Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 1
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB III TUNTUTAN KEMBALI BARANG-BARANG TETAP

Bagian 1. Ketentuan-ketentuan Umum.


Pasal 493.

Kreditur karena suatu putusan pengadilan atau karena alas hak eksekutorial lin dapat menuntut penjlan paksa (onteigening) dengan suatu eksekusi. (KUHPerd. 1210; Rv. 435, 440 dst.; Cpt. 65 dst.; S. 1905-137 pas. 23; S. 1926-28 jo. 1929 pas. 9.)

10 arang-barang tetap yang dalam perdagangan, dengan segala kelengkapannya, sepanjg yang tersebut terakhir itu dianggap sebigai barang tetap; (KUHPerd. 506 dst., 1164-l0 Rv. 451-l0 509.)

20 hak pakai hasil barang-barang serta kelengkapannya; (KUHPerd. 508-10; 756 dst., 1164-20.)

30. hak numpang karang (opstal) dan erfpacht; (KUHPerd. 508-31, 41, 711dst., 720 dst., 1164-30.)

40. hak atas tanah, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk hasil bumi yang harus dibayar. (KUHPerd. 508-50, 737 dst.; Rv. 541 dst.)

50. hak atas sepersepuluh hasil; (KUHPerd. 508-60, 740 dst., 1164-50.)

60. bazar-bazar atau pasar-pasar yang diakui pemerintah serta kemudahan-kemudahan yang terkait dengannya. (KUHPerd. 508-70. 1164-60; Rv. 494.)


Pasal 494.

Karena utang pribadi, bagian sesama ahli wares dari warisan yang berupa barang-barang tetap, tidak boleh dbual sebelum harta warisan itu dibagi yang, jika dipandang perlu, dapat dituntut pembagiannya. (KUHPerd. 128, 1066 dst., 1083, 1111, 1131, 1166; Rv. 578.)


Pasal 495.

Jika suatu barang yang dibebani hipotek pindah ke tangan pihak ketiga, maka pernegang hipotek dapat mengeksekusi barang tersebut terhadap pihak ketiga itu dengan kewajiban memberikan perintah kepada debitur menurut ketentuan pasal 1198 dan 1199 KUHPerd. (Rv. 504.)


Pasal 496.

Kreditur tidak dapat melanjutkan penjualan barang-barang tetap yang tidak dibebani hipotek, kecuali jika barang-barang yang dihipotekkan kepadanya tidak mencukupi dan kecuali apa yang ditentukan dalam pasal 499. (KUHPerd. 1220; Rv. 499.) -


Pasal 497.

Penjualan dilakukan dengan perantaraan kantor lelang yang wilayahnya meliputi letak barang tersebut. (Rv. 350, 505, 521.)


Pasal 498.

Penjualan barang-barang yang terletak dalam wilayah beberapa kantor lelang, tidak dapat dilakukan selain dengan cara dari barang satu pindah ke barang yang lain, kecuali yang ditentukan dalam pasal berikut. (Rv. 99, 497.)


Pasal 499.

Jika barang-barang yang dihipotekkan kepada kreditur, dan barang-barang yang tidak dihipotekkan atau barang-barang yang terletak di dalam wilayah wewenang beberapa kantor lelang merupakan bagian-bagian dari penggarapan yang sama, maka penjualan dilakukan bersama-sama jika debitur tidak menentangnya.

Penjualan dilakukan dengan perantaraan kantor telang yang lingkungannya meliputi ibu kota tempat penggarapan utama, atau jika tidak ada, di bagian-bagian penggarapan, di mana dipungut pajak yang tertinggi dan diperhitungkan harga barang-barang yang dihipotekkan menurut ketentuan pasal 1220 KUHPerd. (Rv. 496 dst., 525.)


Pasal 500.

Jika debitur dengan surat-surat bukti otentik atau dengan bukti-bukti yang sah lain menunjukkan bahwa hasil bersih dan murni barang-barang tetap selama satu tahun cukup untuk membayar utang pokoknya beserta biaya dan bunganya dan ia menawarkan penyerahan hal itu kepada kreditur dengan mernberi kuasa, maka penuntutan di hadapan raad van justitie dapat ditunda, dengan dimungkinkan melanjutkannya jika terjadi keterlambatan atau halangan dalam pembayarannya.

Raad van Justitie tidak akan memberikan penundaan jika karenanya akan timbul kerugian besar bagi kreditur. (KUHPerd. 502, 613, 1471 dst., 1548 dst.; Rv. 751 dst.; RBg. 321-10, 322-200.)


Pasal 501.

Penjualan paksa barang-barang tetap hanya dapat dilakukan untuk utang atau tagihan tertentu yang telah diperiksa oleh instansi yang berwajib.

Jika utang atau tagihan mengenai jumlah yang belurn ditentukan besarnya, maka tuntutan pengadilannya sah adanya, tetapi penualan baru dapat dilakukan setelah diadakan perhitungan. (KUHPerd. 1176, 1263, 1265; Rv. 443, 445, 503.)


Pasal 502.

Barangsiapa menadi pemilik suatu alas hak atau bukti utang yang sudah mempunyai kekuatan eksekusi, tidak dapat melakukan jual paksa barang-barang sebelum memberitahukan hal itu kepada debitur. (KUHPerd. 613; Rv. 504, 579.)


Pasal 503.

Penuntutan di pengadilan tidak dapat dibatalkan atas dasar kreditur memulai dengan tuntutan jumlah yang lebih besar daripada jumlah yang atasnya ia berhak. (Rv. 106, 501, 579.)