Lompat ke isi

Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/373

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat kecuali Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat hams menjadi Anggota dari salah satu Komisi.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat pada tiap permulaan tahun sidang menentukan keanggotaan Komisi-komisi berdasarkan keseimbangan antara jumlah Komisi dan jumlah anggota Dewan Pewakilan Rakyat, kecuali Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masa keanggotaannya sama dengan masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Komposisi dan Anggota Komisi ditentukan pada tiap-tiap permulaan tahun sidang· sesuai dengan perimbangan jumlah keanggotaan dalam Fraksi.

(5) Fraksi dapat menugaskan seorang anggota Komisi lain untuk pengganti sementara anggota Komisi yang berhalangan.

(6) Untuk dapat melancarkan tugas Komisi, maka Komisi dapat membentuk satu atau lebih Panitia Kerja yang keanggotaannya berasal dari Komisi yang bersangkutan. Panitia Kerja ini bersifat temporer, dan dapat mengambil keputusan atas nama Komisi.

(7) Terhadap masalah-masalah yang ada hubungannya dengan beberapa Komisi dapat diadakan rapat Gabungan Komisi. Rapat Gabungan Komisi tersebut dapat membentuk Panitia Kerja antar Komisi yang keanggotaannya proporsionil. Panitia Kerja ini mempunyai hak seperti Komisi.

(8) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat menghadiri rapat-rapat Komisi yang bukan Komisinya dengan lebih dahulu memberitahukan kepada Pimpinan rapat.

(9) Komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pimpinan

Pasal 45.

(1) Pimpinan Komisi terdiri dari atas seorang Ketua dan 4 (empat) orang Wakil Ketua, yang mencermninkan Fraksi-fraksi dan dipilih pada setiap permulaan tahun sidang kecuali Pimpinan Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pimpinan Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi, dalam rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan dan bersifat kolektif.

(4) Pembagian tugas di antara Pimpinan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas-tugas pokok Komisi.

381