Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 14
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB II TATA CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA

Bagian 14. Penunjukan Kepada Pengadilan Lain Dan Soal-soal Kekuasaan Mengadili (Kompetensi).


Pasal 266.

Bila penolakan terhadap seorang hakim atau permintaan untuk membebaskan diri seorang hakim disetujui, jumlah anggota suatu raad van justitie, termasuk panitera seperti ditentukan dalam pasal 122 RO., tidak lagi mencukupi untuk mengadili perkara yang bersangkutan, maka dapat diajukan tuntutan kepada H.G.H. agar perkara itu diajukan kepada suatu raad van justitie lain. (Ro. 121, 127, 154, 162; Rv. 34 dst., 269, 349; Sv. 277.)


Pasal 267.

Tuntutan disjukan sebelum diadakan pembelaan dan dalam hal pemeriksaan dilakukan atas surat-surat sebelum jawaban-jawaban persiapan selesai seluruhnya, dengan suatu surat permohonan yang menyebutkan alasan-alasannya. Hal itu diberitahukan kepada pihak lawan dengan peringatan memberikan jawaban serta alasan-alasannya dalam waktu empat belas hari dan menyampaikannya di kepaniteraan. Jawaban Pihak lawan dalam tenggang waktu itu juga harus sudah disampaikan di kepaniteraan raad van justitie.

Jalannya Persidangan ditunda seiak hazi pemberitahuan tersebut alinea pertama pasal lni. (Rv. 38, 135 dst., 145, 248, 270.)


Pasal 268.


Setelah lewat waktu seperti tersebut dalam pasal yang lalu, maka panitera raad van justitie mengirimkan surat permohonan pengugat untuk penunjukan pengadilan lain dan jawaban pihak lawan segera ke H.G.H.

H.G.H. memberi putusan tentang permohonan itu dan jika ada alasan-alasan untuk itu menunjuk hakim yang akan mengadili perkara tersebut. (Ov. 84; Rv. 270, 354.)

Dalam hal ini, maka perkara dengan satu akta oleh pihak yang sudah sipil lebih dulu diberitahukan kepada pihak lawan pribadi atau di tempat tinggalnya dengan mengingat jangka waktu yang telah ditentukan untuk pemanggilan menghadap di sidang guna dilanjutkan persidangan berdasarkan segala surat-surat yang disampaikan kepada hakim. (Rv. 10.)


Pasal 269.

Dalam hal terjadi yang disebutkan dalam pasal 266, yakni mengenai H-G-H.; maka Gubernur Jenderal, atas permintaan pihak yang paling siap, setelah meminta pendapat H.G.H, untuk sementara dan hanya untuk menyelesaikan perkara dimana penolakan telah terjadi, dapat menambah jumlah anggota majelis itu secukupnya.

Dalam pengangkatan sementara yang tidak mengakibatkan penggajian sedapat diperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 153 RO. dan kebijaksanaan justitie. (Sv. 279.)


Pasal 270.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika timbul perselisihan tentang kekuasaan untuk mengadili, maka diajukan tuntutan untuk pengaturan kekuasaan itu dengan surat Pemohonan yang menyebutkan alasan-alasannya.

Surat Permohonan ini diberitahukan kepada pihak lawan disertai peringatan untuk menjwabnya datam waktu satu bulan dan selanutnya sekaligus surat-surat relas pemanggilan dan Peringatan serta surat-surat lainnya disampaikan kepada badan Peradilan yang menurut RO. harus mengadili soal perselisihan tersebut kepada badan mana Pihak lawan juga mengajukan jawabannya.

Setelah jawaban masuk atau jangka waktu yang ditentukan untuk itu telah lampau, maka perkaranya diperiksa berdasarkan surat-surat dan diputuskan tentang kekuasaan mengadili (kompetensi). (RO. 127, 162; Rv. 267; RBg. 322-50; S 1926-356jo. S. 1927-246.)