Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab II/Bagian 2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab II/Bagian 2
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB II


Bagian 2. Sita Eksekutorial Pada Pihak Ketiga.

(S.1853-70, 71.)


Pasal 477.

(s. d. u. dg. S. 1925-497.) Sita atas piutang-piutang yang mungkin dapat dituntut pihak yang dieksekusi dari pihak ketiga, at4u atas barang-barang miliknya yang mungkin ada pada pihak ketiga, memuat kecuali persyaratan-persyaratan yang biasa tentang eksplot, juga pemilihan tempat tinggal pada ibu kota dari afdeling tempat tinggal pihak ketiga itu, dengan perintah untuk menahan apa yang disita dalam kekuasaannya, dengan ancaman pembayaran atau penyerahan yang telah dilakukan, tidak berharga. Salinan eksplot diberikan kepada pihak ketiga yang terkena sita, dengan salinan keputusan hakim atau alas hak eksekutorial lainnya, berdasarkan surat-surat mana pelaksanannya dilakukan. (KUHPerd. 24, 511-31; Rv. 2 dst., 8, 433, 450, 474 dst., 481a, 481b, 491, 542, 593, 728 dst., 812.)


Pasal 478.

Dalam delapan hari setelah melakukan sita ini, hal itu harus disampaikan kepada pihak yang dieksekusi dengan ancaman batal, tanpa diharuskan untuk memberikan suatu keterangan yang cukup tentang hal itu. (Rv. 475, 481, 731.)

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Bila yang dieksekusi bertempat tinggal dalam karesidenan lain dari tempat dilakukannya sita pada pihak ketiga, jangka waktu pemberitahuan diperpanjang menurut ukuran yang ditetapkan pada pasal 10 dengan pengertian, bahwa bila timbul hal yang dimaksud dalam alinea terakhir pasal itu, pemberitahuan dilakukan dalam empat puluh hari. (Rv. 479, 481g3; RBg. 322-100.)


Pasal 479.

Dalam delapan hari setelah pemberitahuan tersebut dalam pasal yang lalu, pihak yang terkena eksekusi, bila dia beranggapan mempunyai dasar-dasar untuk itu, dapat melakukan perlawanan terhadap sita ini, dan dalam hak itu menyampaikan perlawanannya dalam delapan hari kemudian kepada pihak ketiga yang terkena sita.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jangka-jangka waktu itu diperpanjang menurut ukuran yang ditetapkan dalam pasal 10, bila tentang hal yang pertama pihak yang melakukan sita bertempat tinggal dalam karesidenan lain daripada tempat tinggal pihak yang terkena eksekusi, dan mengenai hal yang kedua, pihak ketiga yang terkena sita tidak bertempat tinggal di karesidenan yang sama dengan tempat pemanggilan perlawanan dikeluarkan.

(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Bila terhadap eksekutan terjadi hal seperti yang dimaksud dalam alinea terakhir pasal 10, maka surat permohonan dimaksud di situ, yang dilampiri dengan salinan eksplot pemberitahuan yang diterima oleh pihak yang dieksekusi, dimasukkan dalam waktu delapan hari sesudah pemberitahuan pada kepaniteraan hakim yang memeriksa perlawanan itu. Hari pemasukan oleh panitera dicatat pada surat permohonan. Hakim tidak akan mengindahkan perlawanan, bila tidak dimasukkan dalam jangka waktu delapan hari pada kepaniteraan.

(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Bila hal itu terjadi meiigenai pihak ketiga yang terkena sita, maka hakim yang menangani perlawanan itu menentukan jangka waktu untuk pemberitahuan. Surat permohonan untuk itu yang menyatakan pemanggilan untuk perlawanan, dimasukkan pada kepaniteraan paling lambat pada hari sidang terhadap mana pihak yang dieksekusi melakukan pemanggilan terhadap eksekutan. Hari pemasukan surat itu oleh panitera dicatat di atas surat permohonan. Hakim tidak akan mengindahkan hal terakhir ini, bila pemasukan surat itu terjadi setelah hari sidang yang dimaksud. (RBg. 322-110.)

Perlawaan itu harus dibawa di hadapan hakim yang berwenang bagi pihak yang dieksekusi. (ISR 136; KUHPerd. 1786; Rv. 15, 480 dst., 481d, 749-30.)


Pasal 480.

Bila perlawanan pihak yang dieksekusi dianggap mempunyai dasar, dan karena itu,dia mendapat hak untuk diangkat sitanya, bila ada dasar untuk itu, eksekutan diputuskan untuk dihukum atas penggantian biaya-biaya, kerugiankerugian dan bunga-bunga, untuk kepentingan pihak yang dieksekusi. (KUHPerd. 1365 dst.; Rv. 479, 481d, 607, 723.)


Pasal 481.

Bila yang dieksekusi tidak melakukan perlawanan tersebut dalam pasal 479, atau bila hal itu dilakukan, tetapi ditolak, pihak ketiga yang terkena sita (dalam hal terakhir dengan pemberitahuan keputusan penolakannya) dipanggil ke sidang pengadilan untuk memberi keterangan dengan cara sama dan dengan akibat-akibat yang sama seperti yang ditentukan pada pasal 733 dan berikutnya. (Rv. 476, 48le, 734 dst.)


Pasal 481a.

(s.d.t. dg, S. 1938-680.) Penyitaan pada pihak ketiga untuk negara, umum atau dana pensiun Indonesia, dengan tidak mengurangi ditentukan dalam pasal 65 dan 66 Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (ICW), pasal 23 Keputusan Desentralisasi dan pasal 9 Keputusan Raja 3 desember 1925 No. 51 (I.S. 1926 No. 28) diperkenankan, namun hanya atas piutang-piutang atau barang-barang tertentu yang diuraikan dalam surat juru sita atau dalam hal sita yang disederhanakan, yang diuraikan dalam pemberitahuan atau dalam tuntutan.

Pembayaran atau penyerahan setelah penyitaan membebaskan Negara, badan-badan umum atau dana pensiun Indonesia, bila suatu perintah yang diberikan sebelum sita untuk membayar atau menyerahkan tidak dapat lagi ditarik kembali tepat pada waktunya. Dengan alasan kepentingan umum, Negara, badan-badan umum atau dana pensiun Indonesia, dalam proses singkat di hadapan ketua dapat meminta pengangkatan sita pada pihak ketiga. (Rv. 283 dst., 481b dst., 730.)