Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab I/Bagian 4
Pasal 46.
Jika penggugat atau tergugat tidak datang menghadap pada hari yang telah ditentukan, maka diambil tindakan-tindakan seperti diatur dalam bagian keenam bab ini. (Rv. 77 dst., 107 dst.)
Pasal 47.
Jika para pihak datang hadir, maka mereka saling didengar tentang kepentingannya dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam reglemen ini.
(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Setelah selesai pembelaan masing-masing atau jika tidak diajukan pembelaan-pembelaan dalam perkara itu dengan permohonan keputusan berdasarkan surat-surat yang ada, maka hakim setelah mempelajari surat-surat itu segera memberikan keputusan atau menentukan hari lain untuk mengucapkan keputusannya.
(s.d. t. dg. S. 1908-522.) Hakim dapat memberikan keputusan lebih awal dari hari yang ditentukan, tetapi dalam hal itu sedikitnya dua hari sebelum keputusan diucapkan ia memerintahkan panitera untuk memberitahukan kepada para pengacara tentang pengajuan hari pengucapan keputusan tersebut.
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Jika surat keputusan belum selesai untuk diucapkan pada hari yang telah ditentukan, maka hakim menentukan pada sidang hari itu hari lain untuk mengueapkan keputusannya. (ISR. 146; Rv. 49, 79, 180, 321 dst.; IR. 131, 135.)
Pasal 48.
Hakim sebelum mengambil putusan akhir dapat mengambil putusan persiapan atau putusan sela. Putusan persiapan mencakup putusan-putusan dan surat-surat perintah yang dikeluarkan untuk memberi petunjuk-petunjuk mengenai perkara dan yang bermaksud mempersiapkan keputusan akhir tanpa mempengaruhi pokok perkaranya.
Putusan sela mencakup putusan-putusan dan surat-surat perintah yang memberi jalan kepada hakim sebelum memutus perkara yang bersangkutan memperoleh bukti, memerintahkan suatu penyelidikan ataupun pengarahan yang dapat menentukan dalam pengambilan keputusan. (KUHPerd. 1929 dst., 1940 dst.; Rv. 58, 99, 138, 171, 211 dst., 215 dst., 230 dst., 262 dst., 331 dst., 351, 425, 783; IR. 185.)
Pasal 49.
Jika hakim telah menentukan hari untuk mengueapkan putusan dan para pihak sedang mengadakan pembicaraan untuk mencapai suatu penyelesaian damai, maka mereka dapat memohon kepada hakim agar pengucapan putusan untuk sementara ditangguhkan. (KUHPerd. 1851, Rv. 31.)
Pasal 50.
Para hakim dalam musyawarahnya karenajabatan wajib menambah dasar hukum yang mungkin tidak dikemukakan oleh para pihak. Mereka wajib memberi putusan tentang semua hal yang dituntut.
Mereka dilarang memberikan putusan tentang hal-hal yang tidak dituntut atau memberikan lebih daripada yang dituntut. (RO. 30 dst., 39 dst.; KUHPerd. 1940, 1950; Rv. 47, 128, 132 dst., 138, 171, 173, 211, 215, 385-20, 31 dan 41, 643-40; IR. 178.)
Pasal 51.
Jika hakim memerintahkan agar para pihak datang menghadap, maka ia menentukan hari dan jam untuk itu di dalam putusan. (Rv. 31, 68, 230 dst.) 52. Setiap putusan sela yang memerintahkan sumpah harus memuat perbuatan-perbuatan apa yang harus dinyatakan dalam lafal sumpah dan pengambilan sumpah dilakukan dengan dihadiri oleh pihak lawan atau setelah lawan dipanggil dengan patut.
Jika suatu pihak yang diminta mengucapkan sumpah oleh pihak lawan pada hari yang ditentukan tidak datang, maka ia dianggap menolak melakukan sumpah itu, kecuali ia mengajukan bantahan (perlawanan) dengan alasan ia tidak datang karena ada halangan yang sah. (KUHPerd. 1929 dst., 1932, 1940 dst., 1944 dst.; Rv. 46, 48, 68, 77 dst., 106, 236; IR. 156 dst.)
Pasal 53.
Jika ada tuntutan sebagian (provisionil) dan perkara tersebut siap diputus dalam tuntutan pokoknya serta sebagiannya, maka terhadap itu hakim menjatuhkan satu keputusan. (KUHPerd. 190, 212 dst., 246, 457, 561, 1738; Rv. 55-80, 68, 115-20, 241 dst., 286, 332, 344-30, 785.)
