Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 7A

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 7A
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

Bab VI. PEMERIKSAAN PERKARA SECARA KHUSUS


Bagian 7A. Cara Berperkara Mengenai Nafkah Biaya Hidup.


Pasal 843a.

Gugatan-gugatan yang semata-mata untuk:

10. penentuan mengenai pembayaran untuk pemeliharaan yang terutang berdasarkan buku pertama KUHPerd. (KUHPed. 206a, 225, 230b, 2402 , 2460, 301, 3063, 321 dst., 329a.)

20. perubahan atau penarikan kembali suatu keputusan hakim atau penetapan tentang pembayaran-pembayaran semacam itu;

30. perubahan atau Penarikan kembali suatu Pengaturan tentang pemeliharaan yang dibuat oleh para pihak; dilakukan dengan surat Permohonan, kecuali:

tentang tuntutan mengenai Pemberian biaya Pemeliharaan sementara oleh suami selama berlangsung perkara tentang perceraian atau pisah meja dan ranjang

Pemeliharaan mencakup Pemeliharaan dan pendidik. anak yang belum cukup umur.

Surat Permohonan memuat kenyataan-kenyataan dan keadaan-keadaan yang menjadi dasar tuntutan dan disampaikan bersama dengan surat-surat untuk menguatkannya kepada raad van justitie dengan disertai turunan-turunan sebanyak jumlah pihak-pihak yang digugat. Raad van justitie di tempat tinggal pemohon, termohon atau para termohon, atas Pilihan pemohon berhak untuk memeriksa tuntutan-tuntutan tersebut di bawah No. 10 dan 30. Tuntutan-tuntutan tersebut di bawah 20 diajukan kepada raad van justitie yang telah memutus gugatan yang asli. (Rv 890a .)


Pasal 843b.

Panitera mencatat di atas surat permohonan hari diterimanya permohonan dan segera mengirimkan dengan surat tercatat satu turunan surat permohonan dan turunan surat-surat lampirannya kepada tiap-tiap termohon. Ditambahkan padanya suatu pemberitahuan yang menyebutkanjangka waktu yang tidak boleh dilampaui untuk mengajukan surat jawaban seperti tersebut dalam alinea terakhir pasal ini, dan juga tentang akibat yang disebut dalam alinea kesatu pasal berikut, jika tidak dimasukkan surat jawaban, dengan memberitahukan juga, kecuali jika tergugat adalah dewan wali, bahwa pengajuan jawaban hanya dibolehkan dengan perantaraan seorang pengacara, dan dengan penjelasan tentang cara yang harus ditempuh untuk mendapat bantuan secara cuma-cuma dalam hal tergugat adalah orang yang miskin. Jika baik tempat tinggal maupun tempat kediaman di mana tergugat tidak dikenal, maka panitera memuat segera suatu panggilan dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditunjuk oleh raad van justitie agar yang bersangkutan mengambil surat-surat tersebut di kepaniteraan raad van justitie.

Tergugat dalam waktu yang ditentukan oleh ketua, dengan memperhatikan keadaan, sedikitnya tiga minggu sesudah pengiriman atau pemanggilan mengajukan surat jawaban kepada raad van justitie. Hal itu disertai turunan surat jawaban yang oteh partitera segera dikirimkan kepada penggugat.


Pasal 843c.

Raad van justitie tanpa mendengar para pihak lebih lanjut, rnengabulkan gugatan, jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada surat pembelaan yang masuk dari pihak tergugat, kecuali jika gugatan dianggap melawan hukum atau tidak mempunyai dasar. (Rv. 843h.)

Tiap tergugat yang tidak dapat menerima penetapan itu dapat mengajukan perlawanan dalam waktu tiga puluh hari sesudah penetapan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan gugatan itu atau untuk pelaksanaannya telah diberitahukan kepadanya pribadi dengan perantaraan juru sita atau setelah ia melakukan suatu perbuatan yang menimbulkan kesimpulan bahwa penetapan atau pelaksanaan yang dimulai telah ia ketahui. (Rv. 77 dst., 83 dst.) Surat permohonan disertai turunan yang oteh panitera disampaikan kepada pemohon asli.


Pasal 843d.

Jika dalam jangka waktu yang sah telahdisampaikan surat jawaban atau surat permohonan perlawanan, maka raad van justitie menentukan hari untuk mendengar para pihak dan dalam hal dewan para wali merupakan pihak, untuk mendengar salah seorang yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian terhadap anaknya yang belum dewasa. Jika ada beberapa tergugat, selama belum semua mengajukan surat jawaban, maka penentuan harinya ditunggu sampai habis jangka waktu yang, ditentukan untuk mengajukan surat jawaban.

