Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 7
Bagian 7. Penyitaan Atas Pesawat Terbang.
Pasal 763h.
Kecuali penyimpangan-penyimpangan seperti tersebut di bawah ini, terhadap penyitaan atas pesawat-pesawat terbang berlaku ketentuan-ketentuan dari bagian kesatu, kedua dan kelima dari bab ini.
Penyimpangan penyimpangan tersebut di bawah berlaku hanya untuk pesawat-pesawat terbang Indonesia, dan untuk pesawat-pesawat terbang yang mempunyai kebangsaan negara asing, yang terhadapnya berlaku perjanjian tanggal 29 Mei 1933 di Roma untuk menetapkan beberapa peraturan yang seragam tentang sita jaminan atas pesawat terbang. (AB. 22a.)
yang dimaksud dengan pesawat terbang adalah setiap pesawat yang dapat tetap bertahan di udara karena kekuatan-kekuatan udara yang menekannya.
Pasal 763i.
Tidak boleh dilakukan penyitaan terhadap:
a. pesawat-pesawat terbang yang khusus digunakan untuk keperluan negara asing, termasuk di dalamnya angkutan pos, akan tetapi dengan pengecualian angkutan perdagangan;
b. pesawat-pesawat terbang yang nyata-nyata digunakan pada lalu-iintas udara secara teratur untuk angkutan umum dan pesawat-pesawat terbang cadangan yang mutlak harus disediakan untuk itu;
c. setiap pesawat terbang lain yang digunakan untuk mengangkut orang-orang atau barang-barang dengan pembayaran, jika pesawat telah siap berangkat untuk pengangkutan sedemikian; kecuali bila sita diletakkan untuk suatu utang yang dibuat untuk keperluan perjalanan yang segera akan dilakukan oleh pesawat terbang itu atau untuk suatu tuntutan yang timbul dalam perjalanan.
Ketentuan dalam alinea di atas tidak berlaku terhadap sita yang diletakkan karena tuntutan kembali dari suatu pesawat terbang yang dicuri.
Pasal 763j.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam alinea di muka, tidak boleh diletakkan sita atas suatu pesawat terbang, bila untuk menghindarinya telah diberi jaminan yang cukup. Pengangkatan dengan segera diperintahkan atas sita yang telah diletakkan bila diberi jaminan yang cukup.
Jaminan itu adalab cukup, jika menutup jumlah dari tuntutan utang dan bungabunga dan khusus untuk dibayarkan pada kreditur, atau jika jaminan itu menutup nilai dari pesawat terbang, jika ini lebih keceil daripada jumlah utang dan biaya-biaya.
Bila pada waktu menawarkan jaminan untuk menghindari penyitaan terjadi perbedaan pendapat tentang jumlah atau jenis jaminan, maka ketua raad van justitie, dalam daerah mana pesawat terbang itu berada, atas permohonan dari pihak yang paling siap, memutuskan sesudah mendengar atau memanggil dengan eukup pihak lawan atau wakiinya. Panggilan itu dilakukan dengan surat tercatat oleh panitera. (RB9. 321-l0, 322-200.)
Pasal 763k.
Bila bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari pasal-pasal di muka atau tanpa dasar hukum yang sah diletakkan sita atas suatu pesawat terbang, maka pihak yang meletakkan sita dihukum untuk membayar biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga.
Ketentuan seperti dimaksud dalam alinea di muka berlaku juga, jika debitur diharuskan memberijaminan untuk menghindari sita yang, jika sita diletakkan, bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 763i atau dianggap tanpa dasar hukum yang sah.