Pasal 54.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Pelaksanaan sementara putusan-putusan hakim meskipun ada banding atau perlawanan dapat diperintakan bila:
10. putusan didasarkan atas suatu alas hak otentik;
20. putusan didasarkan atas surat di bawah tangan yang diakui oleh pihak terhadap siapa dapat dipakai sebagai dasar, atau yang dianggap diakui menurut hukum, juga dianggap diakui jika perkara diputus tanpa kehadiran tergugat (verstek);
30. dalam hal telah ada penghukuman dengan keputusan hakim yang mendahuluinya yang terhadapnya tidak dapat diajukan perlawanan atau tidak dapat dimintakan banding. (IR. 180.)
Apakah perintah ini diberikan dengan atau tanpa jaminan perseorangan diserahkan kepada pertimbangan hakim. (KUHPerd. 1820 dst., 1830, 1868, 1870 dst., 1875, 1917 dst.; Rv. 55 dst., 82, 84, 148 dst., 155 287, 338, 346 dst., 403, 437, 585, 855.)
Pasal 55.
Pelaksanaan sementara keputusan-keputusan hakim meskipun ada banding atau perlawanan dapat diperintahkan dengan atau tanpa jaminan perseorangan, dalam hal-hal yang bersangkutan dengan:
10. penyegelan dan pembukaan segel atau pendaftaran kekayaan; (Rv. 652 dst., 663 dst., 672 dst.; Ov. 100 dst.)
20. perbaikan-perbaikan yang mendesak; (KUHPerd. 1551, 1555.)
30. pengosongan barang yang disewakan, jika tidak ada bukti tertulis tentang sewa-menyewa yang masih berlaku, diperbaharui atau diperpanjang atau jika waktu sewanya sudah habis; (KUHPerd. 1570 dst., 1581, 1587, 1597.)
40. pengangkatan orang-orang yang mengelola barang-barang sengketa, komisaris-komisaris dan penyimpan-penyimpan; (KUHPerd. 1736, 1738; Rv. 454, 508, 561, 580-40.)
50. penerimaan jaminan-jaminan dan jaminan lanjutan; (KUHPerd. 1820, 1823; Rv. 614.)
60. pengangkatan wali, pengampu serta pengurus-pengurus lain serta pemberian pertanggungjawabannya; (KUHPerd. 348, 359 dst., 369 dst., 409 dst., 441, 449 dst., 463 dst., 979, 1127; F. 13; Rv. 764 dst.)
70. (s. d. u. dg. S. 1908-552.) uang tahunan, atau pemberian nafkah dan pada umumnya pelunasan sejumlah uang tertentu; (KUHPerd. 213, 225 dst., 321 dst., 960-20, 1429-30.)
90. hak menguasai (bezitregt). (KUHPerd. 529 dst., 548.)
Dan selanjutnya dalam hal-hal yang khusus yang diperbolehkan atau ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (RO. 136; F. 4; Rv. 272, 287, 291, 585, 726, 850, 855.)
Pasal 56.
Jika hakim tidak memerintahkan pelaksanaan sementara, maka ia tidak dapat memutuskan hal itu kemudian, tanpa mengurangi hak para pihak untuk menuntut hal ini dalam banding. (Rv. 347 dst.)
Pasal 57.
Pelaksanaan sementara tidak dapat diperintahkan terhadap biaya, meskipun hal itu dikabulkan sebagai pengganti kerugian dan bunga. (KUHPerd. 1243 dst., 1366 dst.; Rv. 58, 460, 540, 605, 725, 732, 741, 743.)
Pasal 58.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Barangsiapa dinyatakan kalah dalam putusan, untuk membayar biaya perkara. Namun biaya itu diperhitungkan seluruh atau sebagian antara suami dan isteri, keluarga sedarah dalam garis lurus, saudara laki-laki atau perempuan atau keluarga karena perkawinan dalam derajat yang sama, juga jika para pihak dalam beberapa hal saling dikalahkan. Demikian pula hakim akan membebankan kepada pihak yang telah mengeluarkan atau menyebabkan keluarnya biaya yang tidak perlu, biaya yang dikeluarkan itu.
Dalam hal putusan sebagian (provisionil), putusan persiapan serta putusan sela, maka putusan mengenai biaya dapat ditangguhkan sampai pada keputusan akhir.
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Jumlah biaya yang harus dipikul oleh pihak yang kalah, ditetapkan dalam putusan hakim untuk hal-hal sebelum dijatuhkan putusan dan tidak mengenai hal-hal yang dikeluarkan oleh pihak sendiri. (s.d.t. dg. S. 1908-522.) Dalam perkara-perkara yang oleh peraturan perundang-undangan diwajibkan atau diperbolehkan tindakan-tindakan atau pembelaan-pembelaan oleh para pengacara, maka segera setelah pembelaan itu dilakukan, oleh pengacara tersebut disampaikan perhitungan-perhitungan biaya. Bila hal itu tidak ada, maka jumlah biaya ditentukan menurut perkiraan yang dibuat oleh hakim. (KUHPerd. 290; Rv. 21, 48, 59 dst., 98, 242, 271 dst., 276, 607 dst.; IR. 181; RBg. 192.)
