Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab VI/Bagian 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab VI/Bagian 1
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB VI. PEMERIKSAAN DALAM TINGKAT BANDING TERHADAP PUTUSAN RAAD VAN JUSTITIE

Bagian 1. Perkara-perkara yang Dapat Dimohonkan Banding.

Pasal 327.

Para pihak dapat mengajukan pemeriksaan dalam tingkat banding kepada H.G. H. dalam perkara yang dipiitus dalam tingkat pertama oleh R.v.J. (RO. 124 dst.; F. 8 dst., 82, 150, 210, 217; Rv. 44, 247, 289, 330, 438, 641, 847, 892.)

Pasal 328.

Dalam persengketaan tentang wewenang mengadili, maka banding dapat diterima, meskipun hakim yang wewenangnya untuk mengadili ditangkis, sebenamya berhak mengadili pokok perkaranya dalam tingkat tertinggi. (Rv. 130; Sv. 313.)

Pasal 329.

tiap-tiap pihak yang menyatakan menerima putusan tidak dapat diterima untuk mengajukan pemeriksaan dalam tingkat banding. (Rv. 84, 278, 385, 404.)

Pasal 330.

Putusan-putusan verstek tidak dapat dimintakan banding, tetapi jika penggugat aslinya menyatakan banding, maka tergugat dapat juga menyampaikan semua pembelaannya dalam tingkat banding, bahkan sebagai banding insidentil tanpa dapat menggunakan lagi upaya perlawanan dalam tingkat pertama.

Akan tetapi dalam hal terjadi seperti diatur dalam pasal 81 bagian akhir, maka pihak yang ketinggalan dapat minta banding, asal sebelumnya memenuhi putusan terlebih dahulu dengan memberikan jaminan dan bahkan bila dalam putusan itu tidak diperintahkan pelaksanaan lebih dahulu. (Rv. 89, 324 dst., 611.)

Pasal 331.

(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Banding terhadap putusan persiapan, putusan sela, dan putusan insidentil, tidak dapat diajukan kecuali dalam waktu yang sudab ditentukan dan bersama-sama dengan banding terhadap putusan akhir.

Banding ini dapat diterima meskipun putusan persiapan, putusan sela dan putusan insidentil tanpa kecuali terhadap mereka yang berkeberatan telah dilaksanakan. (Rv. 48, 332, 334, 363, 404; IR. 190; RBg. 201.)

Putusan pengadilan yang mengandung ketetapan sedemikian rupa sehingga menyebabkan penyelesaian pokok perkara tidak ada, dianggap sebagai putusan akhir.

Putusan pengadilan yang berisi penolakan penggabungan atau campur tangan berlaku terhadap mereka yang mengajukannya juga sebagai putusan akhir. (Rv. 48, 53.)

Pasal 332.

(s.d.u. ag. S. 1908-522.) Permohonan banding terhadap suatu putusan pengadilan yang mengabulkan atau menolak tuntutan provisi dapat dilakukan sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Hal yang sama berlaku terhadap putusan yang dijatuhkan atas permohonan-permohonan sementara, begitu pula terhadap putusan yang dtatuhkan atas permohonan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya terhadap tuntutan atau terhadap pembelaan yang dimaksud dalam pasal 114, jika kesemuanya itu diajukan secara terpisah.

Akan tetapi jika dalam hal pasal 70 tangkisan terhadap wewenang mengadili berkaitan dengan permohonan pemanggilan untuk penanggungan dan dalam hal ini hakim menyatakan diri berwenang, maka permohonan banding tidak dapat diajukan tersendiri sebelum dijatuhkan putusan akhir terhadap pokok perkaranya. (Rv. 48, 53, 171, 211, 215, 230, 286, 331, 334, 336, 404; IR. 190; RBg. 201.)

Pasal 333.

Ditarik kembali dengan S. 1908-522.