Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 4
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB III TUNTUTAN KEMBALI BARANG-BARANG TETAP

Bagian 4. Sita Eksekutorial Atas Bunga Tanah (Grondrente).


Pasal 541.

Kecuali dengan perubahan-perubahan sebagai berikut, maka pada eksekusi bunga tanah seperti tersebut dalam pasal 737 KUHPerd. harus diikuti formalitas seperti pada penyitaan dan penjualan barang tetap lain. (KUHPerd. 508-51; Rv. 463-41.)


Pasal 542.

Penyitaan atas bunga tanah dilakukan dengan pemberitahuan juru sita kepada debitur dan juga kepada si wajib bayar bunga. (Rv. 477 dst., 504, 507, 544.)


Pasal 543.

Si wajib bayar bunga dapat dipanggil oleh pemohon eksekusi untuk memberitahukan tentang sifat dan besamya bunga yang harus dibayar.

Pemberitahuan keterangan itu akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dan dengan akibat seperti tersebut dalam bagian 3 Bab IV Buku Ketiga. (Rv. 478, 734 dst.)


Pasal 544.

Dengan pemberitahuan tersebut di atas, maka bunga yang sudah diterbitkan dan yang akan diterbitkan ikut disita. (Rv. 542.)


Pasal 545.

Penjualan harus didahului dengan penempelan surat-surat pajak seperti tersebut dalam pasal 518 yang harus memuat:

10. nama depan dan nama mereka yang mengadakan penyitaan, orang yang barangnya disita dan si wajib bayar bunga;

20. penyebutan barang yang dikenakan bunga;

30. jumlah bunganya;

40. pendaftaran hipotek, jika ada;

50. tawaran terendah yang ditentukan oleh pemohon eksekusi;

60. tempat, hari dan jam penjualan akan dilakukan. (Rv. 497, 517.)


Pasal 546.

(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Jika bunga yang disita berjumlah lebih dari seratus gulden per tahun, maka harus dilakukan pengumuman dalam waktu delapan hari setelah dilakukan penempelen di salah satu surat kabar di tempat akan diadakan penjualan, dan jika tidak ada surat kabar di tempat itu, di surat kabar tempat yang terdekat.