Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 3
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

Bab VI. PEMERIKSAAN PERKARA SECARA KHUSUS

Bagian 3. Penawaran Pembayaran, Dan Penitipan Di Pengadilan Atau Consignatie.


Pasal 809.

Berita acara tentang penawaran pembayaran harus memuat barangbamng atau jenis uang-uang yang ditawarkan. (KUHPerd. 1405-70, 1406-30; Rv. 675-40.)

Berita acara itu dilakukan pada kreditur sendiri atau di tempat tinggalnya dan di dalamnya disebutkan jawaban dari kreditur atau, jika ia tidak ada, dari orang, kepada siapa tawaran itu dilakukan. (KUHPerd. 1405-60; Rv. 3.)

Jawaban ini ditandatangani oleh kreditur, atau jika ia tidak ada, oleh orang yang memberi jawaban.

Jika kreditur atau orang yang memberi jawaban menolak untuk menandatangani, atau menerangkan tidak dapat menandatangani, maka hal itu harus disebut dalam berita acara yang diberi tanggal dan ditandatangani oleh notaris atau juru sita, dan daripadanya harus dibuat turunan yang diserahkan kepada kreditur sendiri atau tempat tinggalnya semuanya atas ancaman kebatalan. (Rv. 8, 92.)

Dalam hal notaris atau juru sita tidak menemukan baik kreditur maupun seseorang dari sesama penghuni di tempat tinggalnya, maka ia berbuat seperti ditentukan dalam pasal 3. (KUHPerd. 1395, 1470.)


Pasal 810.

Bila barang atau uang yang ditawarkan tidak diterima, maka debitur boleh menitipkannya di pengadilan, asal memperhatikan apa yang diatur diBagian 2 Bab IV Buku Ketiga KUHPerd. (KUHPerd. 1404 dst., 1406, 1412; Rv, 591-20, 812.)


Pasal 811.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Gugatan untuk pernyataan-sah atau pernyataan-batal dari penawaran-penawaran yang diajukan atau dari penitipan diperiksa seperti gugatan biasa. Jika penawaran atau penitipan demikian itu terjadi dalam perkara yang bergantung, maka hal itu diperiksa sebagai suatu insiden. (KUHPerd. 1405-60, 1406; Rv. 99, 106, 241, 926 jo. RO. 116f huruf f.)


Pasal 812. Penitipan sukarela atau penitipan di pengadilan tidak mengurangi hak-hak yang timbul dari penyitaan yang telah dilakukan jika hal itu telah terjadi, dan diberitahukan oleh juru sita kepada orang-orang yang meletakkan sita dan pelawan-pelawan. (KUHPerd. 1406, 1409, 1412; Rv. 68, 435, 477 dst., 728 dst., 811.)