)

Gugatan yang mengandung tuntutan kepada orang yang tidak memegang/ menguasai barang yang akan disita diberitahukan kepada orang tersebut dalam waktu delapan hari setelah penyitaan dilakukan. (RBg. 322-160).

Jika orang yang memegang/menguasai barang yang akan disita bertempat tinggal di luar tempat tinggal tergugat, maka tenggang waktu tersebut dalam alinea kedua diperpanjang menurut ukuran yang ditetapkan dalam pasal 10, dengan pengertian bahwa jika keadaannya adalah seperti yang tersebut dalam alinea terakhir pemberitahuan dilakukan dalam waktu empat puluh hari.

Jika tidak diajukan tuntutan sah dan berharga dan gugatan seperti tersebut dalam dua alinea terakhir tidak diberitahukan dalam waktu yang telah ditentukan, maka gugatan gugur demi hukum. (Rv. 10, 15, 17, 72, 99, 117, 241, 926, 972.)