Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 6
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB IV. SARANA MEMPERTAHANKAN HAK

Bagian 6. Penyitaan Atas Barang Tetap.


Pasal 763a.

(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Dalam hal-hal seperti diatur dalam pasal 299, 720 dan 757 dapat juga diberi izin untuk meletakkan sita atas satu atau lebih barang-barang tetap yang ditunjuk kepunyaan debitur.

Atas penyitaan ini bertaku ketentuan-ketentuan dari kalimat terakhir pasal 720 dan pasal 721, 722, 724, 725, 726 dan 727.

Ketua raad van justitie yang memberi izin untuk melakukan penyitaan dapat sekaligus memperpanjang jangka waktu delapan hari termaksud dalam pasal 725, atas permohonan dari pihak yang berkepentingan, sepanjang hal itu dipandang perlu, jika tidak mungkin dalam jangka waktu itu diajukan tuntutan untuk pernyataan-sah sehubungan dengan jarak. (KUH Perd. 506 dst.; Rv. 17, 504, 54 1; IR. 227; RBg. 261; Cpt. 65 dst.; S. 1926-28jo. 29, pasal 9; S. 1905-137 pasal 23.)


Pasal 763b.

Penyitaan dilakukan dalam bentuk dan dengan akibat-akibat tersebut dalam pasal 506, 507 dan 508 dengan pengecualian, bahwa juru sita tidak perlu pergi ke tempat barang tetap yang disita berada, bahwa sebagai ganti dari bukti tersebut dalam pasal 506-20 harus disebut izin, atas kekuatan mana penyitaan dilakukan dan sebagai ganti penyebutan tempat tinggal yang dipilih seperti diharuskan dalam pasal 506-40, berita acara penyitaan harus memuat pilihan dari tempat tinggal pengacara pada raad van justitie, dalam daerah mana barang itu berada.

Selanjutnya dalam berita acara penyitaan itu, dengan ancaman kebatalan, ditunjuk hakim, kepada siapa tuntutan untuk pernyataan-sah diajukan. (Rv. 723, 763c, 763f.)


Pasal 463c.

Pihak yang meletakkan sita berkewajiban untuk, dalam waktu empat belas hari sesudah sita diletakkan, mendaftarkan tuntutan untuk pernyataan sah dengan memperlihatkan pemanggilan untuk menghadap di sidang di kepaniteraan dari majelis hakim seperti tersebut dalam berita acara, guna dimasukkan dalam daftar yang diadakan untuk itu.

Bila pendaftaran yang diharuskan tidak mungkin dilakukan dalam waktu empat belas hari sehubungan dengan jarak, maka jangka waktu itu dapat diperpanjang dengan cara seperti ditentukan dalam alinea ketiga pasal 763a.

Dalam hal itu, perpangan jangka waktu itu dicatat pada pengumuman penyitaan di daftar-daftar umum menurut pasal 507. (Rv. 719, 727, 731, 750b, 756, 763, 763b, 763f.)


Pasal 763d.

Bila setelah penyitaan itu dinyatakan sah, dilanjutkan dengan pelaksanaan keputusan, maka penyitaan itu dinyatakan sebagai sita eksekusi dan penjualan dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Bagian 2 Bab III Buku Kedua reglemen ini. (Rv. 997.)

Jangka waktu dari pasal 510 dihitung mulai hari diberitahukannya keputusan hakim mengenai pernyataan sah. (Rv. 15, 504, 521, 763c.)


Pasal 763e.

Dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 725, pihak yang meletakkan sita, yang tidak menyertai sita yang diletakkan dengan tuntutan untuk pernyataan sah dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, berkewajiban, atas ancaman membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga, jika terdapat alasan untuk itu, untuk menyuruh mencoret pendaftaran dalam daftar-daftar umum dalam waktu enam hari setelah jangka waktu untuk mengajukan tuntutan untuk pernyataan-sah lampau. (Rv. 732, 763b dst., 763f.)


Pasal 763f.

Bila pihak yang meletakkan sita tidak memenuhi ketentuan dari pasal di muka, maka pendaftaran berita acara mengenai penyitaan dalam daftar-daftar umum dicoret atas kekuatan suatu keterangan daii panitera majelis hakim yang ditunjuk dalam berita acara penyitaan sesuai dengan alinea kedua pasal 763b, yang berisikan, bahwa dalam jangka waktu tersebut dalam pasal 763c atau dalam jangka waktu yang diperpanjang menurut alinea kedua pasal itu, padanya tidak terjadi pencatatan tentang diajukannya tuntutan untuk pernyataan-sah.

Pencoretan dari pendaftaran dalam daftar-daftar umum dapat terjadi juga:

10. atas kekuatan dari izin untuk mencoret pendaftaran berdasarkan suatu permohonan untuk itu seperti ditentukan dalam pasal 1196 KUHPerd; (Rv. 763a.)

20. atas kekuatan keputusan hakim yang inemuat perintah untuk mengangkat sita. (Rv. 763a jo. 725.)

Di luar izin dari yang berkepentingan, pendaftaran tidak dicoret, kecuali dengan memperhatikan ketentuan dari pasal 437 (1) dengan perubahannya, bahwa tenggang waktu empat puluh hari sesudah pemberitahuan keputusan hakim diganti dengan tenggang waktu empat puluh hari sesudah keputusan hakim; (RBg. 322-181.)

30. atas kekuatan dari suatu keterangan dari panitera yang menyebutkan, bahwa telah terjadi pelepasan instansi atau instansi tersebut telah gugur. (Rv. 271 dst., 273 dst.) Bila perkaranya diserahkan pada hakim lain, maka keterangan seperti termaksud di sini, dengan menyebutkan keputusan hakim tentang penyerahan itu, harus diberikan oleh panitera dari majelis hakim yang memeriksa perkara sebagai akibat dari penyerahan itu; (Rv. 266 dst., 763b jo. 507, 823g.)

40. atas kekuatan keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti yang memutuskan, bahwa pihak yang terkena sita dinyatakan dalam keadaan pailit atau tidak mampu untuk membayar utang-utangnya dan atas permohonan Balai Harta Peninggalan. (1) Mengenai bunyi pasal 437, lihat catatan kaki pasal 481g.


Pasal 763g.

Akta kuasa untuk mencoret atau turunan otentik akta demikian, demikian pula keterangari-keterangan seperti tersebut dalam pasal di muka, tetap berada pada pegawai tersebut dalam alinea ketiga pasal 507 yang mendaftar berita acara penyitaan.

Suatu kutipan dari keputusan hakim yang mengandung perintah untuk mengangkat sita atau keputusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum pasti yang memutuskan, bahwa pihak yang terkena sita dinyatakan dalam keadaan pailit atau tidak mampu untuk membayar utang-utangnya diserahkan kepada panitera atau kepada pegawai yang mewakilinya. (Rv. 763a jo. 725, 763f, 823.)

Dengan S. 1939-547 telah ditambahkan bagan berikut: bagian 7