Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 9
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB II. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU

Bagian 9. Penjualan Barang-barang Bergerak Dan Barang Tetap yang Termasuk Dalam Barang-barang Tak Terurus.


Pasal 698.

Tentang penjualan barang bergerak dan barang tetap yang termasuk dalam barang-barang tak terurus, balai harta peninggalan berkewajiban untuk memenuhi formalitas-formalitas seperti diatur dalam pasal 678, 679 dan 684. (KUHPerd. 1126 dst.; Rv. 777; Weesk 66.)