Kategori:Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial
Tampilan
Subkategori
Kategori ini hanya memiliki subkategori berikut.
Halaman-halaman dalam kategori "Peraturan perundang-undangan Indonesia era kolonial"
Kategori ini memiliki 50 halaman, dari 50.
K
O
- Oendang-oendang Nomor 1
- Oendang-oendang Nomor 21
- Oendang-oendang Nomor 26
- Oendang-oendang Nomor 27
- Oendang-oendang Nomor 28
- Oendang-oendang Nomor 29
- Oendang-oendang Nomor 30
- Oendang-oendang Nomor 31/Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942
- Oendang-oendang Nomor 32/Osamu Seirei Nomor 2 Tahun 1942
- Oendang-oendang Nomor 33
- Oendang-oendang Nomor 9
- Oendang-oendang Nomor istimewa
- Ordonansi Balik-Nama
- Ordonansi Bea
- Ordonansi Daftar Pusat Wasiat
- Ordonansi Pembentukan Kota
- Ordonansi Perlengkapan Darurat Balik-Nama Dan Pendaftaran 1948
- Ordonansi Perlindungan Alam
- Ordonansi Perusahaan Asuransi Jiwa
- Osamu Seirei Nomor 10 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 11 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 12 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 2 Tahun 1944
- Osamu Seirei Nomor 3 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 4 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 5 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 6 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 7 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 8 Tahun 2604
- Osamu Seirei Nomor 9 Tahun 2604
P
- Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik-Nama Untuk Barang Tak Bergerak Dan Kapal
- Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia
- Peraturan Pencatatan dalam Daftar-daftar Catatan Sipil Mengenai Kelahiran dan Kematian
- Peraturan Pencatatan Dalam Daftar-Daftar Catatan Sipil Mengenai Kelahiran Dan Kematian
- Peraturan Perbururan Di Perusahaan Perindustrian (Kerajinan)
- Peraturan Perkawinan Campuran
- Peraturan Perusahaan Asuransi Jiwa
- Peraturan Tentang Pembatasan Pekerjaan Anak Dan Pekerjaan Wanita Pada Malam Hari
- Peraturan Umum Mengenai Perundang-undangan untuk Indonesia
- Peraturan untuk Majelis Pengurusan Harta Peninggalan di Jakarta