Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab V
BAB V. PERHITUNGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(Weesk. 79a.)
Pasal 764.
Orang yang berkewajiban mengadakan perhitungan, akan tetapi lalai mengadakan perhitungan, dipanggil oleh yang berkepentingan menurut jalan biasa dan perkaranya diperiksa menurut acara biasa. (KUHPerd. 105, 124, 307 dst., 332, 409i 449, 452, 465, 472, 476, 482, 485, 790, 1014, 1036, 1130, 1354, 1002; Rv. 1 dst., 99, 118, 775.)
Pasal 765.
Dalam keputusan hakim yang memerintahkan untuk mengadakan perhitungan, ditetapkan waktunya, dalam waktu mana diangkat seorang hakim komisaris dan di hadapannya dilakukan perhitungan. (Rv. 55-60; 776.)
Hakim-komisaris menetapkan hati diadakannya perhitungan.
Bila pihak yang berkewajiban mengadakan perhitungan tidak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, atau tidak mengadakan perhitungan, maka ia, bila hal ini dituntut, dipaksa dengan diadakan penyitaan dan penjualan barang-barangnya sampai sejumlah yang ditetapkan dalam keputusan hakim.
Paksaan badan terhadapnya dapat juga diputtiskan oleh hakim, bila hakim memandang hal itu perlu. (Rv. 58, 445, 501, 580-30, 8 dan 100, 593.)
Pasal 766.
Jika suatu keputusan hakim dibatalkan pada tingkat banding yang semula menolak tuntutan untuk mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban, maka perhitungan diadakan dan dinilai di hadapan hakim yang telah memeriksa tuntutan itu, atau di hadapan hakim lain seperti ditunjuk oleh keputusan hakim tingkat banding. (Rv. 350 dst., 765.)
Pasal 767.
Perhitungan memuat penerimaan dan pengeluaran yang sebenamya.Dalam hal penerimaan melebihi pengeluaran, maka pihak, terhadap siapa perhitungan diadakan, dapat menuntut pada hakim-komisaris untuk mengeluarkan surat perintah agar membayar kelebihannya itu, tanpa adanya anggapan bahwa dengiln demikian ia telah membenarkan perhitungan. surat perintah ini dikeluarkan dalam bentuk seperti tersebut dalam pasal 435 (1). (Rv. 771.)
(1) Mengenai bunyi pasal 435, lihat catatan kaki pasal 487.
Pasal 768.
Perhitungan itu diberitahukan kepada pihak lawan, dan surat-surat yang digunakan sebagai bukti disampaikan dengan tanda texima atau dengan perantaraan kepaniteraan. (Rv. 765, 769 dst.)
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Pemberitahuan ini dilakukan dalam suatu tenggang waktu yang ditetapkan oleh hakim-komisaris pada waktu diadakan perhitungan.
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Dalam hal pemberitahuan tidak dilakukan dalam waktu tersebut, maka terhadap pihak yang berkewajiban mengadakan perhitungan berlaku alinea ketiga dan alinea keempat pasal 765. (Rv. 766, 770, 780.)
Pasal 769.
Bila pihak, kepada siapa harus diadakan perhitungan, memilih beberapa pengacara, namun mempunyai kepentingan saina, maka pemberitahuan dan penyampaian tersebut di atas dilakukan hanya kepada pengacara yang tertua.
Akan tetapi jika mereka mempunyai kepentingan berbeda, maka pemberitahuan itu dilakukan tersendiri kepada masing-masing pengacara. (Rv. 768.)
Pasal 770.
Dalam waktu satu bulan sesudah pemberitahuan, maka pihak, kepada siapa diadakan perhitungan, harus membenarkan perhitungan itu atau jika tidak, menyuruh memberitahukan kepada pihak lawan suatu surat bantahan, kecuab jika hakim-komisaris memberi waktu perpanangan lebih lama karena alasan-alasan keadilan. (Rv. 768.)
Dalam tenggang waktu yang sama sesudah pemberitahuan dari surat bantahan, pihak yang mengadakan perhitungan bebas untuk menyuruh memberitahukan kepada pihak lawannya suatu risalah dari bantahan-balasan untuk membenarkan perhitungannya dan penyelesaian dari alasan-alasan yang diajukan terhadap itu. surat-surat kedua belah pihak disebut pada akhir risalah, dan diberitahukan dengan tanda terima atau dengan perantaraan kepaniteraan. (Rv. 768, 774.)
Pasal 771.
Paling lama empat belas hari setelah pemberitahuan bantahan-balasan atau segera setelah tenggang waktu yang diberikan untuk itu lampau, hakimkomisaris, atas permohonan dari pihak yang pahng siap, memerintahkan agar para pihak datang menghadap padanya pada hari dan jam yang ditetapkan dalam surat perintah, untuk menelaskan tentang soal-soal yang disengketakan, dan, jika mungkin, untuk mencapai kesepakatan tentang hal itu. Bila para pihak tidak dapat memperoleh kata sepakat, hakim-komisaris membuat berita acara mengenai semuanya itu; ia menyampaikan laporannya kepada sidang pengadilan pada hari yang ia tetapkan, dan para pihak diharuskan hadir di situ tanpa pemleritahuan lebih lanjut, agar dapat menyampaikan kepentingan mereka secara lisan. (Rv. 774.)