Terhadap pemeriksaan seperti tersebut dalam alinea yang lalu, maka berlakulah pasal 173 alinea kesatu, kedua, ketiga, dan kelima.

Raad van justitie, jika gugatan mengenai pemeliharaan seorang anak di bawah umur, dapat meminta pertimbangan tertuus dewan para wali, sepanjang dewan ini tidak merupakan pihak. (KUHPerd. 329b; Rv. 832i.)

Pertimbangan diberikan dalam waktu yang ditetapkan oleh raad van justitie dan dapat dilihat di kepaniteraan oleh orang tua dan para wali. Surat panggilan tersebut dalam pasal berikut memberikan pula penjelasan-penjelasan bagi yang berkepentingan.

Raad van justitie dalam segala tingkat pemeriksaan kepada para pihak dapat memerintahkan agar memberitahukan kepadanya bahan-bahan yang dikuatkan dengan bukti-bukti mengenai pendapatan dan harta benda sendiri yang ia anggap perlu diketahuinya.


Pasal 843e.

Pemanggilan pihak-pihak orang tua dan wali dilakukan dengan surat panitera yang dikirimkan selambat-lambatnya pada hari kedua sesudah diterima pertimbangan atau sesudah lampau jangka waktu yang ditentukan dan jika raad van justitie tidak meminta pertimbangan seperti itu, sesudah pendengaran terhadap para pihak ditentukan. Jika salah satu di antara mereka tidak diketahui tempat tinggal atau tempat kediamannya, maka panitera memuat panggilan itu dalam satu atau beberapa surat kabar yang ditentukan oleh raad van justitie.


Pasal 843f.

Raad van justitic dapat memerintahkan pemeriksaan saksi mengenai fakta-fakta tertentu pada hari pemeriksaan atau menentukan hari lain untuk itu. Saksi-saksi sedapat mungkin ditunuk dalam surat penetapan itu dan dipanggil atau dibawa oleh pihak yang sudah siap lebih dulu.

Para pihak di dalam surat permohonan atau surat jawaban dapat mengajukan keinginannya agar orang-orang yang disebut nama dan tempat tinggalnya didengar sebagai saksi.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 173 alinea kesatu, kedua, ketiga, dan kelima, 175, 177, 179, 181, 182, 183, 185 alinea kedua dan 186 berlaku pula dalam mendengar para saksi.

Setelah selesai pemeriksaan atau pemeriksaan lawutan, maka ketua raad van justitie memberitahukan kapan keputusan akan dijatuhkan. Raad van justitie segera memberikan ketetapan. (Rv. 843h.)


Pasal 843g.

Panitera membuat berita acara tentang apa yang telah terjadi pada pemeriksaan dengan menyebut isi pokok apa yang telah diterangkan oleh para pihak, orang tua, para wali dan para saksi.

Ketua raad van justitie dapat memerintahkan pencabutan keterangan-keterangan tertentu.

Berita acara ditentukan oleh ketua atau oleh salah satu hakim yang menghadiri pemeriksaan dan panitera, dan sesegera mungkin setelah pemeriksaan selesai ditandatangani.


Pasal 843h.

Ketetapan termaksud dalam pasal 843c alinea kesatu dan pasal 843f alinea terakhir, dengan ancaman kebatalan jika tidak dipenuhi, disertai alasanalasannya, diumumkan. Ketetapan-ketetapan itu dapat dinyatakan boleh dilaksanakan sebelumnya (RV. 54 dst)

Tentang biaya Perkara berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 58, 59 dan 60.


Pasal 843i.

Penggugat yang gugatannya ditolak seluruhnya atau sebagian dan tergugat yang setelah para pihak diperiksa seperti dimaksud dalam pasal 843d, tuntutannya dikabulkan seluruhnya atau sebagian, tanpa melihat apakah ia mengajukan jawaban atau tidak atau apakah ia hadir atau tidak sewaktu diadakan Pemeriksaan, dapat mengajukan banding atas penetapan raad van justitie kepada H-G.H. dalam waktu tiga puluh hari dengan cara tnengajukan surat permohonan, kecuali jika ia sudah menyerah kepada ketetapan itu.

Penyelesaian dalam tingkat banding dilakukan dengan cara seperti dalam tingkat pertama. (Rv. 341, 343 dt.)