Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab I/Bagian 2
Pasal 22.
Sidang-sidang pengadilan diadakan secara terbuka menurut ketentuanketentuan dalam pasal 29 RO (Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan Mengadili). Ketentuan-ketentuan dalam Bab XII Peraturan Hukum Acara Pidana untuk R.v.J. di Jawa dan sebagainya berlaku dalam hal ini. (Rv. 283, 837, 841; Sv. 254 dst.; IR. 373; RB9. 701.)
Pasal 23.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Pengacara penggugat mencatatkan dalam daftar sidang giliran (rol) paling lambat satu hari sebelum hari sidang yang ditentukan dalam gugatan atau yang diajukan menurut pasal 107. Jika dalam perkara-perkara yang pemberitahuan gugatannya dilakukan dalam waktu pendek sehingga ia tidak akan dapat memenuhi ketentuan ini, maka ia secepat mungkin mendaftarkan perkara tersebut. Semua perkara, termasuk perkara-perkara mengenai perniagaan, dicatat dalam rol (daftar giliran sidang) menurut waktu mencatatnya dengan menyebut nama pihak-pihak serta pengacara-pengacaranya. (Rv. 111, 943.)
Pasal 24.
Pada hari yang telah ditentukan jurusita memanggil para pihak yang berperkara menurut urutan yang tercantum dalam daftar giliran sidang. panitera untuk tiap-tiap persidangan menyerahkan suatu kutipan daftar sidang giliran yang berisi perkara-perkara yang akan diperiksa kepada juru sita.
Kutipan-kutipan semacam itu juga diserahkan kepada ketua raad van justitie sehari sebelum hari sidang; kutipan-kutipan semacam itu dalam jumlah yang mencukupi disediakan juga di dalam ruang sidang, sebelum sidang dimulai, untuk para anggota raad van justitie dan penuntut umum. (Rv. 111, 113, 118.)
Pasal 25.
Jika suatu perkara tidak dapat segera diselesaikan pada hari pertama, maka pemeriksaan lanjutan serta penyelesaiannya ditunda sampai hari lain. Panitera berkewajiban membuat catatan tentang hal itu dan perkara-perkara yang ditunda pada hari yang telah ditentukan dipanggil dalam urutan seperti semula. (Rv. 16, 111, 114, 119 dst., IR. 159.)
Pasal 26.
Jika mengenai perkara yang diputus tanpa kehadiran tergugat (verstek) ada perlawanan, maka perkara itu menempati urutan kembali dalam daftar sidang giliran, kecuali bila ketua menentukan hari tertentu untuk mengadili perlawanan itu. (Rv. 83.)
Pasal 27.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika pada hari persidangan pertama atau pada hari lain yang ditentukan untuk sidang lanjutan tidak ada pihak yang datang menghadiri, maka perkara dicoret dari daftar.
Tetapi perkara harus diajukan dan dilanjutkan atas permohonan dengan suara bulat dari para pihak, tanpa gugatan baru sebelumnya berdasarkan daftar giliran sidang seolah-olah pencoretan tidak terjadi. Hal yang sama terjadi, bila atas permohonan para pihak pencoretan perkara diperintahkan oleh hakim. (Rv. 77.)
Pasal 28.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Para pengacara pihak-pihak (kecuali dalam kasasi) diwajibkan untuk menyampaikan kepada Panitera kesimpulan yang mereka ambil dan mereka tandatangani.
Panitera wajib secara cermat mencatat semua kesimpulan yang disampaikan oleh para pihak secara lisan jika tidak diharuskan membuat kesimpulan tertulis. (Rv. 106, 139; IR. 186.)
Pasal 29.
(s.d.u. dg. S. 1917-497.) Para pembela wajib membela perkara di hadapan hakim dengan kedewasaan dan dalam segala hal memperhatikan dan mempertahankan kehormatan yang diwajibkan terhadap peradilan. Jika mereka melupakan hal ini maka hakim akan memperingatkannya, dengan tidak mengurangi penggunaan pasal 192 RO., jika untuk itu dianggap perlu. (RO. 46, 185 dst.; Sv. 126, 254; IR. 372; RB9. 700.)
Pasal 30.
Jika para hakim sama-sama berpendapat bahwa suatu perkara sudah menjadi jelas, maka ketua raad van justitie menghentikan pembelaan-pembelaan.
Pasal 31.
Hakim di dalam segala hal dan dalam setiap tahap pemeriksaan, jika dianggapnya ada kemungkinan untuk mencapai perdamaian, baik atas permohonan para pihak atau salah satu dari mereka, maupun karena jabatannya, dapat merintahkan mereka untuk menghadap dia dengan datang sendiri atau dengan diwakili pengacaranya ataupun bersama-sama dengan pengacaranya agar dapat diusahakan perdamaian.
Jika tercapai perdamaian dan para pihak menghendakinya, maka dibuatlah berita acara yang ditandatangani oleh para pihak atau oleh para kuasanya yang secara khusus ditunjuk untuk itu, dalam berita acara mana disebutkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati para pihak.
Berita acara dibuat dalam bentuk yang sudah siap untuk dilaksanakan. (KUHPerd. 1851, 1868; Rv, 49, 51, 160-20; 435; IR. 130.) (s.d.t. dg. S. 1908-522.) Jika tidak tercapai perdamaian, maka hakim menentukan hari perkara akan disidangkan kembali.
Pasal 32.
Para penasihat yang dalam hal-hal tersebut dalam pasal 7 RO. harus ditanya pendapatnya setelah pemeriksaan di sidang dianggap selesai dan setelah memberikan pendapatnya dalam rapat Majelis, kemudian dapat meninggalkan rapat itu, kecuali jika ketua meminta mereka tetap hadir untuk mengikuti permusyawaratan selanjutnya; mereka bagaimanapun diundang, jika mau, untuk menghadiri pengucapan putusan. (RO. 41; Rv. 61-30; IR. 184, 186, 319-30, 322.)
Pasal 33.
Jika sepanjang jalannya pemeriksaan diperlukan bantuan seorang juru bahasa, maka oleh para pihak atau jika ada persesuaian pilihan, oleh ketua dipilih seorangjuru bahasa. Jika yang dipilih bukan orang yang oleh pemerintah telah diangkat sebagai juru bahasa yang telah disumpah, maka ia sebelum melakukan tugasnya di muka sidang harus bersumpah di hadapan ketua, bahwa ia seorang juru bahasa akan melakukan tugas yang diwajibkan kepadanya dengan cermat dan menurut hati nuraninya. (Rv. 59, Sv. 156 dst.; IR. 130 dst., 284 dst.; RBg. 154 dst., 586 dst.) Jika diperlukan juru bahasa dalam tindakan yang harus dilakukan oleh hakim, komisaris atau oleh seorang pejabat yang dikuasakan, maka wewenang ketua beralih kepada hakim-komisaris atau pejabat itu.