Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 16
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB II TATA CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA

Bagian 16. Gugurnya Instansi.


Pasal 273.

Instansi gugur jika dalam tiga tahun tidak dilanjutkan. Jangka waktu ditambah dengan enam bulan dalam hal permohonan untuk melanjutkan perkara masih dapat terjadi. (KUHPerd. 271; Rv. 90, 248 dst., 275, 349.)


Pasal 274.

Jangka waktu yang dipersyaratkan untuk gugumya suatu instansi berlaku terhadap negara, lembaga-lembaga umum, anak-anak di bawah umur dan pada umumnya terhadap semua orang, tanpa kecuali, dengan tidak mengurangi hak semua pihak tersebut untuk minta pertanggungjawaban dari pengurus-pengurusnya dan wali-walinya. (KUHPerd. 385, 404, 452, 1365, 1987.)


Pasal 275.

Instansi tidak gugur demi hukum. Pernyataan gugur dapat dicegah dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak, sebelum permohonan untuk dinyatakan gugur diajukan. (KUHPerd. 1950, 1979,)


Pasal 276

Pernyataan gugur diucapkan dalam sidang secara sederhana dan diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan atau di tempat tinggalnya.

Pernyataan gugur tidak membatalkan tuntutannya melainkan hanya acara perkara yang telah dimulai; biaya perkara karena pernyataan gugur itu dianggap sudah dibayar. (Rv. 58, 106, 272, 278.)


Pasal 277.

Dalam pengajuan gugatan yang baru, maka pihak-pihak satu sama lain berhak untuk menggunakan lagi sumpab-sumpah, pengakuan-pengakuan, dan keterangan-keterangan yang telah diberikan olehnya dalam perkara yang terdahulu, begitu juga keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi yang sudah meninggal dunia, jika hal itu telah dicantumkan dalam berita acara yang dibuat dengan baik. (KUHPerd. 1925, 1929 dst.; Rv. 209, 230 dst., 293 dst,, 894 dst.)


Pasal 278.

Dengan gugumya instansi dalam tingkat banding, maka putusan yang dimohonkan banding mendapat kekuatan yang pasti. (Rv. 329, 334.)