Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 3
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB IV. SARANA MEMPERTAHANKAN HAK

Bagian 3. Penyitaan Di Tangan Pihak Ketiga.

(RBg. 321-10, 322-200.) (compt. 6r).dst.; S. 1926-28 jo. 29 pas. 9; S. 1905-137 pas. 23; S. 1853-70, 7 1.)


Pasal 728.

Kecuali apa yang disebut dalam Bagian 2 Bab 11 Buku Kedua, maka setiap kreditur, atas kekuatan surat-surat otentik atau di bawah tangan, dapat meletakkan sita atas uang dan barang-barang yang dikuasai pihak ketiga dan yang merupakan utang kepada debitur atau yang merupakan kepunyaannya atau debitur dapat mengadakan perlawanan terhadap penyerahan barang-barang itu kepada kreditur. (KUHPerd. 1868, 1874; Rv. 477, 763h, 9715, 1001.)

Bila tidak ada surat-surat, maka ketua raad van justitie, dalam daerah mana debitur bertempat tinggal, dan juga raad vanjustitie, dalam daerah pihak-pihak ketiga bertempat tinggal, di mana uang dan barang-barang berada, atas suatu surat permohonan, dapat memberi izin untuk suatu penyitaan. (KUHPerd. 1571.)

Ketentuan-ketentuan dari pasal 722 berlaku juga dalam hal ini.

Tetapi penyitaan itu dapat diangkat dengan pemberian jaminan sejumlah uang, untuk mana penyitaan dilakukan. (KUHPerd. 1388, 1434, 1820; F. 229; Rv. 61 lv, 725, 7,03j, 812.)


Pasal 729.

Setiap pemberitahuan dari juru sita tentang penyitaan memuat uraian mengenai surat-surat atau penyebutan izin dari hakim, demikian juga mengenai jitmlah uang untuk mana penyitaan dilakukan. (Rv. 728 .)

(S.d.u. dg. S. 1908-522.) Tuntutan-tuntutan yang tidak dipenuhi dan biaya-biaya yang dapat dibebankan pada debitur dirancang untuk sementara oleh hakim (Rv. 721.)

(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Pemberitahuan dari juru sita memuat juga pemilihan suatu tempat tinggal di ibu kota dari daerah, di mana pihak ketiga yang di bawah tangannya dilakukan penyitaan bertempat tinggal, jika orang yang meletakkan sita tidak bertempat tinggal di daerah itu. (KUHPerd. 24.)

Semuanya diancam dengan kebatalan dari penyitaan yang telah dilakukan. (Rv. 8, 92, 444.)


Pasal 730.

Pemberitahuan mengenai penyitaan oleh para penerima atau para penyimpan kas-kas atau uang-uang umum, dilakukan kepada para pejabat atau mereka yang merupakan kepala kantor tersebut, dan oleh mereka pada aslinya ditandatangani sebagai mengetahui. Dalam hal ada penolakan, maka juru sita menyebutkan hal itu. (Rv. 750; S. 1853-70, 71.)


Pasal 731.

Dalam waktu delapan hari sesudah dilakukan penyitaan, maka pihak yang meletakkan sita, dengan ancaman kebatalan dari penyitaan itu, berkewajiban untuk memberitahukan penyitaan itu kepada debitur, dan melakukan pemanggilan terhadapnya untuk pernyataan-sah di depan raad van justitie, dalam daerah hukum mana ia bertempat tinggal, yang juga akan memeriksa tuntutan untuk mengangkat sita. (Rv. 17, 1001.)

Dengan S. 1908-522 alinea kedua diganti dengan empat alinea berikut:

Pihak yang meletakkan sita selanjutnya berkewajiban, juga dengan ancaman kebatalan dari penyitaan, untuk menyainpaikan turunan dari pemanggilan untuk pernyataan sah itu, kepada pihak-pihak ketiga yang terkena sita, dalam waktu delapan hari setelah pemanggilan itu diajukan. (Rv. 17.)

