Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab IV

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab IV
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB IV. PENUNTUT UMUM.

BAB IV. PENUNTUT UMUM.


Pasal 317.

Ditarik kembali dengan s. 1874-149. (Bdk. S. 1922-522.)



Pasal 318.

S. 186.4-522 jo. 1908-522 pasal 105c dengan ditariknya kembali pasal 318 dan 320 dan RO. pasal 55 ayat terakhir, dan semua peraturan yang bertentangan dengan itu, telah ditentukan: Dalam suatu perkara perdata penuntut umum di Indonesia tidak memberikan suatu pendapat, dan hanya hadir di persidangan bila ditentukan oleh undang-undang atau demi kepentingan peradilan. (RO. 54 dst., 61 dst.; Rv. 806.)


Pasal 319.

	(s.d.u. dg.  S. 1872-13; lW8-522.) Jika penuntut umum karena jabatannya bertindak sebagai satu Pihak, maka ia harus mengikuti ketentuan-ketentuan umum dalam hukum acara Perdata, kecuali dalam hal penunjukan pengacara. (RO. 55, 170-10, 171; KUHPerd. 65, 86, 88 dst., 92, 381, 435, 463, 465, 1127; RV4 106, 867)

Hukuman-hukuman yang mungkin dijatuhkan terhadapnya mengenai penggantianbiaya, kerugian ke bunga serta biaya perkara selalu dipikul oleh Negara. (Rv. 58.)


Pasal 320.

Ditarik kembali: lihat pasal 318.


Pasal 321.

Penuntut umum dapat menuntut agar kepadanya diberitahukan semua perkara yang dipandang perlu berhubung dengan pekerjaannya itu.

Hakim, karena jabatan, dapat juga memerintahkan agar hal-hal semacam itu diberitahukan kepada penuntut umum. (RO. 55.)


Pasal 322.

Penuntut umum segera setelah selesai pertukaran pendapat para pihak (pleidoi) atau pada hari sidang lain yang ditentukan menyarnpaikan pendapatnya. (Rv. 61-20.)


Pasal 323.

Para pihak atau pembela-pembela mereka, tanpa alasan apa pun mendapat kesempatan untuk mengajukan pembelaannya setelah penuntut umum mengajukan pendapatnya.

Hanya catatan-catatan kecil untuk menjelaskan hal-ikhwal yang menurut pendapatnya merupakan kekhilafan penuntut urnum dapat segera disampaikan kepada ketua. (Rv. 146.)