Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 6
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB II. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU

Bagian 6. Penjualan Barang-barang Tetap.

Pasal 683.

Bila barang-barang tetap merupakan kepunyaan orang-orang dewasa saja, yang menguasai dengan bebas barang-barang itu, maka barang-barang itu dapat dijual dengan cara sedemikian seperti mereka sepakati, asalkan kesepakatan itu tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada mengenai lembaga lelang. (KUHPerd. 108, 330, 424 dst., 430, 433 dst., 1012, 1034, 1070; Rv. 677, 684, 695; S. 1908-189.)

Pasal 684.

Bila harus dilakukan penjualan barang-barang tetap yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang-orang yang belum cukup umur, orang yang berada di bawah pengampuan atau yang tak hadir, atau juga jika para ahli waris tidak mencapai kata sepakat, maka penjualan itu harus dilakukan dengan cara seperti diatur dalam pasal 395 KUHPerd.; akan tetapi dengan ketentuan, bahwa dalam hal tersebut terakhir campur tangan dari Balai Harta Peninggalan tidak diharuskan. (KUHPerd. 393 dst., 396 dst., 1076; Rv. 678, 686, 698.)

Pasal 685.

Jika semua orang yang berkepentingan mencapai kata sepakat, maka bila di antara orang-orang yang berkepentingan itu terdapat juga orang-orang yang belum cukup umur atau orang yang berada di bawah pengampuan, raad van jusititie, tergantung dari keadaan, dapat mengizinkan bahwa penjualan barang-barang tetap itu dilakukan dengan cara sedemikian seperti ditentukan dalam pasal 396 KUHPerd. (KUHPerd. 506, 1076; Rv. 679.)

Pasal 686.

Bila penjualan itu harus dilakukan di depan umum, maka atas permohonan salah satu pihak raad van justitie dapat memerintahkan, agar penjualan itu segera dilaksanakan.

Bila para pihak tidak bersepakat tentang itu, raad van justitie menetapkan jangka waktu, dalam waktu mana penjualan harus dilaksanakan. Raad van justitie memerintahkan juga agar semuanya itu diberitahukan kepada orang-orang yang berkepentingan lainnya, dengan cara dan dalam waktu sedemikian sebagaimana dipandang pantas menurut keadaan. (KUHPerd. 395, 1076; Rv. 680.)

Pasal 687.

Penjualan dilakukan, baik di luar kehadiran maupun dengan kehadiran para pihak. (Rv. 681, 686.)

Pasal 688.

Dalam hal terjadi keberatan-keberatan, maka hal itu diputus oleh ketua raad van justitie lebih dahulu dengan acara singkat. (Rv. 283 dst., 682; RBg. 321-l0, 322-200.)