Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 12
Bagian 12. Berperkara Secara Cuma-cuma (Prodeo) Alau Dengan Biaya Dengan Tarip yang Dikurangi.
Pasal 872.
Barangsiapa menjadi penggugat atau tergugat dapat menunjukkan, bahwa ia adalah miskin atau tidak mampu untuk membayar biaya perkaranya, oleh hakim yang akan mulai memeriksa perkaranya atau sedang memeriksa perkaranya, dapat diizinkan untuk berperkara secara cuma-cuma atau dengan biaya dengan tarip yang dikurangi. (Ro. 72; Rv. 873 dst., 879, 887; IR. 237 dst.; RBg. 273 dst.)
orang-orang asing tidak dimungkinkan untuk diizinkan berperkara dengan cuma-cuma kecuali dengan suatu perjanjian yang tegas-tegas mengenai hal itu (AB. 3; Nedsch 12; Rv. 128, 580-90.)
Pasal 873.
Izin dimohon dengan suatu surat permohonan yang ditandatangani oleh seorang pengacara. (Rv. 106 dst., 889.)
surat permohonan disertai satu turunan dan mengemukakan dasar permohonan itu atau pembelaan pemohon. Di dalamnya disebutkan juga nama pihak lawan, begitu juga tempat tinggalnya di Indonesia atau - jika itu tidak ada - tempat kediamannya yang nyata dan - jika itu pun tidak ada - tempat tinggalnya di luar Indonesia; jika tidak ada tempat tinggal atau tempat kediaman yang diketahui, maka hal itu disebutkan dalam surat permohonan. (KUHPerd. 17 dst., 24; Rv. 8781, 884-887.)
Pasal 874.
Pada surat permohonan dilampirkan suatu pernyataan - di dalam daerah gubernemen di Jawa dan Madura dibuat oleh asisten residen dan di daerah lain oleh kepala pemerintah daerah - yang berisi selengkap mungkin mengenai jabatan, pekerjaan atau perusahaan dan keluarga pemohon serta mengenai penghasilan dan kekayaannya sendiri dan keluarganya. (Rv. 876, 885 dst., 890; Zeg. 31, al. II-33; S. 1851-27 pasal 21.)
Sepanjang tidak ada tempat tinggal di Indonesia dan tidak mungkin ditunjukkan keterangan mengenai hal itu, maka diusahakan sedapat mungkin surat keterangan semacam itu.
Badan hukurn menunjukkan surat-surat yang diperlukan untuk menguatkan keadaan miskin atau kurang mampunya.
Balai harta peninggalan dan balai budel yang bertindak untuk budel yang diurusnya atau harta orang lain yang diwakilinya yang pada waktu beracara sama sekali atau untuk sebagian tidak cukup untuk membiayai perkaranya, harus menyertakan satu daftar singkat mengenai budel itu.
Dengan peraturan pemerintah dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pemberian surat keterangan seperti tersebut dalam alinea kesatu.
Dengan S. 1941-511 jo. 513 ditetapkan sebagai berikut:
Pasal VII.
Jika menurut peraturan perundang-undangan atau aturan dalam verdrag (traktat) suatu bukti atau keterangan mengenai keadaan tidak mampu harus diserahkan yang penyampaiannya telah dilakukan sebelum mulai berlakunya ordonansi ini sebelum saat seperti tersebut dalam pasal 875 Rv., maka bukti atau keteragan itu di wilayah gubernemen di Jawa dan Madura dikeluarkan oleh asisten-residen dan di daerah lain oleh kepala pemerintahan daerah tempat tinggal orang yang bersangkutan, atau jika ia bertempat tinggal di luar Indonesia, oleh penguasa yang berwenang.
Dengan peraturan pemerintah tentang penyampaian bukti atau keterangan tentang tidak mampu seperti tersebut dalam alinea kesatu, dapat diadakan pengaturan lebih lanjut.
Pasal 875.