Jangka waktu delapan hari seperti tersebut dalam alinea kesatu maupun alinea kedua tersebut, diperpanjang, sesuai dengan ukuran yang ditetapkan oleh pasal 10 jika debitur tidak bertempat tinggal dalam karesidenan yang sama, di mana sita dilakukan atau pihak ketiga yang terkena sita tidak bertempat tinggal dalam karesidenan yang sama, di mana pemanggilan untuk pernyataan sah diajukan.

Bila debitur berada dalam keadaan seperti tersebut pada alinea terakhir pasal 10, maka pemberitahuan dan pemanggilan untuk pernyataan-sah dilakukan dalam waktu empat puluh hari. (RBg. 322-170.)

Bila pihak-pihak ketiga yang terkena sita berada dalam keadaan demikian, maka hakim yang memeriksa tuntutan untuk pernyataan-sah, menentukan jangka waktu untuk pemberitahuan pemanggilan itu. surat permohonan yang berisikan pemanggilan untuk pernyataan sah, diserahkan di kepaniteraan selambatlambatnya pada hari sidang di mana pihak yang melakukan sita memanggil debitur. Hari penyerahan itu dicatat oleh panitera di atas surat permohonan itu. Hakim tidak boleh memperhatikan surat permohonan, jika penyerahan itu dilakukan sesudah hari sidang tersebut. (Rv. 15, 17, 84, 88, 99 dst., 478, 719, 725, 727 dst., 732, 744.)


Pasal 732.

Jika tuntutan debitur akan pengangkatan sita dikabulkan, maka kreditur yang meletakkan sita dihukum untuk membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga, jika terdapat alasan untuk itu. (KUHPerd. 1365; Rv. 480, 763k.)


Pasal 733.

Bila penyitaan dinyatakan sah, maka keputusan itu diberitahukan kepada pihak ketiga, di bawah siapa sita diletakkan, dalam waktu satu bulan setelah keputusan diucapkan; bila pihak yang meletakkan sita membiarkanjangka waktu itu lewat, maka pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga menjadi sah. (KUHPerd. 1388; Rv. 68, 437, 481.)


Pasal 734.

Bersamaan dengan pemberitahuan keputusan yang menyatakan sahnya penyitaan itu, pihak ketiga yang terkena sita dipanggil di depan hakim yang sama, untuk memberi keterangan tentang barang-barang dari si terhukum yang ia kuasai, atau yang merupakan utang padanya; selanjutnya untuk dibukum mengembahkan barang-barang yang ternyata kepunyaan si terhukum, atau menyerahkan untuk keperluan pelaksanaan keputusan hakim demi kepentingan pihak yang meletakkan sita, agar daripadanya dapat dipenuhi tuntutannya, dan untuk, bila tidak memberi keterangan seperti dimaksud di muka, dihukum untuk membayar sejumlah uang yang dituntut, untuk mana penyitaan telah dinyatakan benar, dengan bunga-bunga dan biaya-biaya, seakan-akan ia adalah benar-benar debitur.

Dalam pemanggilan-pemanggilan ini berlaku jangka-jangka waktu biasa. (Rv. 10 dst., 99, 437, 481, 543, 739, 742, 744 dst., 747 dst.)


Pasal 735.

Keterangan-keterangan itu harus berdasarkan alasan-alasan dan berisikan suatu daftar dari uang-uang atau barang-barang bergerak yang dikuasai pihak ketiga yang terkena sita; penyebutan dari sebab dan jumlah utangnya; tentang pembayaran-pembayaran melalui rekening, jika pemah teijadi dan cara pelunesan utang, jika pihak ketiga yang terkena sita mengaku tidak mempunyai utang lagi, dan dalam semua penyitaan-penyitaan lain yang mungkin dilakukan di bawahnya. (KUHPerd. 1335, 1381; Rv. 543; 578.)


Pasal 736.

Keterangan itu diberikan pada hari yang telah ditentukan untuk menghadap dan dibuat secara tertulis, yang ditandatangani oleh pihak ketiga yang terkena sita atau oleh orang lain atas namanya. (KUHPerd. 1924; Rv. 106 dst.)


