Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab V

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab V
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB V. KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PROROGASI PERADILAN)

BAB V. KEKUASAAN MENGADILI YANG ADA PADA RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF MENYIMPANG DARI WEWENANG YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG (PROROGASI PERADILAN)

Pasal 324.

Dalam hal perkara yang mungkin banding kepada raad van justitie atau H.G.H., maka para pihak bebas untuk bersepakat dengan suatu akta untuk memohon agar perkara mereka sejak semula langsung diperiksa oleh badan peradilan yang scharusnya akan mengadili perkara itu dalam tingkat banding. (ISR. 136; RO. 127, 163 dst.; KUHPerd. 1851 dst.; Rv. 133, 351, 354, 615, 638.)

Pasal 325.

Para wali pengampu dan mereka yang menurut ketentuan-ketentuan undang-undang tanpa izin atau kuasa, tidak boleh rnengadakan perdamaian atau menyerahkan perkara kepadanya wasit, dalam membuat kesepakatan yang tersebut dalarn pasal 324 harus mendapat izin atau kuasa pula dari yang berkepentingan. (KUHPerd. 307, 352, 361, 393 dst., 407, 452, 789, 983, 1019, 1797, 1852; F. 100; Rv. 615.)

Pasal 326.

Bagi raad vanjustitie dan H.G.H. dalam proses perkara-perkara ini berlaku aturan-aturan tentang pemeriksaan perkara dalam tingkat pertarna.

Badan peradilan yang memeriksa karena prorogasi memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama dan terakhir dengan tidak mengurangi peninjauan kembali, dan bagi raad van justitie juga dengan tidak mengurangi kasasi bila untuk satu dan lain ada dasar hukumnya. (Rv. 385 dst., 402 dst.)