Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 5
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB III TUNTUTAN KEMBALI BARANG-BARANG TETAP

Bagian 5. Pengaturan Hak Didahulukan Dan Pembagian Uang Hasil Penjualan.

Pasal 547.

(s.d.u. dg. S. 1908–522.) Bila para kreditur dan pihak yang barangnya disita tidak dapat menyetujui pembagian uang hasil penjualan dan sisanya seperti dimaksud dalam pasal 512, maka oleh kreditur, pembeli dan pihak yang barangnya disita yang paling siap, mohon kepada raad van justitie agar diangkat seorang hakim-komisaris yang di hadapannya akan dilakukan pengaturan tentang hak untuk didahulukan. (KUHPerd. 1196, 1209-30, 1210, 1212; F. 175; Rv. 402, 482 dst., 521, 533, 549, 552, 558, 576.)

Pasal 548.

Raad van justitie mengangkat seorang hakim-komisaris dan iamemberikan perintah berdasarkan penetapan majelis. (Rv. 483, 549 dst., 576.)

Pasal 549.

(s.d.u. dg. S. 1906-348, S. 1908-522.) Barangsiapa menuntut pengaturan hak untuk didahulukan harus mengajukan ketetapan raad van justitie dengan surat perintah hakim-komisaris yang pada hari yang ditentukan akan membuka berita acara pengaturan itu dan melampirkan padanya kutipan semua pendaftaran yang dikeluarkan oleh pegawai penyimpan hipotek, begitu juga petikan dan daftar para kreditur yang mengajukan perlawanan. (Rv. 484, 507, 519, 533, 558, 576.)

Pasal 550.

(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Berdasarkan surat perintah yang dibeiitahukan kepada kantor lelang, maka pemohon akan menyuruh memanggil para kreditur di tempat tinggal pilihannya agar dalam waktu satu bulan setelah pemanggilan itu menyerahkan surat-suratnya kepada hakim-komisaris dengan tuntutan agar dimasukkan dalam penentuan urutan. Sekaligus ia memilih tempat tinggal pada salah seorang pengacara; para kreditur yang dipanggil juga wajib melakukannya, jika dulu belum dilakukannya pada waktu melakukan tuntutan. Hakim-komisaris akan mencatat semua surat-surat itu dalam berita acaranya. (Ov. 53; KUHPerd. 1186-10; Rv. 15, 106, 484, 533 dst., 551, 576; S. 1932-112.)

Pasal 551.

Setelah pemohon menyatakan bahwa tenggang waktu seperti ditentukan dalam pasal yang lalu telah lampau, maka hakim-komisaris berdasarkan surat-surat yang telah ada padanya membuat daftar urutan dan dalam satu berita acara menentukan tempat, hari dan jam di mana para pihak harus datang menghadap. (KUHPerd. 1187; Rv. 485, 549, 556.)

Pasal 552.

Pemohon akan memberitahukan kepada pihak yang barangnya dieksekusi dan para kreditur di tempat tinggal pilihan mereka, bahwa pengaturan unitannya telah tersusun dan mereka masing-masing dapat melihatnya di kepaniteraan, dengan peringatan, bahwa mereka harus menghadap hakim-komisaris pada tempat, hari dan jam yang telah ditentukan agar, jika ada alasan, dapat menyatakan keberatan atas penempatan mereka dalam urutan yang ditempatkan oleh hakiiin-ko a dalam berita acara yang dibuatnya. (Rv. 486, 550, 576.)

Pasal 553.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika tidak ada keberatan yang diajukan, maka hakim-komisaris akan menutup pengaturan urutannya dan menentukan biaya yang harus dibayar lebih dahulu. Ia akan memerintahkan penyerahan perincian tentang penempatan mereka yang mempunyai tagihan lebih (sisa lebih) dan pencoretan-pencoretan dati daftar dan pemindahan penyitaan yang tidak mempunyai sisa lebih.

Surat rincian-rincian itu beserta apa yang tersebut dalam pasal berikut dikeluarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 435(1). (KUHPerd. 1213 dst.; Rv. 487, 524, 576.)

(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Biaya-biaya yang didahulukan adalah gaji dan uang muka pengacara yang telah melakukan kewajibannya pada waktu dilakukan penyitaan dan pada waktu pengaturan urutan untuk para pihak.

Mengenai bunyi pasal 435, lihat catatan kaki pasal 487.

Pasal 554.

Dalam hal ada keberatan-keberatan yang diajukan, maka hakim komisaris memerintahkan para yang mengajukan keberatan untuk tanpa dipanggil lagi menghadap pada sidang pengadilan yang ditetapkannya. Namun ia akan menentukan urutan tagihan-tagihan yang harus didahulukan di atas yang dibantah dan memerintahkan menyerahkan daftar rincian penempatan para kreditur.

Perkara kemudian diputus berdasarkan laporan hakim-komisaris dan sesudah ada kesimpulan-kesimpulan, bila perlu sesudah diadakan pertukaran pembelaan-pembelaan.

Keputusan tidak dapat dibanding jika hal itu tidak diajukan dalam waktu empat belas hari setelah putusan diucapkan. (F. 180, Rv. 334, 338, 342, 402, 576; RBg. 322-130.)

Alinea keempat dicabut dengan S. 1908-522.

Pasal 555.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Empat belas hari sesudah diputuskan mengenai keberatan-keberatan dan dalam hal ada banding atau kasasi, empat belas hari setelah putusan diberitahukan kepada panitera, maka hakim-komisaris akan menetapkan utang-utang yang dibantah dan yang mendapat giliran kemudian dan begitu selanjutnya seperti yang diatur dalam pasal 553. Keuntungan-keuntungan dan bunga para kreditur yang mendapat tempat dalam urutan yang mempunyai sisa lebih berhenti dalam perhitungan satu sama lain, kecuali tetap adanya hak mereka terhadap debitur. (Rv. 402, 438, 489 dst., 491 dst., 558, 576.)

Pasal 556.

Kreditur yang lewat tenggang waktu di atas, tetapi sebelum pengaturan urutan ditutup, masih menyampaikan surat-surat dan keberatan, masih dapat diterima dalam penyampaian surat-surat dan keberatan itu dengan membayar kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan itu. (KUHPerd. 1243 dst.; Rv. 484, 576, 607.)

Pasal 557.

Pegawai penyimpan hipotek berkewajiban tnelakukan pencoretan atas penunjukan perintah hakim atau akta otentik yang berisi persetujuan kreditur. (KUHPerd. 1196, 1213; F. 183; Rv. 576.)

Pasal 558.

Setelah dibayar utang-utang hipotek dan biayanya, maka sisa uang penjualan dibagi antara para kreditur yang telah mengadakan bantahan dan jika tidak ada kreditur semacam itu, diserahkan kepada debitur; semuanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam bagian 3 bab yang lain. (Rv. 482 dst., 533, 549 dst., 576, 702.)