Hakim memberikan ketetapan tentang permohonan tersebut setelah mendengar para pihak, setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil untuk menghadap pada hari yang telah ditentukan.
Pemanggilan dilakukan oleh panitera dengan cara yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dengan mengingat tenggang waktu sedikitnya lima hari. Pemanggilan lawan pemohon disertai dengan turunan surat permohonannya. (S. 1941-512.)
Tidak perlu dilakukan pemanggilan, jika pihak lawan secara tertulis menngatakan tidak keberatan tentang permohonan itu, begitu pula jika tidak diketahui tempat tinggainya atau tempat kediamannya.
Pemeriksaan para pihak dilakukan oleh seorang komisaris yang ditunjuk oleh majelis dari para anggotanya. Komisaris memberikan laporan kepada majelis. (Rv. 8763 , 887.)
Pasal 876.
Jika benar tentang miskin atau tidak mampunya peniohon, maka hakim mengabulkan permohonan itu, kecuali jika ia sudah dapat menganggap bahwa gugatan atau pembelaannya nampaknya tidak mempunyai dasar hukum, atau pemohon sendiri tidak dibenarkan untuk berperkara secara prodeo. (Rv. 887, 8890.)
Hakim dalam memutuskan perkara mengindahkan besar kecilnya biaya perkara berhubungan dengan penghasilan dan kekayaan yang bersangkutan.
Sebelum menentukan keadaan miskin atau tidak mampu maka hakim dalam tiap-tiap hal yang ditentukan dalam peraturan pemerintah dan dalam keadaankeadaan lainnya dengan mengindahkan aturan-aturan yang telah ditentukan, dapat meminta keterangan dari tata usaha kantor pajak. Hal ini berlaku juga bagi Komisaris yang bersangkutan, sebelum mengajukan laporan kepada Majelis. (S. 1941-512.)
Hakim dengan menolak perrnohonan untuk berperkara dengan prodeo dapat mernberi izin untuk berperkara dengan tarip yang dikurangi jika ada alasan-alasan untuk itu. (Rv. 879, 888.)
Pasal 877.
Untuk memperoleh ketetapan izin berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi tidak dipungut biaya.
Dalam biaya pada pasal ini termasuk gaji penasihat hukum dan juru sita. (Rv. 880.)
Pasal 878.
Pemohon banding atau kasasi yang dalam tingkat yang lalu telah berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi, tidak dapat dalam tingkat banding atau kasasi berperkara lagi secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi sebelurn diizinkan lagi oleh hakim yang lebih tinggi itu dengan cara seperti yang dilakukan dalam tingkat pertama.
Tergugat dalam tingkat banding atau kasasi yang dalam tingkat pertama telah berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi tidak perlu memohon lagi izin untuk berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi. (Rv. 881.)
Pasal 879.
Akibat diizinkannya berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi adalah, bahwa biaya kepaniteraan dalam hal pertama seluruhnya, sedangkan dalam hal kedua untuk separuhnya, dibebaskan kepadanya, bahwa masing-masing untuk hal yang pertama tidak dipungut dan unink hal kedua dipungut separuh gaji pengacara dan juru sita, juga masingmasing untuk hal yang pertama secara cuma-cuma dan dalam hal kedua dipungut separuh biaya pelaksanaan keputusan hakim. (RO. 72, 190, 201; Rv. 877, 881 dst.)
Perjanjian yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam alinea kesatu adalah batal.
Pasal 880.
Semua exploit (peniberitahuan juru sita) dilakukan sebagai berikut:
pemberitahuan yang dilakukan dalam daerah tempat kedudukali pengadilan dilakukan oleh juru sita yang ditunjuk pada waktu permohonan izin dikabulkan. yang lainnya dilakukan oleh juru sita luar biasa yang berwenang menyampaikan pemberitahuan dan yang tempat tinggalnya dekat dengan tempat pemberitahuan harus dilakukan.
