Lompat ke isi

Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab I/Bagian 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Reglemen Acara Perdata

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)

Buku Pertama - Tata Cara Berperkara di Raad Van Justitie dan Hooggerechtshof
Bab I - Ketentuan-ketentuan Umum

Bagian 1 - Penyampaian Surat Pernyataan Gugatan, Pemberitahuan Kepada yang Berkepentingan Sendiri Dan Pemberitahuan Surat-surat Resmi

Pasal 1.

tiap-tiap proses perkara perdata sepanjang tidak dikecualikan secara khusus, dimulai dengan suatu pemberitahuan gugatan yang dilakukan oleh seorang jurusita yang mempunyai wewenang di tempat pemberitahuan itu, wajib menyampaikan turunan surat pemberitahuan itu kepada orang yang digugat atau menyampaikannya di tempat tinggal orang yang digugat itu. Turunan itu berlaku bagi orang yang menerimanya sebagai surat gugatan asli. (Ro. 198; KUHPerd. 17 dst., 234, 436; 1186, 1868; F. 118, 148, 180; Rv. 2 dst., 6 dst., 10 dst., 18 dst., 20, 94, 97, 284, 309, 339, 457, 488, 554, 726, 728, 751, 771, 819, 831, 836, 841, 880, 883 (lama), IR. 118, 121, 388.) 1

Pasal 2.

Kecuali yang secara khusus ditentukan dalam peraturan ini mengenai penyampaian pemberitahuan kepada para pihak, bersamaan dengan pemberitahuan gugatannya atau selama perkara berjalan dan tentang pelaksanaan tempat tinggal pilihan, maka pernberitahuan gugatan dan pemberitahuan-pemberitahuan lain, sesual dengan pasal 24 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerd.) dengan mengingat pembedaan-pembedaan yang diadakan di dalamnya, dapat dilakukan juga di tempat tinggal pilihan yang dimaksudkan dalam pasal itu. (Rv. 106 dst., 443.) dengan S. 1908-522 jo. 1909-115, ditambah alinea 2-6.

(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Panitera raad vanjustitie (R.v.J.), dan di tempat yang tidak ada raad van jusititie, kepala daerah (Gubernur, Residen dan Asisten-Residen) yang kantomya dipilih sebagai tempat tinggal pilihan, wajib menerima pemberitahuan-pemberitahuan yang disampaikan di kantornya, dan secepatnya memberitahukannya kepada yang berkepentingan atau kuasanya, sepanjang mereka bertempat tinggal di Indonesia atau berada di situ dan tempat tinggal atau di mana ia berada diketahui oleh Panitera, kepala daerah atau kepala pemerintahan setempat (Gubemur, Residen atau Asisten-Residen), tanpa perlu terbukti keabsahannya pengetahuan itu. (RBg. 321, 322-3'.)

Kewajiban yang sama ada pula pada pegawai-pegawai negeri yang lain bila menurut peraturan perundang-undangan kantomya telah dijadikan tempat tinggal pilihan. Pemberitahuan lewat kawat atau dengan surat tercatat antara lain berlaku sebagai pemberitahuan yang patut. Pemberitahuan dilaksanakan atas biaya yang berkepentingan. Pegawai negeri yang menerima pemberitahuan tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan atau memberi penjelasan lebih lanjut tentang hal itu selama yang berkepentingan belum mengganti biayanya. Dalam hal yang berkepentingan menolak atau tidak datang untuk menerima atau meminta surat yang bersangkutan atau tidak mau membayar biaya yang telah dikeluarkan, maka biaya itu menjadi beban negara yang kemudian dipertanggungiawahkan kepada yang berkepentingan.

Pasal 3.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal juru sita tidak dapat bertemu dengan tergugat atau anggota keluarganya di tempat tinggalnya itu, maka ia segera menyampaikan turunan surat yang bersangkutan kepada kepala pemerintahan setempat (asisten residen) yang kemudian membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan tanggal pada surat yang asli serta turunannya tanpa biaya dan sedapat-dapatnya menyampaikan turunan surat itu kepada tergugat, tanpa perlu bukti keabsahan penyampaian itu. (RBg. 321, 322-30.) Juru sita memberi catatan tentang penyampaian itu pada surat gugatan asli dan turunannya. Jika kepala pemerintahan setempat (asisten residen) berhalangan, tidalk ada kepala pemerintahan setempat atau tidak ada di tempat, maka surat disampaikan kepada pejabat orang Eropa dengaii pangkat tertinggi atau kepada pegawai kantor asisten residen, yang kemudian bertindak seperti yang diperintahkan kepada asisten residen dalam alinea pertama pasal ini. (Rv. 1, 20, 82, 94, 339, 457, 809.)

