Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 1
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB II. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU

Bagian 1. Penyegelan.


Pasal 652.

Dalam hal-hal, di mana setelah seseorang meninggal dunia, harus dilakukan penyegelan, maka hal itu dijalankan di tempat di mana pekerjaan itu harus dilakukan, oleh pejabat yang bertugas melakukan penyegelan.

Pejabat itu menggunakan segel yang diperuntukkan bagi keperluan itu.

Ia mengangkat seorang penyimpan barang yang disegel dan sedapat mungkin seseorang yang diajukan oleh orang-orang yang berkepentingan, jika orang itu dianggapnya memenuhi syarat untuk itu. (KUHPerd. 190, 215, 246, 461, 833, 1128, 1330, 1701; F. 7, 90; Rv. 653 dst., 660, 823, 840; S. 1851-27 pasal 5 dst.)


Pasal 653.

Penyegelan dapat dituntut: (Rv. 659, 665, 671, 673, 823, 840.)

10. oleh suami atau istri yang ditinggalkan dan oleh mereka yang mengaku mempunyai suatu hak atas warisan atau harta bersama; (KUHPerd 126-10, 127, 190, 383, 40i dst., 452, 832 dst., 955, 957 dst.,1652.)

20. oleh para kreditur yang memiliki alas hak pelaksanaan terhadap harta warisan atau setelah diadakan penyelidikan secara singkat tentang kebenaran tuntutan mereka dan tentang kepentingannya pada penyegelan, berdasarkan suatu izin dari ketua raad van justitie; (KUHPerd. 1107; Rv. 435 dst., 440, 655-30; RBg. 321-10, 322-200.)

30. bila orang-orang seperti tersebut pada nomor 10 tidak hadir, oleh mereka yang bekerja pada orang yang telah meninggal dunia atau bertempat tinggal bersama dengan orang yang telah meninggal dunia; (Rv. 655, 673.)

40. oleh para pelaksana surat wasiat; (KUHPerd. 1005 dst., 1009, 1017.)

50. oleh para sanak saudara terdekat dari anak-anak yang belum cukup umur atau orang yang berada di bawah pengampuan yang berkepentingan, bila mereka, di luar apa yang ditentukan dalam pasal 360 KUHPerd., tidak mempunyai wali atau pengampu, demikian pula jika wali atau pengampu mereka tidak hadir. (KUHPerd. 290 dst., 297, 1128; Rv. 654, 659, 664 dst., 671, 673, 823, 840.)


Pasal 654.

Penyegelan dilakukan demi hukum dalam hal anak yang belum cukup umur, atau orang yang di bawah pengampuan yang berkepentingan atau turut berkepentingan dalam suatu warisan, tidak mempunyai wali atau pengampu, atau tidak diwakili berdasarkan alinea kedua pasal 360 KUHPerd., atau bila si wali atau pengampu , atau suami/istri dari orang yang meninggal dunia, atau salah satu dari para ahli waris tidak hadir, atau bila orang yang meninggal dunia adalah penyimpan umum dari beberapa barang. (KUHPerd. 424, 429, 1009; Rv. 635-50, 664.)

Dalam hal tersebut terakhir, penyegelan tidak dilakukan selain terhadap barang-barang yang termasuk dalam penyimpanannya.

Penyegelan berdasarkan ketidakhadiran tidak dilakukan bila orang yang tidak hadir telah menujuk seorang kuasa dengan suatu kuasa otentik, untuk mewakili dalam warisan atau warisan-warisan yangjatuh padanya, dan kuasa ini mengajukan perlawanan terhadap penyegelan itu. (KUHPerd. 1793, 1796.)


Pasal 655.

Tentang penyegelan harus ternyata dari berita acara yang memuat:

10. penyebutan hari dan jam, demikian juga alasan penyegelan; (Rv. 653 dst )

20. (s.d.u.dg.S.1925 -427.) namakecil ,nama dan tempat tinggal dari orang yang dilakukan penyegelan dan tempat tinggal yang dipilih di ibu kota dari daerah di mana penyegelan itu dilakukan, jika ia tidak bertempat tinggal di daerah itu; (KUHPerd. 24, 666-30.)

30. kuasa dari ketua raad van justitie, bila hal itu diberikan, ataupun penyebutan dari bukti eksekutorial, atas dasar nama tuntutan dilakukan; (Rv. 653-20; RBg. 321-10, 322-200.)

40. kehadiran dan titntutan-tuntutan dari para pihak; (Rv. 653.)

50. uraian tentang tempat-tempat dan barang-barang yang disegel dan uraian singkat tentang barang-barang yang tidak turut disegel; (Rv. 654, 656 dst., 660.)

60. nama, tempat tinggal dan pekerjaan si penyimpan; (Rv. 652.)

