Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 2
Bagian 2. Penyitaan Atau Putusan yang Ada Di Tangan Debitur.
(RBg. 321-10, 322-200)
Pasal 720.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Ketua raad van justitie dapat memberikan kepada kreditur, yang secara singkat dapat menunjukkan isi gugatannya serta menunjukkan adanya kekhawatiran yang nyata bahwa debitur akan menggelapkan barang-barang bergeraknya dan barang-barang tetapnya, izin untuk menyita barang-barang bergerak debitur itu; ia juga dapat mendengamya lebih dahulu jika ada alasan-alasannya. (KUHPerd. 1131 dst.; Rv. 283, 299, 726, 761, 763h, 926, 971 dst., 1001; IR. 227; RBg. 261.)
Pasal 721.
Jika penyitaan diizinkan, maka besamya tagihan yang dijamin oleh sitaan itu disebutkan. (Rv. 302, 445, 729.)
Pasal 722.
Ketua dalam memberikan izin penyitaan sekaligus dapat memerintahkan atas penyitaan tidak akan dijalankan jika tidak dijamin biaya, kerugian dan bunga, yang mungkin timbul karena penyitaan tersebut.
Dalam hal itu, maka jaminan harus diberikan bersama-sama dengan perintah penyitaan dan orang yang barangnya disita, jika dianggap bahwa uang jaminannya tidak mencukupi, dapat meminta agar ketua dalam sidang singkat menentukannya. Namun sementara itu penyitaan dapat dijalankan. (Rv. 283 dst., 611 dst., 725, 728.)
Pasal 723.
Tata cara yang ditentukan pada penyitaan eksekusi barang bergerak berlaku juga dalam hal ini. (Rv. 435 dst., 443 dst., 454 dst., 971.)
Pasal 724.
Orang yang barang-barang bergeraknya diizinkan disita dapat segera mengajukan bantahan baik dengan sidang singkat di hadapan ketua maupun di hadapan sidang raad van justitie. (Rv. 283 dst., 725 dst.)
Pasal 725.
Pengangkatan sita diperintahkan bila oleh debitur diberikan jaminan yang cukup untuk tagihan yang menyebabkan diletakkannya sita, begitu pula, bila para pihak telah didengar secara singkat dan terbukti bahwa tuntutan tidak dan penyitaan dipandang tidak perlu. (Rv. 611 dst., 720 dst., 726, 763j.)
Penyitaan batal demi hukum jika permohonan pernyataan sah dan berharga tidak diajukan dalam waktu delapan hari setelah dilakukan penyitaan itu. (Rv. 15, 17, 727, 926, 972; IR. 227; RBg. 261, 322-160.)
Dalam semua hal itu pemohon sita dihukum membayar biaya, kerugian dan bunga, apabila ada alasan untuk itu. (KUHPerd. 1246, 1365; Rv. 607 dst.)
Pasal 726.
Pelaksanaan surat-surat perintah dan penetapan-penetapan ketua dalam pasal-pasal terdahulu dapat diperintahkan dengan atau tanpa penjamin meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. (KUHPerd. 1828, 1830; Rv. 55, 287, 291, 402, 611.dst.)
Pasal 727.
Permohonan pernyataan sah dan berharga atas penyitaan diajukan kepada raad van justitie yang berwenang untuk menangani gugatan pembayaran utang yang dimohonkan sita. (Rv. 99, 926, 971 dst.; IR. 227; RBg. 261.)