Pasal 4.

Kepada tiap-tiap tergugat diberikan turunan surat pemberitahuan gugatan. Kepada suami/isteri yang tidak pisah meja dan ranjang atau kawin dengan perpisahan harta kekayaan hanya diberikan satu turunan saja. (Rv. 1, 7, 94 dst., 339; KUHPerd. 110, 186 dst., 233 dst.; Sv. 89.)


Pasal 5.

(s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1925-497.) Pemberitahuan gugatan diberikan: - langsung olehjuru sita yang ditunjuk oleh yang berkepentingan,jika tergugat bertempat tinggal di ibukota tempat majelis bersidang untuk mengadili gugatan itu; - jika tergugat bertempat tinggal di luar ibukota, tetapi masih di dalam wilayah hukum hakim yang bersangkutan kepada siapa diajukan gugatan itu, atau langsung oleh seorang juru sita yang ditugaskan oleh penggugat atau atas pilihan penggugat dengan surat permohonan pengacaranya dengan perantaraan hakim tersebut yang akan mengirimkan akta gugatannya kepada asisten-residen yang wilayahnya meliputi tempat tinggal tergugat agar atas perintahnya oleh orang yang berkewajiban diberitahukan kepada tergugat. - jika tergugat bertempat tingkal di luar wilayah kekuasaan hakim yang menerima gugatan atau segera dalam hal seperti diuraikan di atas atau atas pilihan penggugat dan atas permohonan pengacaranya dengan surat kepada hakim di tempat tinggal tergugat yang kemudian akan memberitahukannya dengan perantaraan juru sita yang ditunjuknya, jika tergugat bertempat tinggal di dalam karesidenan tempat akan diadakan sidang majelis, dan jika tidak tinggal di situ ia akan mengirim surat kepada asisten residen yang mempunyai wilayah tempat tinggal tergugat. (RO. 33.) Ketentuan-ketentuan di atas berlaku juga terhadap semua pemberitahuan panggilan yang lain dan majelis-majelis hakim serta para asisten residen wajib segera memerintahkan surat-surat gugatan dan surat-surat panggilan lainriya untuk disampaikan kepada yang berkepentingan dan kemudian menyampaikan laporan tentang penyampaiannya kepada hakim. Jika surat-surat pemberitahuan tersebut ditujukan kepada asisten residen, maka surat itu disampaikan kepada hakim karesidenan (residentierechter) di tempat kedudukan asisten residen tersebut. (RO. 107; RBg. 321, 322-31.)


Pasal 6.

Pemberitahuan gugatan dan semua pemberitahuan lainnya dilakukan sebagai berikut:

10. (s.d. u. dg. S. 1925-497io. S. 1926-229.) terhadap Gubemur Jenderal, dalam perkara yang menyangkut pribadinya, disampaikan kepadanya sendiri atau dengan perantaraan kantor Gubemur Jawa Barat;

20. terhadap pemerintah Indonesia disampaikan kepada Menteri yang bersangkutan sebagai wakil Negara atau di tempat tinggalnya; (Rv. 99'8.)

30. (s.d.u. dg. S. 1925-497jo. S. 1938-276.) terhadap badan-badan hukum umum disampaikan kepada pipinan pengurus sendiri atau di tempat tinggalnya atau di tempat pengurus biasa bersidang atau mempunyai kantomya;

30bis. (s.d.t. dg. S. 1925-497; s.d.u. dg. S. 1931-168jo. 423; S. 1938-276.) terhadap Badan Hukum, kepada pengurus Badan Hukum atau salah satu anggota pengurus di tempat tinggalnya, dan apabila pengurus telah dinonaktifkan, kepada salah satu pemberes (utang-piutang) atau ke tempat, kedudukan kantomya; (KUHPerd. 1653 dst.; KUHD 36 dst., 39, 44, 56.)

