Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab III

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab III
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB III. BERACARA DI MUKA SIDANG DALAM PERKARA-PERKARA WESEL DAN KELAUTAN

BAB III. BERACARA DI MUKA SIDANG DALAM PERKARA-PERKARA WESEL DAN KELAUTAN

Pasal 294,

Dicabut kembali dengan S. 1.938-276.

Pasal 295.

Dicabut kembali dengan S. 1908-522.

Pasal 296 dan Pasal 298.

Dicabut kembali dengan S. 1.938-276.

Pasal 299.

(s.d.u. dg. S. 1938-276) Ketua R.v.J. dapat memberi izin kepada scorang pemegang surat Wesel atau surat tanda utang, yang terhadapnya dinyatakan tidak akan dibayar, untuk meletakkan sita jaminan atau, benda-henda bergerak milik orang yang mengeluarkan Wesel, yang membuat akseptasi dan Para endosan (orang-orang yang memindahkan Wesel). (KUHD 142 dst.; 176; Rv. 720 dst., 763a dst., 763h dst.; Cpt. 65 dst.; S. 1926-28 pasal 9.)

(s.d.t. dg. S. 1935-77jo. 562.) Izin yang sama dapat diberikan kepada pemegang cek yang terhadapnya dinyatakan tidak akan dibayar atau pernyataan lain semacam itu atas benda-benda bergerak milik orang yang mengeluarkan cek atau yang memindahkan cek itu. (KUHD 217 dst.; RBg. 321, 322-20'.)

Pasal 300 s/d Pasal 307.

Dicabut kembali dengan S. 1938-276.

Pasal 308.

Dalam perkara-perkara mengenai kelautan atau yang disamakan dengan itu jika ada pihak-pihak yang tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap dan juga dalam perkara mengenai alat-alat perlengkapan kapal, persediaan makan di kapal, anak buah kapal, bagian-bagian dari kayu pada perahu-perahu yang siap berlayar dan hal-hal lain yang perlu segera disediakan, maka pemanggilan di sidang dapat dilakukan tiap-tiap hari, tiap-tiap jam tanpa surat perintah dan perkara itu segera, bahkan dapat diputus verstek. (KUHD 309 dst.; Rv. 79, 316a dst., 577.)

Pasal 309.

Semua pemanggilan yang dilakukan di kapal bagi nakhoda, opsir atau anak buah kapal, atau seorang penumpang adalah sah dan berlaku. (Rv. 1, 3 dst.)

Pasa 310, Pasal 311 dan Pasal 312.

Dicabut kembali dengan S. 1938-276.

Pasal 313.

(s.d.u. dg. S. 1908-522) Jika diperlukan pembagian dalam semua biaya, luar biasa kapal yang dikeluarkan, maka atas permohonan salah satu pihak oleh raad van justitie akan diangkat ahli-ahli, kecuali jika para pihak telah menyetujui pengangkatan ahli-ahli yang lain. (KUHD 698 dst., 724, 726; Rv. 215 dst.)

Pasal 314.

Nakhoda atau, jika ini tidak ada, pengusaha angkutan laut diwajibkan dalam waktu delapan hari setelah ahli-ahli diangkat oleh para pihak atau oleh raad van justitie, menyampaikan kepada panitera: (KUHD 724.)

10. daftar barang-barang yang dimuat dalam kapal yang menyebutkan jumlah, merek dan nomor-nomor barang-barang pemiagaan, nama para penyewa ruangan kapal dan yang memasukkan barang itu dalam kapal dan nama mereka yang barang-barangnya ditahan. (KUHD 347, 454 dst, 505 dst.)

20. keadaan serta besamya kapal serta besamya biaya angkutan. (KUHD 347.) Sementara itu Para pemilik barang-barang yang diangkut wajib menyampaikan kepada panitera suatu daftar harga barang-barang itu sewaktu dimuat dalam kapal dan diturunkan dari kapal.

Para pihak jika diminta, harus menguatkan kebenaran isi surat-surat yang disampaikan dengan sumpah.

Pasal 315.

Setelah para ahli disumpah, maka panitera menyerahkan kepada Para ahli itu surat-surat yang telah disampaikan oleh Para pihak kepada panitera, dengan menerima tanda terima. Para ahli kemudian mengadakan pembagian sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), juga meskipun salah satu pihak tidak menyerahkan surat-suratnya kepada panitera. (KUHD 724, 727 dst.; Rv. 32 1.)

Pasal 316.

Laporan para ahli beserta surat-surat yang diterima dari panitera diserahkan kepada panitera. Pihak yang sudah siap lebih dulu meminta pengesahan raad van justitie, dan setelah Para pihak didengar atau dipanggil dengan patut, doatuhkan putusan. (RO. 124; KUHD 214; Rv. 225.) dengan S. 1933-47jo. 1938-2 ditambahkan pasal-pasal 316a-316r.

Pasal 316a.

