Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 8
Bagian 8. Penambahan Atau Perbaikan Akta-akta Catatan Sipil.
Pasal 844.
Barangsiapa yang berdasarkan pasal 13 KUHPerd. memohon agar diperintahkan diadakan tambahan atau perbaikan akta catatan sipil, harus mengajukan surat permohonan kepada raad van justitie yang disebut dalam pasal 14 KUHPerd. dengan disertai alasan-alasannya. (KUHPerd. 1914; BS. 27; S. 1854- 40.)
Pasal 845.
Jika raad van justitie memerintahkan agar pihak-pihak yang berkepentingan dipanggil menghadap, maka hal itu dilakukan dengan suatu surat panggilan untuk menghadap atau, jika hal itu dimohonkan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa, dilakukan dengan suatu akta pengacara kepada pengacara pi. hak yang lain. (Rv. 1 dst., 8 d,t.)
Pasal 846.
(s.d.u. dg. s. 1908-522.) Perkara diajukan menurut daftar urutan pada hari yang ditentukan dan diperiksa seperti perkara gugatan biasa. (KUHPerd, 14 dst.)
Pasal 847.
Keputusan dapat dimintakan banding, oleh Pemohon semata-mata untuk penambahan atau perubahan dalam perkara.
Dalam hal terakhir maka banding dilakukan dengan suatu permohonan sederhana. (KUHPerd. 14, 16; Rv. 341.)