Pasal 59.
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Dalam perkara-perkara tersebut dalam pasal 58 bagian terakhir, di dalam putusan sudah termasuk upah serta uang muka para pengacara menurut tarip-tarip yang ada atau yang akan ditentukan kem udian. (RO. 191; Rv. 106, 610.) Hal yang sama berlaku juga terhadap biaya yang berhubungan dengan penggunaan juru bahasa serta pembuatan terjemahan-terjemahan. Uang muka dibayar oleh pihak yang memohon digunakannya juru bahasa atau dibuatnya terjemahan atau juga karena jabatannya diperintahkan oleh hakim agar dibayar oleh penggugat. (Rv. 33; IR. 130 dst., 182; RBg. 154 dst., 193.)
Pasal 60.
Dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 192 dan 203 RO., maka pengacara danjuru sita yang menyimpang dari tugas yang ada padanya dan siapa pun yang mengabaikan kepentingan-kepentingan yang penigurusannya diserahkan kepadanya dapat dihukum untuk menanggung dari saku sendiri seluruh atau sebagian biaya, bahkan untuk mengganti kerugian dan bunga, jika ada alasan-alasan untuk itu tanpa dapat menuntutnya dari mereka yang memberi kuasa kepadanya. (KUHPerd. 331 dst., 449 dst., 979, 1243 dst.; Rv. 21, 58, 93, 98, 256, 264, 607.)
Pasal 61. (s. d. u. dg. S. 1908-522.) Keputusan wajib diucapkan sendiri oleh hakim dan berisi: (RO. 29; Rv. 47, 64 dst., 632; IR. 184; RBg. 195.)
10. nama-nama serta tempat tinggal para pihak serta nama-nama para pengacara, jika digunakan pengacara; (Rv. 8-10 dan 20; 106 dst.; S. 1853-64.)
20. pendapat akhir dari kesimpulan penuntut umum dalam hal ia didengar; (Rv. 322.)
30. pertimbangan para penasihat menurut pasal 7 RO. dalam perkara-perkara yang memerlukan nasihat mereka;
40. dasar pertimbangan-pertimbangan putusan, tentang kejadian-kejadian serta tentang hukumya, masing-masing sendiri dan keputusannya. (RO. 30 dst., 173; Rv. 50, 414; IR. 184.)
Pada akhimya disebut juga nama-nama hakim yang mengadili perkara serta penuntut umum yang mengikuti persidangan-persidangan. (RO. 121, 154; Sv. 174.)
Pasal 62.
Keputusan hakim oleh panitera dimasukkan dalam surat putusan (audientieblad) dan selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam ditandatangani oleh ketua dan panitera. (Rv. 65; IR. 186.)
Pasal 63.
Jika ketua berhalangan untuk menandatangani surat putusan, maka hal itu dilakukan oleh hakim anggota yang tertua yang duduk dalam majelis. Jika panitera berhalangan, maka hal itu dinyatakan dengan tegas dalam surat putusan. (RO, 53; Rv. 62; IR. 187; RBg. 198.)
Pasal 64.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Penjaminan surat keputusan dilakukan tanpa kerja sama dengan para pihak dan memuat, di samping apa yang dimuat dalam pasal 61, juga: (Rv. 66, 435, 853, 858.)
10. pendapat terakhir dari kesimpulan para pihak atau jika itu tidak tertulis, apa yang dicatat oleh panitera; (Rv. 111, 113 dst., 119 dst.)
20. pernyataan bahwa putusan telah diucapkan di muka umum; (ISR. 146; RO. 29.)
30. hari/tanggal putusan diucapkan. (Rv. 61, 142 dst.)
65. Dicabut dengan Inv. Sw.
Pasal 66.
Panitera wajib atas permintaan para pihak memberikan salinan surat keputusan kepada mereka segera bila sudah dimungkinkan dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bungajika ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243; Rv. 64, 607, 853.)
Pasal 67.
Semua putusan yang membebani kewajiban timbal-balik kepada kedua pihak, atau yang menimbulkan hak dan kewajiban untuk kedua pihak dapat dilaksanakan oleh masing-masing untuk kepentingan mereka sendiri. (Rv. 435 dst., 764 dst., 831 dst.)
Pasal 68.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) surat-surat keputusan dan surat-surat perintah tersebut dalam pasal 48 tidak perlu diperingatkan, kecuali jika karena ketentuan-ketentuan buku kedua undang-undang ini diperlukan untuk tuntutan kewajiban keuangan yang harus dipenuhi pihak lain. (Rv. 58, 70, 82, 88, 106 dst., 139,, 435, 443, 594.)
Pasal 69.
Dicabut dengan S. 1908-522.