Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VIII

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VIII
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB VIII. PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK)

BAB VIII. PEMBERIAN RELIEF (PERBAIKAN KESALAHAN ATAU PENYIMPANGAN TERHADAP TENGGANG WAKTU YANG MUTLAK)

Pasal 916.

Para hakim dilarang sama sekali untuk memberi relief dari kesalahankesalahan yuridis, kelalaian-kelalaian dan kekurangan-kekurangan di luar hal yang diperkenankan oleh ketentuan-ketentuan undang-undang untuk memperbaikinya.

Demikian pula mereka dilarang memberi relief dari jalannya tenggang-tenggang waktu dari perlawanan, banding dan kasasi, atau dari tenggang-tenggang waktu yang mutlak, dari jenis apa pun, di luar satu-satunya hal bahwa seseorang yang minta relief telah mernbuktikan dengan pasti bahwa ia, atau karena jauhnya jarak, atau karena tidak adanya sarana perhubungan, atau karena tidak adanya orang-orang yang berwenang menyampaikan pemberitahuan, tidak mungkin untuk memperhatikan tenggang-tenggang waktu atau waktu-waktu tersebut. (Rv. 83 dst., 127, 334, 402, 415, 418, 770.)

Pasal 917.

Permohonan relief, atas ancaman tidak dapat diterima, harus diajukan dalam waktu enam bulan sesudah tenggang waktu atau waktu yang tidak diperhatikan, kepada hakim yang berwenang dengan surat permohonan disertai alasan-alasan yang berisi penunjukan pengacara dan pilihan tempat kediaman sesuai dengan ketentuan dalam pasal 106.

Pengajuannya harus disertai bukti-bukti yang perlu.

Pasal 918.

Bila permohonan, yang sebelumnya harus diberitahukan kepada pihak penuntut umum untuk terhadapnya diberikan kesirnpulan tertulis segera ternyata bagi hakim bahwa permohonan itu tidak beralasan, maka ia menolaknya tanpa mengadakan penyelidikan lebih lanjut.

Pasal 919.

Bila permohonan itu tidak segera ternyata tidak beralasan, hakim rnemerintahkan dengan suatu surat perintah agar surat permohonan itu beserta

surat-surat yang bersangkutan dengarlnya dan surat perintah itu sendiri diberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan panggilan untuk datang di sidang pengadilan pada haii yang ditetapkan dalarn surat perintah, baik secara pribadi maupun diwakili oleh pengacaranya, untuk, bila dikehendaki, membantah permohonan. (Rv. 92 1.)

Pasal 920.

Pada hari yang ditentukan, pemohon dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat saiing mernberikan alasan-alasannya.

Bila pada hakim ternyata bahwa orang-orang yang berkepentingan yang tidak hadir tidak dipanggil dengan sempurna, ia memerintahkan untuk memanggil lagi pada hari sidang yang ditetapkan; dan pemeriksaan perkara itu ditunda sarnpai hari sidang tersebut.

Sesudah mendengar atau memanggil dengan cukup orang-orang yang berkepentingan, hakirn rnengambil keputusan setelah mendengar pihak penuntut umurn.

Alinea keempat dicabut dengan S. 1872-13.

Pasal 921.

Pelaksanaan dari keputusan-keputusan yang dapat dilaksanakan, tidak tertunda oleh permohonan relief, dengan tidak mengurangi kewenangan hakim untuk memerintahkan dengan surat perintah tersebut dalam pasal 919, agar pelaksanaan sementara tidak dilanjutkan.

Pasal 922.

Jika dalam hal relief dikabulkan, perkaranya tidak dapat lagi diajukan dalam keseluruhan, maka kerugian yang timbul karenanya selalu dibebankan pada pihak, kepada siapa relief diberikan.

Pasal 923. Terhadap keputusan-keputusan hakim menurut ketentuan-ketentuan dalam bab ini, tidak diperkenankan mengajukan keberatan. (Rv. 82, 327 dst., 362 dst., 385 dst., 402 dst.)