Pasal 737.

Bila pihak ketiga yang terkena sita memberi keterangan yang dianggap benar, dan jika ia tidak menyangkal hukuman untuk menyerahkan, maka semua biaya yang dikeluarkan olehnya harus diganti, dan ia tidak dapat diwajibkan untuk suatu penyerahan tanpa penggantian atau pengurangan daripadanya. (Rv. 738, 748.)


Pasal 738.

(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Bila pihak ketiga yang terkena sita menganggap mempunyai -alasan sah untuk membantah kewajiban pemberian keterangan itu, maka ia, jika alasan-alasannya ditolak, diperintahkan untuk sekali lagi memberikan keterangan pada hari yang ditentukan, dengan juga menghukum untuk membayar biaya-biaya. (Rv. 58 dst., 117, 737, 743.)


Pasal 739.

Bila ia pada hari pemangolan untuk memberi keterangan, atau pada hari seperti tersebut dalam pasal di muka, tidak memenuhi kewajibannya untuk memberi keterangan, maka terhadapnya dijatuhkan keputusan tanpa kehadirannya, dan iaatas kekuatan itu dihukum untuk membayar sejumlah uang yang dituntut, untuk mana diletakkan sita, ditambah dengan bunga-bunga dan biaya-biaya, seakan-akan ia adalah benar-benar debitur. (Rv. 78 dst., 107, 734, 737 dst., 740.)


Pasal 740.

Akan tetapi terhadap keputusan ini iadiperkenankan mengajukan perlawanan, asalkan menawarkan kesediaan untuk membayar biaya-biayanya; dan jika sudah diberikannya keterangan ternyata bahwa ia tidak berutang sesuatu apa pun pada omng, terhadap siapa sita itu dilakukan, atau ia tidak menguasai suatu apa pun kepunyaan debitur, maka ia dengan perlawanannya dibebaskan dari,hukuman untuk membayar sejumlah uang yang dituntut, untuk mana sita diletakkan. (Rv. 83 dst, 91, 741.)


Pasal 741.

Bila stas perlawanan ini ternyata bahwa yang ia kuasai atau utangnya kurang dari jumlah yang dituntut oleh pihak yang meletakkan sita, ia cukup membayar atau menyerahkan barang itu saja, ditambah dengan penggantian biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga yang disebabkan oleh kelalaiannya


Pasal 742.

Pihak yang meletakkan sita dapat mengharuskan pihak ketiga, di bawah saja sita diletakkan, untuk memperkuat kebenaran dari keterangannya dengan sumpah. (KLTHPerd. 1929 dst., 1932.)


Pasal 743.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Bila dalam sangkalan terhadap keterangan itu pihak ketiga yang terkena sita tidak dibenarkan, maka keterangan itu diperbaiki oleh hakim, dan pihak ketiga yang terkena sita dihukum untuk memenuhi atau menyerahkan apa yang telah ternyata menjadi utangnya atau yang ia kuasai.

Ia dalam hal itu dapat juga dihukum untuk membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga. (KUHPerd. 1365; Rv. 735, 738 dst.)


Pasal 744.

Uang yang ternyata kepunyaan pihak yang terkena sita yang ada pada ketiga atau yang terutang oleh pihak ketiga pada pihak yang terkena sita pada pihak yang meletakkan sita sampai jumlah tuntutan yang dikabulkan dengan keputusan hakim tentang “pernyataan-benar” dan jika perlu, berdasarkan kekuatan keputusan hakim terhadap pihak ketiga yang terkena sita, ditagih dengan pelaksanaan keputusan. (Rv. 84, 474, 750c.)


Pasal 745.

Dengan cara yang sama pihak ketiga yang terkena sita dapat dipaksa untuk menyerahkan barang-barang yang terkena sita kepunyaan pihak yang terkena sita yang ternyata ada pada pihak ketiga; barang-barang itu dijual dengan pelaksanaan keputusan hakim dan uangnya dibayarkan pada pihak yang meletakkan sita sampai suatu jumlah yang terutang padanya. (Rv. 443 dst., 446 dst., 473, 482 dst., 734.)


