Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 15
Bagian 15. Pencabutan instansi (Tingkatan Kewajiban Dalam Pemeriksaan Perkara).
Pasal 271.
Penggugat dapat melepaskan instansi (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan instansi hanya dapat terjadi dengan Persetujuan pihak lawan. (RV. 58, 113 dst., 120, 349.)
Pasal 272.
Pencabutan tnstansi dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak-hadir secara pribadi atau pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan. (Rv.335, 349.)
Pencabutan instansi dapat diterima dengan cara yang sama. (Rv. 256.)
Pencabutan instansi membawa akibat demi hukum bahwa:
10. semua pada kedua belah pihak dikembalikan kepada keadaan yang sama seperti sebelum diajukan gugatan; (KUHPerd. 1979, 1981,)
20. pihak yang mencabut gugatannya berkewajiban membayar biaya perkara yang harus dilakukan berdasarkan surat perintah Ketua yang ditulis menurut penaksiran besamya biaya. (Rv. 58 dst., 607 dst.)
surat perintah ini dapat dilaksanakan segera. (Rv. 54. dst., 246, 334,)