Untuk menyampaikan surat pemberitahuan dapat juga diminta bantuan hakim seperti tersebut dalam pasal 5.
Jikalau surat pemberitahuan itu barns disampaikan kepada pemohon yang diizinkan berperkara secara prodeo dan akan dilakukan di tempat yang jauhnya 1 1/2 km atau lebih dari tempat tinggal juru sita, maka uang jalannya akan dibayar oleh pemerintah menurut tarip yang ditetapkan untuk itu. (RO. 193 dst., 201; Rv. 1, 20, 877, 879, 8812 , 8221, 883; S. 1851-27 pas. 422.)
Pasal 881
Izin berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi untuk suatu tingkat peradilan yang belum selesai dan dalam penerapan pasal 878 ahnea kedua selama tingkat berikutnya atas permohonan orang yang mendapat izin atau pihak lawan ataupun karena jabatannya, dapat ditarik kembali oleh hakim yang memberikan izin:
10. bila ternyata izin telah diberikan berdasarkan keterangan-keterangan yang tidak benar atau kurang lengkap dan seandainya keterangan-keterangan yang benar atau lengkap diketahui, tidak akan diberikan izin itu;
20. jika permohonan izin berdasarkan pemberitahuan yang tidak benar mengenai nama atau tempat tinggal ataupun tempat kediaman pihak lawan, kecuali jika yang terakhir ini memberikan keterangan tertulis terhadap izin atau telah datang menghadap atas panggilan panitera;
30. jika ada perubahan yang menguntungkan dalam keadaan penghasilan dan kekayaan pemohon. Hakim harus menarik kembali izin tersebut setelah mendengar para pihak, setidak-tidaknya setelah para pihak dipanggil sepatutnya. Pemanggilan dilakukan oleh panitera menurut cara yang ditentukan dalam peraturan pemerintah. Pasal 870 alinea ketiga berlaku dalam hal ini. (S. 1941-512.)
Penarikan kembali berakibat bahwa untuk seluruh tingkat peradilan, biaya kepaniteraan, juga yang sudah dicatat sebagai utang seluruhnya, harus dibayar dan gaji pengacara dan parajuru sita, juga untuk pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan, sepenuhnya menjadi tanggungan pemohon. Selanjutnya akibat penarikan kembali itu adalah bahwa uang jalan yang telah dibayarkan oleh pemerintah juga harus menjadi tanggungannya. (Rv. 888.)
Pasal 882.
Bila ada alasan-alasan untuk pihak lawan dari orang yang diizinkan untuk berperkara secara prodeo, atau dengan tarip yang dikurangi, untuk menanggung biayanya, maka hakim karena jabatannya akan menghukumnya untuk membayar kepada panitera biaya kepaniteraan menurut ketentuan pasal 879, begitu pula mengganti biaya yang telah dikeluarkan pemerintah untuk uang jalan juru sita juga gaji pengacara dan para juru sita yang termasuk dalam pengertian biaya sepanjang pemohon yang diizinkan itu dibebaskan menurut pasal yang bersangkutan, juga dari uang yang telah dibayarkan lebih dulu. Putusannya menyebutkan masing-masing yang harus dibayarkan.
Pihak lawan dipaksa untuk melakukannya dengan suatu surat perintah pelaksanaan yang dikeluarkan oleh ketua raad van justitie yang menjatuhkan putusan. Penyerahan tidak adak dilaksanakan sebelum keputusan mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Terhadap surat perintah itu tidak ada upaya hukum yang lebih tinggi.
Pasal 883.
Bila pernohon izin untuk berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi dihukum untuk membayar biaya, maka pihak lawannya bebas untuk sedapat rnungkin membebankan biaya yang telah dikeluarkan olehnya kepadanya. Dalam hat pihak lawan juga diizinkan secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi, maka ia pun mempunyai hak yang sama seperti tersebut dalam pasal yang lalu. (RO. 72; Rv. 58, 879 dst.)