Pasal 746.

Perlawanan terhadap penyerahan hasil penjualan dari barang-barang yang telah disita, tidak diperkenankan. (Rv. 461 dst.)


Pasal 747.

Akan tetapi bila, sebelum dijatuhkan keputusan terhadap pihak ketiga yang terkena sita mengenai penyerahan, sesuai dengan tuntutan seperti tersebut dalam pasal 734, dilakukan beberapa penyitaan oleh para kreditur lain terhadap pihak ketiga yang terkena sita, maka keputusan hakim mengenai penyerahan itu dianggap untuk kepentingan semuanya, dan penyitaan atau hasil penjualan barang-barang itu dibagi di antara mereka, menurut jumlah dari tiap tuntutan yang dinyatakan benar, dengan cara seperti ditentukan dalam Bagian 3 Bab II Buku Kedua.

Pihak ketiga yang terkena sita tidak diwajibkan untuk suatu penyerahan sebelum semua penyitaan yang dilakukan terhadapnya dinyatakan sah atau diangkat. (Rv. 482 dst.)

Setiap orang yang meletakkan sita yang telah dinyatakan sah, jika orang-orang lain yang meletakkan sita tidak mengajukan tuntutan untuk pernyataan-sah menurut jangka-jangka waktu dalam hukum acara seperti diatur oleh reglemen ini, dapat campur dalam perkara yang sedang berjalan dan dapat menuntut secara khusus agar ditentukan suatu jangka waktu untuk penyelesaian, dan sesudah waktu itu lewat, penyitaan itu, sejauh tidak juga dinyatakan benar, dianggap sebagai telah diangkat. (Rv. 279, 513 dst., 735.)


Pasal 748. Jika para kreditur itu menganggap tidak dapat menerima keterangan yang diberikan oleh pihak ketiga yang terkena sita, atau yang diperbaiki oleh hakim, maka mereka, selain hak untuk campur dalam perkara yang sedang bergantung mengenai keterangan, dapat memanggil lagi pihak ketiga yang terkena sita untuk memberi keterangan dan tuntutan lebih lanut sesuai dengan pasal 734, asal untuk itu diajukan alasan-alasan dan alat-alat bukti lain daripada yang digunakan pada perkara yang telah selesai dengan para kreditur lain. (Rv. 279.)


Pasal 749.

(s.d.u. dg. S. 1938-622.) Sita ini tidak boleh diletakkan:

10. atas barang-barang yang oleh undang-undang ditetapkan tidak boleh dilakukan penyitaan; (Rv. 451 dst., 763i; Aut. 2.)

20. atas uang-uang yang diputus oleh hakim untuk keperluan perawatan; (KUHPerd. 225, 246, 321 dst., 329a.)

30. atas uang-uang dan tunjangan-tunangan tahunan untuk perawatan, yang oleh orang yang meninggalkan warisan atau oleh si pemberi, dinyatakan tidak boleh dilakukan penyitaan. Ketentuan sedemikian dapat dibuat oleh satu orang untuk kepentingan satu orang yang sama yang mendapat keuntungan mengenai uang-uang dan tunjangan-tunjangan tahunan sampai jumlah f 1000, - terhitung untuk satu tahun. (KUHPerd. 1429-30; F. 20-l0.)

Akan tetapi barang-barang, yang termasuk dalam nomor 20 dan 30, dapat disita untuk menagih utang yang harus dibayar atas penyerahan kebutuhan-kebutuhan hidup untuk keperluan orang, terhadap siapa dilakukan penyitaan. (KUHPer4. 1131 dst.; Rv. 452, 750a dst.)


Pasal 750.

