Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 2
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB I. KEPUTUSAN WASIT

Bagian 2. Pemeriksaan Perkara oleh para Wasit.


Pasal 624.

Pemeriksaan perkara dilakukan dengan cara dan dalam waktu seperti ditentukan dalam kompromi, dan jika hal itu tidak ada, ditentukan oleh para wasit. (Rv. 618, 620, 626 dst., 643-70.)


Pasal 625.

Setelah jangka waktu itu lewat, maka para wasit hanya mengambil keputusan hanya berdasarkan memori-memori dan surat-surat yang diajukan. (RV. 145, 626, 636.)


Pasal 626.

Bila para pihak tidak mengajukan suatu suratpun, maka para wasit atas permintaan mereka dapat menetapkan jangka waktu baru, atau menyatakan bahwa tugasnya telah berakhir. (Rv. 623, 625.)


Pasal 627.

Semua perintah yang dapat dilaksanakan lebih dahulu yang dikeluarkan oleh para wasit dan semua penetapan tentang tingkatan pemeriksaan, dapat dilaksanakan, tanpa formalitas-formalitas apa pun, terhitung mulai hari para wasit memberitahukan hal itu kepada para pihak. (KUHPerd. 1736; Rv. 48, 53, 624 dst.)


Pasal 628.

Bila harus dilakukan pemeriksaan oleh pengadilan mengenai asli atau tidaknya suatu surat, atau bila terdapat perselisihan tentang sifat kepidanaan dalam perkara itu, maka para wasit mempersilahkan para pihak untuk mengajukannya kepada hakim biasa.

Dalam hal itu jangka-jangka waktu berlaku kembali sejak hari keputusan hakim terhadap perkara itu mempunyai kekuatan tetap. (RO. 55; AB. 29; KUHPerd. 1853; Rv. 148 dst., 165, 620, 629, 643-80.)


Pasal 629.

Ketentuan dalam alinea kedua dari pasal di muka berlaku juga, bila para wasit menjatuhkan keputusan terhadap suatu insiden, atau oleh mereka dijatuhkan keputusan sela. Dalam hal tersebut terakhir, mereka dapat memperpanjang jangka waktu untuk keputusan akhir. (Rv. 48, 241, 620, 624 dst.)


Pasal 630.

Bila oleh para wasit diperintahkan pemeriksaan saksi-saksi dan saksi-saksi itu tidak datang menghadap secara sukarela, atau menolak memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji, maka pihak yang paling berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada raad van justitie yang daerah hukumnya meliputi tempat, di mana pemeriksaan saksi-saksi itu diperintahkan, untuk mengangkat seorang hakim-komisaris yang akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dengan cara seperti dalam perkara biasa.

Dalam hal itu, maka jalannya jangka-jangka waktu ditunda sampai pemeriksaan saksi-saksi selesai. (KUHPerd. 1932; Rv. 184 dst., 194 dst., 204, 207, 238, 628 dst.)