Pasal 884.
Dalam hal penyelesaian yang sangat buru-buru sambil menunggu putusan mengenai permohonannya, ketua majelis, seperti dimaksud dalam pasal 873, dapat mengizinkan pernohon untuk berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi.
Izin itu dimohon dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pengacara. Tentang keharusan menyampaikan surat-surat untuk menguatkan keadaan miskin atau kurang mampu ditetapkan oleh ketua. Untuk memperoleh ketetapan mengenai perrnohonan tidak boleh dipungut biaya. Pasal 876 alinea terakhir juga berlaku dalam hal ini.
Ketetapan yang memberi izin untuk sementara sekaligus menentukan waktu kapan perrnohonan menurut pasal 873 harus diajukan. Bila permohonan tidak diajukan, maka dianggap bahwa izin sementara itu tidak diberikan.
Penetapan seperti tersebut dalam pasal 873 berlaku surut untuk menggantikan izin sementara.
Jika izin sementara dimohonkan dalam sidang singkat, maka ketua dalam memberikan izin sekaligus menentukan bahwa permohonan termaksud dalam pasal 873 tidak akan diajukan tetapi bahwa dalam kesempatan pemberian keputusan dalam sidang secara singkat akan diberikan izin yang tetap. Hakim menentukan sedapat-dapatnya surat-surat bukti apa yang harus diajukan untuk menguatkan
pemohon dalam pernyataan miskin atau kurang mampunya. Pasai 876 dan alinea yang lalu berlaku juga dalam hal ini. (Rv. 283 dst.)
Pasal 885.
Bila seorang yang miskin atau tidak mampu di luar suatu acara hukum memerlukan suatu surat kuasa yang harus dibuat Oleh hakim, suatu persetujuan hakim atau suatu ketetapan hakim dengan suatu permohonan sederhana atau suatu permohonan lain, maka ia harus menyertakan dalam permohonannya surat-surat seperti tersebut dalam pasal 874, (KUHPerd. 13 dst,, 374, 393 dst., 400, 421; Rv. 813, 843a, 844, 886 dst.)
Kemudian hakim menentukan bahwa untuk mendapat penetapan dan pelaksanaannya tidak perlu dibayarkan biaya atau dipungut hanya separuh biaya itu, bila cukup ternyata tentang miskinnya atau kurang mampunya untuk membayar biaya tersebut. Pasal 876 alinea ketiga dan keempat berlaku dalam hal ini. (R,. 874, 879.)
Dalam memberi izin kepada orang yang miskin atau kurang mampu untuk mengadakan penyitaan, ketua dapat memberikan izin untuk bebas atau membayar separuh biaya pengajuan tuntutan pernyataan sah dan berharga atas penyitaaan itu dan penyampaian turunan tuntutan pernyataan sah dan berharga atas penyitaan itu kepada pihak ketiga yang mengalami penyitaan. Pasal 884 alinea ketiga dan keempat berlaku juga dalam hal ini. (Rv. 714 dst., 720 dst., 728 dst., 751 dst., 757 dst., 763a dst., 763h dst., 888.)
Pasal 886.
Barangsiapa yang miskin atau kurang mampu menginginkan suatu ketetapan hakim atau suatu grosse tanpa mengeluarkan biaya atau suatu pelaksanan dengan separuh biaya, mengajukan permohonan kepada ketua raad vanjustitie di tempat tinggalnya atau jika ia tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia, mengajukannya ke raad van justitie di tempat di mana pelaksanaan akan dilakukan, dengan penyertaan surat-surat termaksud dalam pasal 874. Izin diberikan bila ternyata ia benar miskin atau kurang mampu untuk membayar biaya perkara. Pasal 876 alinea ketiga dan keempat berlaku pula dalam hal ini. Untuk mendapatkan penetapan atas permohonan itu tidak dipungut biaya. (Rv. 879, 885, 888.)
Pasal 887.
