Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 4
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB II. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU

Bagian 4. Inventarisasi Atau Pendaftaran Harta Peninggalan.

Pasal 672.

Pendaftaran harta peninggalan setelah pengangkatan segel-segel, bila orang-orang yang berkepentingan sepakat, dapat dilakukan secara di bawah tangan dalam semua hal, di mana undang-undang tidak dengan tegas menentukan sebaliknya. (KUHPerd. 127, 386, 464, 783, 981, 990, 1128; KUHD 346.)

Akta dari pendaftaran harta peninggalan, yang ditandatangani oleh para pihak, diserahkan di kantor Balai Harta Peninggalan di tempat orang yang meninggal dunia dibawah sumpah para pihak menurut cara yang sama seperti ditentukan dalam hal anak-anak yang belum dewasa dalam pasal 386 KUHPerd. (KUHPerd. 23, 1041; Rv. 670, 675; F. 91; Wsk. 50.)

Pasal 673.

Semua orang yang menur-ut pasal 653 mempunyai hak untuk minta dilakukan penyegelan, dalam pengangkatan segel-segel berhak untuk minta inventarisasi atau pendaftaran harta peninggalan, kecuali mereka yang minta dilakukan penyegelan berdasarkan nomor 31 pasal tersebut. (KUHPerd. 1041, 1149-10; Rv. 665, 670, 674.)

Pasal 674.

Bila pada pengangkatan segel-segel sampai dilakukan pendaftaran harta peninggalan, maka hal ini dilakukan dengan kehadiran orang-orang tersebut pada nomor 31 pasal 666, dan berdasarkan ketentuan-ketentuan itu segel-segel diangkat. (Rv. 667.)

Pasal 675.

Dalam hal-hal di luar penyegelan, di mana oleh undang-undangjuga ditentukan suatu pendaftaran harta peninggalan, atau pendaftaran harta peninggalan setelah penyegelan diangkat, maka pendaftaran harta peninggalan itu, kecuali formalitas-formalitas dari semua akta umum atau di bawah tangan, memuat: (KUHPerd. 127, 386, 464, 783, 819, 1023, 1073, 1874, 1880; KUHD 346; F.91.)

10. nama kecil, nama dan tempat tinggal dari orang-orang yang hadir atau yang diwakili dan wakil-wakil mereka; dari orang-orang yang tidak hadir, bila mereka diketahui dan telah dipanggil, dan dari para penaksir; (KUHPerd. 390, 981, 990, 1078; Rv. 669-70, 674.)

20. penyebutan tentang tempat, di mana pendaftaran itu dilakukan, dan barang-barang ditemukan; (Rv. 652.)

30. uraian singkat tentang barang-barang dengan penyebutan penilaian dari barang-barang bergerak;

40. penyebutan tentang mata uang, demikian pula tentang keadaan dan bobot dari barang-barang emas dan perak;

50. penyebutan tentang buku-buku catatan atau daftar-daftar, jika barang-barang itu ada. Bila pendaftaran dilakukan di hadapan seorang notaris, maka buku-buku atau daftar-daftar tersebut oleh notaris pada halaman pertama dan terakhir diberi tanda pengesahan dan jika pendaftaran harta peninggalan itu dilakukan secara di bawah tangan, pengesahan itu dilakukan oleh salah seorang dari pihak-pihak yang bersangkutan yang ditunjuk atas kesepakatan mereka; (KUHPerd. 1881.)

60. penyebutan alas-alas hak yang ditemukan dan juga perikatan-perikatan tertulis yang merugikan atau menguntungkan harta peninggalan (budel). (KUHPerd. 1884 dst., 1891.)

70. penyebutan sumpah pada penutupan pendaftaran harta peninggalan atau di hadapan notaris, atau di hadapan pejabat yang ditugaskan melakukan penyegelan yang dilakukan oleh mereka yang sebelumnya menguasai barang-barang atau yang menghuni rumah di mana barang-barang itu berada, bahwa mereka tidak menggelapkan sesuatu apa pun, demikian pula tidak melihat atau mengerti ada sesuatu yang digelapkan; (KUHPerd. 386, 1912; Rv. 655-70, 672; Sv. 149; IR. 180 dst., 278.)

80. bahwa terhadap wasiat-wasiat dan surat-surat yang tidak termasuk warisan, yang ditemukan dalam harta peninggalan itu, telah diperlakukan ketentuan-ketentuan dari pasal 656, 657 dan 658 dan penyebutan kepada siapa efek-efek dan surat-surat dari harta peninggalan itu diserahkan, baik berdasarkan undangundang maupun menurut persetujuan para pihak yang berkepentingan. (KUHPerd. 935 dst., 1007; 1874.)

Pasal 676.

Bila pada pendaftaran harta peninggalan terdapat keberatan-keberatan atau perselisihan-perselisihan, maka para pihak, juga notaris yang melakukannya, mengajukan permohonan kepada ketua raad van justitie, dalam daerah hukum mana pendaftaran harta peninggalan dilakukan, untuk memutuskan lebih dahulu dengan acara singkat. (RBg. 321-10, 322-200.) (s.d.u. dg. S. 1925-497.) Jika pendaftaran harta peninggalan dilakukan di luar daerah, di mana raad vaniustitie bersidang, maka notaris menguraikan dengan jelas keberatan-keberatan dan perselisihan-perselisihan dalam berita acara yang dibuat olehnya, yang setelah dibacakan, turut ditandatangani oleh para pihak, kecuali jika mereka tidak dapat menulis atau tidak mau menandatangani, hal harus disebutkan.

Berita acara ini segera diajukan dengan suatu surat perkepada ketua tersebut yang segera tanpa suatu formahtas menjatuhkan keputusan yang dapat dilaksanakan lebih dahulu. (Rv. 283 dst., 290, 599, 668, 669-80.)