Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 7
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB II. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU

Bagian 7. Pembagian.


Pasal 689.

Tuntutan hukum terhadap pemisahan harta peninggalan diajukan pada raad van justitie dengan pemanggilan dalam bentuk biasa. (KUHPerd. 128, 405, 573, 1066 dst., 1072, 1652; Rv. 99, 102.)


Pasal 690.

Keputusan yang memerintahkan sua.u pemisahan harta peninggalan, memuat pengangkatan seorang notaris, di hadapan notaris mana pemisahan itu dilakukan, jika para yang berkepentingan tidak mencapai kata sepakat mengenai pilihan seorang notaris.

Dalam keputusan itu dapat ditentukan hari, bilamana para pihak diharuskan hadir tanpa diperlukan suatu panggilan lagi. (KUHPerd. 1069, 1071 dst., 1074.)


Pasal 691.

Jika selama dilakukan pekerjaan pemisahan timbul keberatan-keberatan, maka notaris membuat berita acara tersendiri tentang hal itu yang memuat keterangan-keterangan dari para pihak.

Suatu turunan dari berita acara itu harus dikirim olehnya kepada kepaniteraan, dan pihak yang paling siap menyuruh memanggil pihak lawannya di depan raad van justitie. (KUHPerd. 1075.)


Pasal 692.

Bila pada saat dilakukan pekerjaan pemisahan dipandang perlu untuk menjual barang-barang bergerak, maka hal itu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan KUHPerd. dan bagian kelima bab ini. (KUHPerd. 389, 1076; Rv. 678 dst.)


Pasal 693.

para notaris berkewajiban untuk memberikan turunan atau petikan dari akta pemisahan pada tiap pihak, jika yang berkepentingan memintanya. (KUHPerd. 1885; Rv. 854 dst.)