40. (s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1925-497.) terhadap orang-orang seperti tersebut pasal 9, kepada asisten residen. Jika asisten residen itu berhalangan, tidak ada asisten residen atau sedang tidak ada di tempat, kepada seorang pejabat bangsa Eropa yang pangkatnya tertinggi pada kantor asisten residen.

Pejabat atau pegawai yang menerima pemberitahuan itu akan menandatangani surat asli itu tanpa biaya dan mengirimkan turunannya dalam sampul tertutup kepada yang berkepentingan; (RBg. 321, 322-3-.)

50. (s.d.u. dg. S. 1938-276.) terhadap firma atau persekutuan komanditer, kepada pribadi atau tempat tinggal salah satu anggota pengurusnya dan jika badan itu sudah dibubarkan kepada pribadi atau tempat tinggal atau kantor salah satu anggota panitia pembubaran; (KUHD 16 dst., 19, 32, Rv. 9911.)

60. terhadap harta benda orang yang sudah pailit atau orang yang telah dinyatakan dalam keadaan miskin, kepada Balai Harta Peninggalan atau kepada pribadi atau tempat tinggal orang yang diserahi pengelolaannya; (Rv. 9913 , F. 13, 22, 24 dst., 118.) 70. (s.d. u. dg. S. 1908-522.) terhadap mereka yang tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia, di tempat ia nyata-nyata ada.

(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Bila mereka yang di Indonesia tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat di mana mereka senyatanya berada, dan tempat tinggalnya di luar negeri tidak jelas, begitu pula dalam hal panggilan terhadap pemegang-pemegang saham tidak atas nama, atas utang-utang uang atau perusahaan-perusahaan dagang yang tidak memakai nama pemiliknya, sehingga karenanya tidak dikenal, maka surat panggilan akan ditempelkan di pintu utama ruang sidang hakim yang menerima tuntutan atau akan menyidangkan perkara tersebut dan salinan kedua akan disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan tersebut yang membubuhkan kata “mengetahui” pada surat gugatan yang asli.

Selain itu panggilan itu harus dimuat dalam salah satu harian di tempat pengadilan itu bersidang atau jika tidak ada surat kabar di tempat itu, dimuat dalam surat kabar di tempat terdekat.

Hal yang sama akan dilakukan terhadap perseroan terbatas, baik yang masih berjalan maupun yang sudah bubar, jika tidak ada kantor bersamanya, tidak ada pengurus atau pelaksana pembubaran atau jika pengurus atau pelaksana pembubarannya tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat mereka senyatanya berada di Indonesia.

Jika panggilan tidak mengenai suatu perkara yang akan disidangkan atau sedang berjalan, maka panggilan ditempelkan di pintu utama ruang pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat; salinan kedua diserahkan kepada penuntut umum pengadilan tersebut dan diumumkan dalam salah satu surat kabar di tempat tersebut atau jika di tempat itu tidak ada surat kabar, dimuat dalam surat kabar di tempat yang terdekat; (Ov. 105; KUHPerd. 17; KUHD 40 dst.; Rv. 11, 13.)

80. (s.d.u. dg. S. 1872-12; S. 1908-522.) terhadap mereka yang ber-tempat tinggal di luar Indonesia, sepanjang di Indonesia tidak diketahui tempat tinggalnya yang nyata, maka panggilan disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan yang akan mengadili atau sedang mengadili perkara yang bersangkutan yang kemudian memberi tanda "mengetahui" pada surat aslinya dan mengirimkan turunannya kepada pemerintah Indonesia untuk diteruskan kepada yang bersangkutan.

Jika panggilan tidak mengenai suatu perkara yang akan diadili atau sedang diperiksa, maka surat panggilan itu akan disampaikan kepada penuntut umum pada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal penggugat dan ia akan bertindak seperti ditentukan dalam alinea pertama;