70. sumpah pada penutupan segel yang diucapkan oleh orang-orang yang menempati rumah di mana penyegelan dilakukan, di hadapan pejabat yang ditugaskan tersebut, bahwa mereka tidak menggelapkan, juga tidak melihat dan tidak mengetahui, bahwa ada sesuatu yang digelapkan, baik langsung maupun tidak langsung. (Rv. 652.)


Pasal 656.

Bila pada penyegelan ditemukan suatu wasiat yang tidak disegel, maka hal itu harus disebut dalam berita acara dan bila ditemukan suatu penetapan dibawah tangan seperti tersebut dalam pasal 935 KUHPerd., maka hal itu diperlakukan juga sesuai dengan pasal 936 KUHPerd. itu (ov. 75; KUHPerd. 932, 938, 943; Rv. 655-50; 657 dst., 675-80.)


Pasal 657.

Bila pada penyegelan terdapat surat-surat yang bersegel, maka pejabat tersebut harus menerangkan keadaan luar surat-surat itu, demikian pula mengenai segel dan judul surat, sekiranya ada; selanjutnya ia akan menandatangani sampulnya bersama dengan pihak-pihak yang hadir, jika mereka dapat menulis, dan menyebutkan hari dan jam, pada saat mana surat-surat itu dibuka olehnya. Ia menyebutkan segala sesuatu dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak; bila para pihak menolak atau tidak mampu, maka hal itu harus diterangkan dalam berita acara tersebut.

Bila dari judul surat atau hal lain ternyata, bahwa surat-surat itu tidak termasuk dalam warisan, maka surat-surat itu dilarang dibuka, atau bila orang yang meninggal dunia menunjuk pada suatu tuiuari tertentu, maka setelah memanggil Pihak-pihak yang berkepentingan, pejabat tersebut menyerahkan surat-surat itu dalam keadaan tertutup kepada mereka, jika tidak ada seorang pun mengajukan perlawanan terhadap hal itu; atau ia dapat juga memerintahkan agar surat-surat itu dalam keadaan tertutup diserahkan pada kantor karesidenan untuk kemudian diserahkan pada orang yang ternyata berhak. (Rv. 655-50, 656, 675-80.)


Pasal 658.

Pada hari yang telah ditentukan dan tanpa suatu pemberitahuan, pejabat yang bertugas melakukan penyegelan membuka surat-surat yang tidak- dittajukan kepada orang-orang seperti termaksud dalam alinea terakhir pasal di muka; ia menerangkan keadaan surat-surat itu dan memerintahkan untuk sementara disimpan di kantor karesidenan dan kemudian diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Semuanya tidak mengurangi formalitas-formalitas seperti tersebut dalam Bab XIII Buku Kedua KUHPerd. mengenai pembukaan surat-surat wasiat yang bersifat rahasia. (KUHPerd. 940, 942; Rv. 657, 675-80.)


Pasal 659.

(s. d. u. dg. S. 1925-497.) Bila seseorang mengajukan perlawanan terhadap penyegelan, atau bila ditemukan halangan-halangan, atau baik sebelum maupun pada saat penyegelan diajukan keberatan-keberatan, maka ketua raad van justitie dalam acara singkat memutuskan hal-hal tersebut, jika penyegelan dilakukan di daerah, di mana terdapat raad van justitie.

Bila penyegelan dilakukan di daerah lain, maka pejabat yang ditugaskan untuk itu segera mengirimkan turunan otentik dari berita acaranya kepada ketua raad van justitie untuk dimohonkan keputusannya.

Dalam segala hal, penyegelan dihentikan dan oleh pejabat yang ditugaskan dengan penyegelan, diangkat penyiinpan-penyimpan di luar atau menurut keadaan juga di dalam rumah.

Akan tetapi, pejabat tersebit dengan tidak mengurangi kewajibannya dapat menetapkan sebelumnya suatu penundaan, tidak mungkin untuk segera menyerahkan hal itu kepada keputusan ketua raad van justitie. (Rv. 55-10, 283 dst., 652, 655, 668, 669-80; RBg. 321-10; 322-200.)


Pasal 660.

Bila dalam harta peninggalan tidak ditemukan barang-barang bergerak apa pun, pejabat yang ditugaskan melakukan penyegelan menyatakan hal itu dengan akta yang dibuatnya.

Jika dalam harta peninggalan itu terdapat barang-barang bergerak, yang pemakaiannya diperlukan oleh penghuni-penghuni rumah, atau yang tidak dapat bersama-sama disegel, maka pejabat itu membuat berita acara yang memuat suatu uraian singkat mengenai barang-barang yang tidak disegel.

Bila dalam harta peninggalan terdapat surat dagang yang mendatangkan kerugian jika dilakukan penyegelan, maka pejabat termaksud yang lalu membuat suatu uraian singkat tentang hal itu dalam berita acara dan menyerahkan surat tersebut kepada pihak yang berkepentingan. (F. 99; Rv. 655-50.)