Jika ada permohonan untuk berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi:
10. dalam suatu sengketa melulu untuk mendapatkan penetapan pemberian nafkah yang wajib menurut KUHPerd. Buku 1, termasuk biaya hidup dan pendidikan anak di bawah umur, ataupun untuk pelaksanaan perubahan atau suatu penarikan kembali suatu putusan, suatu penetapan atau pengaturan antara para pihak mengenai pembayaran semacam itu;
20. dalam suatu sengketa mengenai periawian kerja, maka pasal 873 alinea kedua, 875 dan 876 alinea pertama tidak berlaku dan hakim membatasi diri dalam pemeriksanya yaitu apakah cukup terbukti tentang miskin atau kurang mampunya pemohon.
Ketentuan-ketentuan itu tidak berlaku terhadap mereka yang mengajukan permohonan lagi sedangkan ia pemah mengajukan permohonan semacam itu yang ditolak. (KUHPerd. 319f.)
Pasal 888.
Terhadap putusan hakim mengenai izin untuk berperkara dengan prodeo atau dengan tarip yang dikurangi, untuk pelaksanaan dan untuk penarikan kembali penetapan semacam itu tidak dapat dimohonkan banding atau upaya hukum lain.
Pasal 889. Dalam perkara yang memerlukan bantuan hukiim dalam permohonan izin untuk berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi dan pemohon tidak mempunyai pengacara, maka ketua dapat memperbantukan seorang pengacara kepadanya, kecuali bila ia beranggapan bahwa permohonannya tidak mempunyai dasar hukum atau berpendapat bahwa kepentingan pemohon sendiri mengenai pekerjaan yang harus dilakukan tidak membenarkannya. Pemberian bantuan semacam itu dapatjuga dilakukan atas permohonan tergugat dalam tingkat banding atau dalam kasasi dan dalam tingkat sebelumnya ia telah berperkara secara prodeo atau dengan tarip yang dikurangi tanpa diperbantukan seorang pengacara kepadanya. (Rv. 8730, 8760, 891 dst.)
Permohonan seperti tersebut dalam alinea kesatu dapat diajukan secara tertulis atau dengan lisan. Jika pemohon bertempat tinggal di luar wilayah hukum asisten residen yang ada majelisnya, maka ia dapat mengajukan permohonan lisannya kepada hakim karesidenan di tempat tinggal atau tempat kediamannya, yang kemudian membuat atau menyuruh membuat catatan tentang permohonan itu.Catatan itu disertai surat-surat yang diserahkan kepada asisten residen dan segera dikirimkan kepada ketua majelis.
Sepanjang hal itu tidak diatur dalam pasal-pasal yang lalu, maka pengacara yang diperbantukan memberikan nasihat dan bantuan kepada orang yang miskin atau tidak mampu itu secara prodeo dan kepada yang berpenghasilan rendah dengan tarif yang dikurangi separuh.
Pasal 890.
Ketua sebelum mengambil ketetapan dapat minta disampaikan kepadanya surat-surat seperti terrnaksud dalam pasal 874. Ia juga dengan mengindahkan aturan-aturan yang ada dalam peraturan pemerintah meminta keterangan-keterangan dari tata usaha kantor pajak. (S. 1941-512.)
Pasal 891.
Ketua berwenang membebaskan pengacara dari tugasnya atas permohonannya bila ia berpendapat bahwa tuntutan tidak berdasar ataupun berpendapat bahwa kepentingan pemohon tidak dapat membenarkan tugas yang akan dijalankannya, dan selanjutnya bahwa kepentingan pengacara membenarkan pembebasan itu.
Jika pembebasan diberikan dengan alasan yang terakhir, rnaka ketua dalam penetapannya dapat memperhantukan seorang pengacara lain kepada pemohon. (Rv. 892.)
Pasal 892.
Terhadap ketetapan ketua yang diambil berdasarkan pasal 889 dan 891 tidak ada upaya hukum untuk melawannya.