90. (s.d.t. dg. S. 1908-522; s.d.u. dg. S. 1925-497.) terhadap seorang wanita yang bersuami dan tidak berpisah meja dan ranjang mengenai panggilan-panggilan dan semua pemberitahuan lainnya atas permohonan suaminya, harus disampaikan kepadanya sendiri atau di tempat tinggalnya yang nyata dan jika ia tinggal bersama suaminya kepadanya sendiri atau jika jurusita tidak mejumpainya di situ, disampaikan kepada kepala pemerintahan di tempat tinggalnya itu atau kepada seorang pejabat pemerintahan bangsa Eropa yang pangkatnya tertinggi di situ, jika tempat tinggalnya itu ada di luar kabupaten, di mana kepala afdeling berkedudukan, kepada mereka yang menggantikan pejabat pemerintahan ini (kepada asisten residen tempat kediaman itu, atau kepada pejabat yang menggantikan) dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 3, sedangkan disamping itu panggilan harus dimuat dalam salah satu surat kabar di tempat tinggal suaminya, atau jika tidak ada surat kabar di tempat itu, di surat kabar di tempat terdekat dan satu salinan pemberitahuan itu harus ditempelkan pada rumah yang mereka tempati, di tempat yang mudah dilihat. Pemberitahuan itu memuat hari tanggal surat panggilan, nama orang yang memohon agar panggilan dilakukan, siapa yang dipanggil, nama jurusita yang melakukan panggilan, orang yang diberi salinan surat panggilan, dan jika pemberitahuan itu merupakan pemberitahuan gugatan, menyebut juga hakim yang berwenang serta hari dan jam persidangan akan diadakan. Jika mengenai suatu keputusan atau penetapan hakim, pemberitahuan itu menyebutkan juga hakim yang memberikan putusan atau penetapan itu serta harinya. Salinan surat pemberitahuan yang ditempelkan harus segera diangkat atas permintaan si isteri.

Jika si isteri mempunyai tempat tinggal yang nyata bukan di rumah suaminya dan juru sita tidak mejumpai siapa-siapa di tempat tinggal yang nyata itu, maka dilakukan apa yang ditentukan dalam pasal 3.

Jika si isteri tidak mempunyai tempat kediaman yang nyata di Indonesia, maka pemberitahuan panggilan dilakukan dengan cara seperti diatur dalam pasal ini no. 70. (Rv. 82, 94, 339, 435; RBg. 322-30; KUHPerd. 21.)

Pasal 7.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Terhadap orang-orang yang telah meninggal dunia, pemberitahuan gugatan dan pemberitahuan-pemberitahuan lainnya dilakukan terhadap semua ahli waris dan sekaligus, tanpa menyebut nama dan tempat tinggalnya, di tempat tinggal terakhir almarhum dan tidak boleh melebihi waktu enam bulan setelah meninggalnya. (KUHPerd. 23, 833, F. 198, 200; Rv. 4, 9912, 337.)

Pasal 8.

Pemberitahuan gugatan harus memuat: (Rv. 2 , 21, 74.)

10. hari, bulan dan tahun; nama kecil, nama dan tempat tinggal penggugat dengan menyebut tempat tinggal pilihan dalam jarak palingjauh sepuluh pal (lima belas kilometer) dari gedung tempat bersidang hakim yang akan mengadili perkara yang bersangkutan; (KUHPerd. 17 dst., 24 dst., 1405-6'; Rv. 17 dst., 106, 443, 477, 504, 533, 655-2-, 662, 666-11; S. 1853-64.)

20. nama kecil, nama dan tempat tinggat juru sita, nama dan tempat tinggal tergugat serta menyebut pula nama orang yang menerima turunan pemberitahuan gugatan. (Rv. 4, 204.)

(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Jika pihak penggugat atau tergugat merupakan badan hukum atau badan usaha dagang, maka namanya dicantumkan sebagai pengganti nama dan nama kecil; (KUHPerd. 1618 dst., 1653 dst., KUHD 16 dst., 36 dst., Chin. 3; Rv. 8-11.)

30. upaya-upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu; (Rv. 50, 112, 339, 394, 411-11, 444.).

40. penundjukan hakim yang akan mengadili; (KUHPerd. 99.)

50. hari dan jam tergugat menghadap di sidang pengadilan. (Rv. 16.) surat pernyataan gugatan dan tembusannya harus ditandatangani oleh juru sita. (RO. 200; Rv. 106.)

Pasal 9.

Jika gugatan ditujukan kepada seorang raja atau seorang Indonesia yang mempunyai kedudukan atau kelahiran golongan tinggi yang tanpa izin sebelumnya menurut undang-undang tidak boleh digugat, maka di dalam surat pemberitahuan gugatan itu harus dicantumkan izin yang membolehkan orang itu dilibatkan dalam acara peradilan. (ISR 140; Rv. 6-40, 94; RO. 4.)