Untuk dapat mendasarkan pada pembatasan tanggungjawabnya yang ditentukan dalam pasal 474, 525 dan 541 KUHD, maka pemilik perusahaan angkutan laut wajib menyetorkan kepada panitera raad van justitie tempat kapal tersebut telah didaftar, sejumlah uang yang tersebut dalam pasal itu untuk kepentingan mereka yang mempunyai tagihan seperti tersebut dalam pasal itu, disertai permohonan kepada raad van justitie untuk pengangkatan hakim komisans.

Dalam menerapkan pasal 316a-316o pengusaha angkutan laut diwakili oleh pengacara; pengusaha angkutan laut tersebut dianggap memilih tempat tinggal di tempat tinggal pengacara tersebut. (KUHPerd. 24, 1916; KUHD 314, 320; Rv. 106, 108j, 3161, p, r, 483, 512, 547.)

Dalam hal kapal tidak terdaftar, maka penyerahan uang tersebut dalam alinea pertama dilakukan kepada panitera raad van justitie yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemilik kapal yang bersangkutan. (Tbs. 3, 83, 19 dst.)

Jika tempat tinggal itu tidak termasuk wilayah salah satu raad van justitie, penyerahan uang itu dilakukan di kepaniteraan raad van justitie di Jakarta. (RO. 117 dst; RBg. 73 dst.)

Pasal 316b.

Tentang penyetoran uang serta pengangkatan hakim komisaris oleh panitera segera diumumkan dalam majalah resmi (Berita Negara) dan dalam satu atau beberapa surat kabar lain yang ditunjuk oleh hakim komisaris.

Pengumuman itu memuat nama, alamat serta kantor pengusaha angkutan laut yang bersangkutan, nama kapal, nama hakim komisaiis, dan jumlah uang yang telah disetorkan kepada panitera. (KUHPerd. 17; Rv. 316a, d, p, q, r.)

Pasal 316c.

Dalam waktu delapan hari setelah mengajukan permohonan, maka pemohon menyampaikan daftar orang-orang yang ia kenal terhadap siapa ia menurut pasal 474, 525 dan 541 KUHD dapat mendasarkan pembatasan akan tanggung jawabnya. (Rv. 316a, p, q, r.)

Pasal 316d.

Selanjutnya hakim komisaris menentukan sebelum habis jangka waktu, untuk mengajukan tagihan-tagihan disertai dengan surat-surat yang bersangkutan kepada panitera, demikian pula hari, jam dan tempat untuk mencocokkan tuntutan-tuntutan, termasuk di dalamnya hak-hak yang harus didahulukan. (KURD 316, 318.)

panitera segera memberitahukan penetapan-penetapan ini dengan surat kepada semua penagih tersebut dalam daftar dimaksud dalam pasal yang lain dan juga kepada pemohon; di samping itu maka hal itu diumumkannya dalam majalah resmi (Berita Negara) dan dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh hakim komisaris. (Rv. 316a-c, g, p, q, r.)

Pasal 316e.

Setelah lewat jangka waktu tersebut dalam pasal 316d, maka oleh panitera dibuat daftar tagihan-tagihan yang telah diterimanya dengan nenyebut tiap-tiap surat yang bersangkutan dengan tiap-tiap tagihan itu.

Daftar ini diletakkan di kepaniteraan dalam waktu paling sedikit delapan hari sebelum hari diadakan pencocokan tagihan-tagihan untuk dapat dilihat oleh siapa ptin tanpa membayar. (Rv. 316a, h, p, q, r.)

Pasal 316f.

Pada hari yang telah ditetapkan, maka hakim komisaris dengan dibantu panitera mengadakan sidang terbuka untuk pencocokan tagihan-tagihan. Untuk itu iamenyurith membacakan daftar tagihan yang masuk.

Pengusaha angkutan laut dan tiap-tiap penagih dapat mengajukan keberatan terhadap pengakuan tagihan atau tentang hak untuk didahulukan. (Rv. 316a, l, p q, r.)

Pasal 316g.

Tagihan-tagihan yang dimasukkan setelah lewat jangka waktu seperti tersebut dalam pasal 316d atas permohonan penagih dapat diterima oleh hakim untuk dicocokkan.

Permohonan harus diterima jika penagih bertempat tinggal di luar Indonesia dan karena itu terhalang untuk datang lebih awal. (Rv. 316p, q, r.)

Pasal 316h.

Tagihan-tagihan dan hak untuk didahulukan yang tidak dibantah dianggap sebagai diakui. Tentang pengakuan itu dicatat dalam berita acara persidangan dan dalam daftar tersebut dalam pasal 316e. (Rv. 316f, p, q, r.)

Pasal 316i.

Dalam hal ada bantahan, maka hakim komisaris memerintahkan para pihak apabila tidak dapat mencapai kesepakatan, untuk menghadap ke sidang raad van justitie yang ia tentukan harinya tanpa perlu diadakan panggilan.

