Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Aturan Penutup
ATURAN PENUTUP BAB II.
Pasal 293a.
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Jika suatu gugatan yang dalam pemeriksaan terdahulu tidak dapat diselesaikan, bukan karena pencabutan atau gugur, diajukan kembali, maka masing-masing pihak terhadap satu sama lain, berhak untuk menggunakan lagi sumpah, pengakuan serta keterangan-keterangan dalam sidang yang telah diajukan dalam pemeriksaan perkara yang dahulu.
Hal yang sama berlaku terhadap keterangan para saksi-saksi, keterangan ahli, dalam perkara terdahulu atau pendapatnya tentang pemeriksaan atau pengamatan setempat asal satu dan lain tercantum dalam berita acara atau laporan tertulis yang dibuat dalam bentuk baik.
Jika hakim memandang perlu untuk mendengar lagi beberapa atau semua saksi yang dalam perkara yang terdahulu pemah didengar, maka pemeriksaan yang baru itu dilakukan di hadapan hakim itu sendiri. (Rv. 172 dst., 277.)