Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab VI/Bagian 2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab VI/Bagian 2
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB VI. PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VAN JUSTITIE

Bagian 2. Jangka Waktu Untuk Permohonan Banding.


Pasal 334.

(s.d.u. dg. S. 1908-522) Jangka waktu untuk permohonan banding adalah tiga bulan terhitung hari dijatuhkan putusan, kecuali yang ditentukan dalam pasal 339 alinea kedua dan ketiga. (Rv. 15, 289, 331, 336, 341, 489, 515, 530, 539, 554, 818; F. 8, 11, 150, 217; IR. 188.)


Pasal 335.

(s.d.u. dg. S. 1908-522) Pihak terbanding sebaliknya dapat mengajukan banding insidentil, bahkan sesudah lampau jangka waktu tersebut dalam pasal yang lain dan sesudah menyatakan menerima putusan. Permohonan banding insidentil dalam kesempatan ini diajukan dalam kesimpulan jawabannya, dengan ancaman gugur. (Rv. 329 dst., 342 dst., 420.)

Pencabutan banding pokok tidak membatalkan banding insidentil yang diajukan. (Rv. 272, 278.)


Pasal 336.

Setelah lampaujangka waktu tersebut dalam pasal 334, maka banding tidak dapat diajukan lagi.

Jangka waktu itu berlaku terhadap semua pihak dengan tidak mengurangi ganti rugi menurut hak masing-masing. (KUHPerd. 1239.)

Alinea ketiga dan keempat dicabut dengan S. 1908-522.


Pasal 337.

(s. d. u. dg. S. 1908-522) Jika pihak yang kalah meninggal dunia dalam tenggang waktu untuk mengajukan banding, maka permohonan banding masih dapat diajukan oleh ahli warisnya atau mereka yang mendapat hak daripadanya dalam waktu enam bulan setelah.kematiannya, atau jika mereka menggunakan hak untuk berpikir dalam dua bulan setelah tenggang waktu untuk itu lewat. (Rv. 248, 250, 390, 404; KUHPerd. 1023 dst., 1992.)


Pasal 338.

Banding terhadap suatu putusan yang tidak dapat dilaksanakan lebih dahulu, tidak dapat dilaksanakan dalam waktu delapan hari setelah putusan diucapkan; jika permohonan banding diajukan dalam tenggang waktu itu, maka perinohonan itu tidak dapat diterima dengan tidak mengurangi wewenangnya mengulangi permohonan bandingnya, asal jangka waktunya belum habis.

Putusan yang tidak dapat dilaksanakan lebih dahulu, ditunda dalam waktu delapan hari itu. (Rv. 54 dst., 289, 334, 346, 515, 530.)