Para pengacara yang mewakili masing-masing pihak menyatakan hal itu pada waktu dipanggil dalam persidangan

Jika orang yang berpiutang yang mohon pengesahan tidak datang di hadapan persidangan, maka ia dianggap tnenarik kembali permohonannya yang dibantah; jika ia datang menghadap sedangkan yang membantah tidak datang, maka ia dianggap tidak mempertahankan bantahannya dan hakim mengakui tagihan itu atau hak untuk didahulukan. (Rv. 1, 106, 108; 316a, 1, p, q, r.)

Pasal 316j.

Bila kreditur yang tagihannya atau haknya untuk didahulukan dibantah, tidak datang dalam rapat, panitera segera memberitahukan kepadanya tentang bantahan yang dilakukan dan penunjukan ke sidang.

Si Penagih dalam sidang pengadilan tidak dapat mempergunakan sebagai alasan tentang tidak adanya pemberitahuan itu. (Rv. 316f, i, p, q, r.)

Pasal 316k.

Permohonan banding atas putusan raad van justitie harus diajukan dalam waktu empat belas hari sesudah putusan dijatuhkan. Pemohon banding dengan perantaraan pengacaranya harus memberitahukan tentang itu kepada panitera raad van justitie dengan bantuan juru sita.

Putusan yang duatuhkan dalam tingkat banding segera diberitahukan oleh juru sita H.G.H. kepada panitera raad vanjustitie. (Rv. 316a, m, p, q, r, 327, 334 dst,,338, 489, 554.)

Pasal 3161.

Dalam sidang pencccokan tagihan-tagihan maka tiap-tiap penagih dapat memohon pembenaran jumlah uang yang disetorkan oleh pengusaha angkutan taut dan membantah kebenaran jumlah itu.

Hakim komisaris dalam hal ada bantahan, menentukan hari persidangan dimana raad van justitie menyelesaikan perkara itu. (Rv. 316a, f, i, p, q, r.)

Pasal 316m.

Pada hari yang ditentukan maka para pihak atau wakil-wakilnya didengar dalam sidang terbuka yang kemudian diputus oleh raad van justitie.

Ketentuan dalam pasal 316k berlaku dalam hal ini. (Rv. 316a, p, q, r.)

Pasal 316n.

Sesudah rapat, atau jika hal ini menimbulkan perselisihan, sesudah tentang hal itu diadakan keputusan yang tetap, maka oleh panitera dibuat daftar pembagian dan kemudian dimintakan persetujuan hakim komisaris. Hakim komisaris dapat mengangkat seorang ahli untuk membantu panitera dalam menyusun daftar. Iajuga yang menentukan upahnya. (Rv. 316f, k, o, q, t.)

Pasal 316o. Daftar pembagian yang sudah disetwui oleh hakim komisaris selama, enam minggu diletakkan di kepaniteraan raad van justitie untuk dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh para penagih yang telah diakui tagihannya.

Tentang peletakan daftar tersebut oleh panitera diberitahukan kepada pihak-pihak kreditur dengan surat tercatat; masing-masing dari mereka selama waktu dimaksud dapat mengajukan perlawanan terhadap daftar pembagian tersebut dengan mengajukan surat keberatan disertai alasan-alasannya ke kepaniteraan.

Setelah lewat tenggang waktu yang ditentukan, raad van justitie memberikan keputusannya sesudah mendengar para kreditur atau setelah mereka dipanggil dengan patut. Panggilan dilakukan oleh panitera dengan surat tercatat.

Terhadap banding terhadap putusan ini berlaku pasal 316k.

Setelah daftar pembagian oleh hakim komisaxis atau, bila ada perlawanan, oleh hakim dinyatakan dapat dilaksanakan, maka panitera raad van justitie memanggil dengan surat tercatat para kreditur untuk menerima bagian masing-masing.

Daftar tersebut setelah dinyatakan dapat dilaksanakan diletakkan di kepaniteraan untuk dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh yang berkepentingan. (Rv. 316e, n, p, q, r.)

Pasal 316p.

Biaya yang timbul karena penerapan pasal 316a-316o ditanggung oleh pengusaha angkutan laut, dengan tidak mengurangi penerapan pasal 58-60 undang-undang ini, terhadap perkara-perkara, yang merupakan akibat dari penunjukan oleh hakim komisaris berdasarkan alinea pertama pasal 316i dan 3161. (Rv.316q, r.)

Pasal 316q.

Pasal 316b-316p tetap berlaku jika pengusaha angkutan laut dinyatakan dalam keadaan pailit. (KUHD 320; F. 1.)

Pasal 316r.

Pasal 316a-316q juga berlaku jika pengangkut mendasarkan diri mengenai Pembatasan Pertanggungjawaban karena pasal-pasal 475 dan 526 KUHD.

Dalam Penerapan itu di mana dibicarakan tentang Pengusaha angkutan, pengangkut bertindak di tempat pengusaha angkutan. (KUHD 466, 521.)