Pasal 10.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jangka waktu biasa memberitahukan gugatan ke hadapan raad van justitie dan H.G.H. adalah sebagai berikut:

10. sedikitnya delapan hari bagi tergugat yang bertempat tinggal atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya di Indonesia, bertempat kediaman nyata di karesidenan tempat persidangan raad van justitie yang akan mengadili perkara itu;

20. sedikitnya empat belas hari bagi tergugat yang bertempat tinggal atau seperti ditentukan di atas, berdiam secara nyata di sebuah karesidenan di Jawa dan Madura lain daripada yang disebut dalam no. 10 yang lalu, tetapi masih di dalam wilayah hukum raad van justitie yang sama;

30. dan sedikitnya dua puluh hari bagi tergugat yang bertempat tinggal atau seperti ditentukan di atas, berdiam secara nyata di suatu karesidenan lain di Jawa, lain dari apa yang disebut dalam no. 20 dan juga tidak di dalam wilayah hukum raad van justitie yang sama.

Dalam perkara yang sangat mendesak ketua raad van justitie, atas permohonan lisan atau tertulis dari penggugat, dapat mempersingkat tenggang waktu tersebut; dalam hal pertama maka izin itu dicantumkan di kepala surat pemberitahuan gugatan, sedangkan dalam hal kedua ketua mencantumkan izinnya di atas surat permohonannya. Penetapan ini dilaksanakan berdasarkan surat aslinya. Hal itu tidak diberitahukan kepada tergugat, tetapi dicatat di atas surat Pemberitahuan gugatannya. (Rv. 15, Ill, 265, 285, 348 dst.)

Jika tergugat bertempat tinggal atau seperti tersebut di atas berdiam secara nyata di suatu pulau di Indonesia yang tidak termasuk wilayah Jawa dan Madura, maka raad van justitie atas permohonan tertulis dari penggugat menentukan hari sidang, pada hari mana tergugat harus dipanggil dan menentukanjangka waktu antara pemberitahuan surat gugatan dan hari persidangan pemeriksaan perkaranya.

Pasal 11.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal-hal seperti tersebut dalam pasal 6 no. 7 alinea kedua dan keempat, maka jangka waktu itu sedikitnya empat bulan. (Rv. 15, 94.)

(s.d.t. dg. S. 1938-276.) Jangka waktu itu atas permohonan penggugat dapat dipersingkat, bila perlu dengan syarat-syarat. Dalam hal ini diberlakukan pasal 10 alinea kedua dengan ketentuan bahwa syarat-syarat yang menjadi alasan dipersingkatnya jangka waktu itu juga dicantumkan pada kepala surat pemberitahuan gugatan itu.

Pasal 12.

(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Jika tergugat di Indonesia tidak mempunyai tempat tinggal atau tempat kediaman yang nyata tetapi mempunyai tempat tinggal di luar Indonesia, makajangka waktu penyampaian surat pemberitahuan gugatan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (Rv. 68, 13, 15, 94, 308; KUHPerd. 17, 24.) Pasal 11 alinea kedua berlaku dalam hal ini.

Pasal 13.

Jika surat pemberitahuan gugatan disampaikan kepada seorang tergugat di Indonesia, sedangkan sebenamya ia bertempat tinggal di luar Indonesia atau jika ia dalam urusan tertentu telah menetapkan tempat tinggal pilihan di Indonesia, maka berlakulah jangka waktu yang ditentukan untuk penduduk dengan memperhatikan jarak tempat dilakukannya pemberitahuan gugatan itu. (KUHPerd. 24, Rv. 6-70; 10, 94, 443.)

Pasal 14.

Jika beberapa orang karena gugatan yang sama ditetapkan untuk jangka waktu yang berlainan, maka semua akan ditetapkan untuk datang menghadap pada waktu yang ditentukan untuk yang bertempat tinggal terjauh. (Rv. 10 dst., 94.)

Pasal 15.

