Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 12
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB II TATA CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA

Bagian 12. Penundaan Dan Lanjutan Pemeriksaan Perkara.


Pasal 248

Di samping kejadian-kejadian mengenai penundaan seperti ditentukan dalam reglemen ini atau peraturan-peraturan perundangan lain, makajalannya pemeriksaari perkara dapat ditunda karena:

10. salah satu pihak meninggal dunia;

20. perubahan kedudukan pribadi salah satu pihak; (KUHPerd. 105 dst., 330,433; F. 1, 22, 26 dst.; Rv. 249.)

30. berhentinya hubungan di dalam mana mereka bersengketa; (KUHPerd. 409 dst., 460.)

40. pengacara yang ditunjuk meninggal dunia atau kehilangan jabatannya. (AB. 29; Rv. 106, 165, 246, 249 dst., 251, 257, 259, 264, 267, 270, 349, 380, 500.)


Pasal 249.

Dalam hal-hal tersebut di atas tidak diadakan penundaan pemeriksaan atau penghentian perkara jika keadaan sudah sebegitu jauh sehingga perkara sudah pada tahap untuk diputus. (Rv. 112-120.)

Dalam tiga hal pertama tersebut dalam pasal yang lalu mengenai soal penundaan, maka yang diartikan perkara sudah ada pada tahap untuk diputus bila kesimpulan-kesimpulan akhir sudah diambil dalam sidang majelis.

Dalam hal terakhir, sesudah selesai pembelaan masing-masing atau bila pemeriksaan dengan surat-surat diperintahkan setelah masing-masing jawaban itu diberitahukan kepada para pihak atau jangka waktu yang ditentukan telah lewat. (Rv. 145.)


Pasal 250.

Sebab penundaan pemeriksaan hakim, jika perkara belum sampai pada tahap untuk diputus, diberitahukan atas nama pihak yang berkepentingan kepada pihak lain dan tanpa pemberitahuan semacam itu, walaupun ada sebab-sebab demikian, pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan.

Hanya dalam kejadian nomor 41 pasal 248 tidak diharuskan adanya pemberitahuan itu dan penundaan terjadi dengan sendirinya. (KUHPerd. 1819; Rv. 252, 337.)

Semua acara setelah pemberitahuan itu adalah batal dan tidak mempunyai akibat apa pun, kecuali bila di samping pengangkatan pengacara baru ada pernyataan bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan berdasarkan berkas perkara terakhir, dalam hal itu pemeriksaan dapat segera dilanjutkan. (Rv. 106, 349; Sv. 393.)


Pasal 251.

Jika surat pemberitahuan tidak tnemuat hal itu semua, maka pihak lawan berhak untuk memanggil pihak lain dengan cara yang biasa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara berdasarkan berkas perkara terakhir.

Hal yang sama terjadi bila pengacara yang meninggal dunia atau kehilangan jabatannya tidak diganti. (Rv. 1, 250, 273.)


Pasal 252.

Pemeriksaan perkara dilanjutkan dan pengacara yang demikian itu diganti dengan akta pemberitahuan yang sederhana. (Rv. 106, 250 dst.)


Pasal 263.

Ditarik kembali dengan S. 1908-522.


Pasal 254.

Jika terhadap pemanggilan pemeriksaan kembali dijatuhkan putusan, maka sepanjang ada manfaatnya, pemeriksaan dinyatakan dilanjutkan berdasarkan berkas perkara terakhir.

Dalam hal tidak ada penggantian pengacara, maka pokok perkaranya segera diputus dengan verstek. (Rv. 77 dst., 82 dst., 251.)


Pasal 255.

Perlawanan terhadap putusan verstek yang disebut dalam pasal yang lain, juga dalam hal pemeriksaan perkara dilakukan dengan surat-surat, dapat diselesaikan dalam sidang pengadilan. (Rv. 83, 138 dst.)