Gaji-gaji dan pensiun-pensiun para pegawai dan para pemberi jasa tidak dapat disita, selain untuk bagian dan dengan cara seperti ditetapkan oleh peraturan-peratuan khusus untuk itu. (Rv. 481c, 730; F. 21; S. 1938-680.)


Dengan S. 1908-522 ditambahkan pasal 750a s/d d.

Pasal 750a

Penyitaan seperti tersebut dalam bagian ini dapat diletakkan oleh kreditur terhadap barang-barang di bawah kekuasaan dirinya, atas kekuatan surat-surat otentik atau di bawah tangan.

Akan tetapi penyitaan atas kekuatan surat-surat di bawah tangan tidak dapat dilakukan, kecuali sesudah dengan surat permohonan untuk itu mendapat izin dari ketua raad van justitie, dalam daerah hukum mana orang yang meletakkan sita bertempat tinggal.

Sita dapat diangkat dengan pemberian jaminan yang cukup atau pembayaran sejumlah uang, untuk mana penyitaan dilakukan. (Rv. 728, 759, 763h, j; Cpt. 65 dst., S. 1926-28 pasal 9.)


Pasal 750b.

Sita diletakkan dengan pemberitahuan oleh juru sita pada pihak, terhadap siapa sitaan diletakkan.

Pemberitahuan ini memuat uraian tentang surat-surat dan jika itu merupakan surat-surat di bawah tangan, juga penyebutan tentang izin dari hakim, selardutnya penyebutan secara cermat mengenai barang-barang atau tuntutan-tuntutan utang, dan mengenai jumlah uang, untuk mana penyitaan dilakukan.

Tuntutan yang tidak dibayar dan biaya-biaya, yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang terkena sita, dirancang untuk sementara oleh hakim.

Pemberitahuan itu juga memuat panggilan untuk menghadap di depan raad vaniustitie, dalam daerah hukum mana pihak yang terkena sita bertempat tinggal atau, dalam hal termaksud dalam alinea ketiga (baca: kedua) pasal di muka, di mana pihak yang meletakkan sita bertempat tinggal, dalam hal ini untuk pernyataan-sah penyitaan itu dan penunjukan apa yang termaksud di dalamnya.

Semuanya diancam dengan ancaman kebatalan penyitaan yang telah dilakukan. Raad van justitie yang ditunjuk oleh alinea keempat pasal ini memeriksa juga tuntutan untuk pengangkatan sita itu.

Pasal 732, 749 dan 750 berlaku juga terhadap penyitaan ini. (Rv. 729, 731, 734 dst.)


Pasal 750c.

Hakim menjatuhkan satu keputusan terhadap seluruh tuntutan yang diajukan dalam pemanggilan, kecuali ia berpendapat bahwa sebagian daripadanya diputus lebih dahulu daripada yang lain, dalam hal mana hal itu dapat dilakukan.

Bila tuntutan dikabulkan untuk seluruhnya atau sebagian, maka pihak yang meletakkan sita berwenang untuk menagih apa yang harus dibayar padanya, yang menurut keputusan hakim termasuk dalam penyitaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal-pasal 744, 745 dan 746. (Rv. 750b.)


Pasal 750d.

Akan tetapi jika sebelum dijatuhkan suatu keputusan, atas kekuatan mana dapat dilakukan penagihan, dilakukan beberapa penyitaan oleh para kreditur lain terhadap pihak yang meletakkan sita, maka keputusan itu berlaku terhadap semuanya, dan selanjutnya berlaku pasal 747 dan 748, dengan ketentuan bahwa para kreditur akan memperoleh hak seperti dimaksud dalam pasal 748, bila mereka menyatakan bahwa lebih dari apa yang diletakkan sita oleh pihak yang meletakkan sita berada di bawah kekuasaannya atau harus dibayar olehnya.

Demikian juga, bila sebelum sita dari pasal 750a diletakkan, terhadap kreditur yang dimaksud dalam pasal tersebut, sita diletakkan oieh para kreditur lain, maka apa yang ditentukan dalam pasal 747 dan 748 juga akan menguntungkan kreditur pertama. (Rv. 735.)