Hari untuk menyampaikan surat panggilan dan hari untuk menghadap di pengadilan, tidak diperhitungkan dalam tenggang waktu umum, yang ditentukan untuk mengurus gugatan, peringatan, dan untuk memberikan tanda tangan terhadap surat resmi dari pengadilan yang disampaikan oleh juru sita. (KUHD 135 dst., 172, Rv. 82, 94, 297, 479, 550, 731; Sv. 424; IR. 391; RBg. 719.) (S.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal yang ditentukan dalam pasal 3 maka hari yang dicantumkan pejabat yang menerima surat itu dianggap sebagai hari disampaikannya surat panggilan gugatan. (Rv. 94.)

Pasal 16.

surat pemberitahuan gugatan, pemberitahuan-pemberitahuan atau panggilan-panggilan untuk hadir di suatu acara pengadilan atau perintah hanya akan menyebut tempat, hari dan jam sidang pertama; hal itu tidak perlu diulangi meskipun sidang digeser atau dilanjutkan pada hari lain. (Rv. 6-70, 8-50, 25, 99, 182, 239.)

Pasal 17.

surat panggilan tidak disampaikan pada hari Minggu, kecuali atas izin ketua raad van justitie. Jika hari terakhir jangka waktu panggilan jatuh pada hari Minggu, maka hal itu dilakukan pada hari berikutnya. (Rv. 94, 283, 596, 716; KUHD 1433, 171, 171a, 354; Sv. 424.) (s.d.u. dg. S. 1908-522.) Bila dalam peraturan ini disebut jangka waktu satu bulan, maka yang dimaksud adalah 30 hari. (KUHD 135.)

Pasal 18.

Pemberitahuan surat gugatan atau pelaksanaan suatu putusan pengadilan tidak boleh dilakukan sebelum jaim enam pagi dan sesudah jam enam sore, kecuali diizinkan oleh ketua dalam hal-hal yang sangat mendesak. (Rv. 8-10, 16, 94, 339, 596.) (s. d. t. dg. S. 1908-522.) Izin tersebut dalam pasal ini dan p asal yang lalu dapat diberikan atas permohonan lisan atau tertulis dari pihak yang berkepentingan; dalam hal yang pertama izin dicantumkan pada kepala surat pemberitahuan gugatan atau pada kepala berita acara pelaksanaan, sedangkan dalam hal kedua ketetapan ketua dicantumkan di surat permohonannya. Penetapan ini dapat dilaksanakan berdasarkan surat aslinya. Hal itu tidak diberitahukan kepada pihak lawan melainkan dicatat pada kepala surat pemberitahuan gugatan atau berita acara.

Pasal 19.

(s. d. u. dg. S. 1932-42.) Saksi-saksi yang diperlukan kehadirannya dalam beberapa macam panggilan harus penduduk Indonesia, cukup umur untuk memberikan kesaksian yang sah dan oleh jurusita yang melakukan panggilan dikenal sebagai orang yang dapat dipercaya atau oleh kepala pemerintahan setempat dinyatakan sebagai orang yang demikian. (KUHPerd. 1405-70, 1912; RBg. 444, 560, 567, 723, 758, 761.)

Pasal 20.

Juru sita tidak boleh melakukan panggilan untuk keluarganya sedarah atau karena perkawinan dalam garis lurus sampai tidak terbatas dan dalam garis samping, sampai anak-anak saudara laki-laki maupun perempuannya. (KUHPerd. 290.) Dalam hal ada halangan, karena keadaan di atas atau karena sebab lain, maka ketua, jika berkenaan dengan jurusita biasa atau residen dalam hal jurusita luar biasa, akan menunjuk orang yang dipandangnya tepat untuk melakukan panggilan-panggilan yang diperlukan. (RBg. 322-21.)

Orang itu disumpah terlebih dahulu, kecuali ia adalah seorang pejabat yang sudah melakukan sumpah jabatan. (RO. 193 dst.) Penunjukan itu akan disebutkan dalam surat-surat panggilan yang bersangkutan. (Rv. 8, 21, 94, 97.)

Pasal 21.

Jika suatu surat panggilan dinyatakan batal karena juru sita telah melakukan sesuatu yang menyebabkan batalnya surat panggilan itu, maka iadapat dihukum untuk mengganti biaya panggilan itu dan biaya acara yang batal, demikian pula untuk mengganti segala kerugian dan bunga pihak yang dirugikan, dengan memperhatikan keadaan; semua itu tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 60. (KUHPerd. 1243 dst., 1365 dst.; Rv. 8, 20, 93, 98.)