Pasal 772.
Dalam keputusan yang dijatuhkan bantahan tentang perhitungan dibuat seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran serta ditetapkan saldonya. (Rv. 350, 580-8-, 766, 774.)
Pasal 773.
Tidak diperkenankan perhitungan ulangan atas dasar kekeliruan perhitungan, penghapusan, pos-pos paisu atau rangkap, akan tetapi para pihak hanya bebas untuk menuntut pada hakim yang sama suatu perbaikan tentang itu. (Rv. 772.)
Pasal 774.
Bila orang, kepada siapa perhitungan harus diadakan, tidak memberitahukan surat bantahannya, atau kemudian, tidak mengajukan kepentingannya dengan cara seperti tersebut dalam pasal 771, maka keputusan dijatuhkan atas surat-surat yang diserahkan, tanpa diperkenankan perlawanan terhadap keputusan ini. (Rv. 83, 770 dst.)
Bila, berdasarkan keputusan ini, pihak yang berkewajiban mengadakan perhitungan mempunyai utang sejumlah uang, maka iadapat menahan uang itu sampai dituntut, tanpa untuk itu terhutang bunga. (KUHPerd. 413, 1805.)
Pasal 775.
Semua orang yang berkewajiban mengadakan perhitungan dan ingin mengadakan perhitungan, karena penolakan atau kelalaian orang-orang yang berkepentingan untuk memeriksa dan menutup perhitungan itu, dapat menyuruh memanggil mereka menurut cara yang biasa ke hadapan hakim yang dapat memanggil pihak yang berkewajiban mengadakan perhitungan untuk mengadakan perhitungan. (Rv. 99, 764.)
Pasal 776.
Pengangkatan hakim-komisaris, di hadapan siapa perhitungan dapat diadakan, dan pemeriksaan, pembantahan serta penutupan tersebut harus diproses dengan cara biasa, dan dengan memperhatikan peraturan-peraturan khusus dari bab ini. (Rv. 764 dst., 781.)
Pasal 777.
Akan tetapi jika para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk pendaftaran harta peninggalan (beneficiaire erfgenamen) atau orang-orang lain yang berkewajiban mengadakan perhitungan ingin mengadakan perhitungan, dan bila hal itu harus diadakan, baik pada sejumlah besar orang yang berkepentingan, pada orang-orang yang berkepentingan yang hanya sebagian diketahui, maupun akhimya di antara mereka terdapat orang-orang yang tak hadir, maka orang-orang yang berkewajiban mengadakan perhitungan itu dapat mengajukan permohonan kepada hakim tersebut dalam pasal 775, agar menetapkan suatu tenggang waktu yang pantas untuk memanggil di hadapannya secara umum orang-orang yang berkepentingan yang diketahui dan yang tidak diketahui. (KUHPerd. 467, 1035 dst., 1130; Rv. 6-70, 779, 786.)
Pasal 778.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Tenggang waktu itu, setelah mendengar pihak kejaksaan, ditetapkan menurut jarak yang diperkirakan dari tempat tinggal atau kediaman dari orang-orang yang berkepentingan, dan juga diperintahkan agar panggilan itu, menurut lebib atau kurang pentingnya perkara, baik sekaligus maupun berkali-kali dimuat dalam satu surat kabar atau lebih yang ditunjuk dalam perintah itu, dan juga agar turunannya ditempelkan pada tempat sidang majelis hakim. (KUHPerd. 467, 1036; Rv. 6-70, 777, 780 dst.)
Pasal 779.
Perintah itu juga, jika hakim memandang perlu dan dapat dilaksanakan, memuat keharusan untuk memanggil pihak-pihak yang berkepentingan yang diketahui dengan surat-surat edaran dengan perantaraan kepaniteraan; pemohon harus menunjuk untuk keperluan itu nama-nama dan tempat-tempat tinggal mereka dalam surat permohonannya. (F. 105; Rv. 777 dst., 782.)
Pasal 780.
Orang yang berkewajiban mengadakan perhitungan menyerahkan pehitungan dengan surat-suratnya di kepaniteraan dengan tanda terima selama tenggang waktunya untuk dilihat orang-orang yang berkepentingan, dan memberitahukan hal itu dalam surat panggilan, juga dalam surat-surat edaran, bila cara pangggilan ini juga diperintahkan oleh hakim. (Rv. 768, 770, 778 dst.)
Pasal 781.
Pada hari yang ditetapkan, untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 776, antara pihak-pihak yang datang menghadap ditempuh acara biasa dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan khusus dari bab ini. (Rv. 777 dst., 782 dst.)
Pasal 782.
Terhadap para yang berkepentingan lainnya, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui, diputus verstek dan, untuk keuntungan mereka, diperintahkan panggilan kedua dengan cara seperti diatur dalam pasal 778 dan 779, dan terhadap tergugat-tergugat yang hadir, perkaranya ditahan sampai hari mengajukan lagi, untuk kemudian pemeriksaan dilanjutkan, dan terhadap lainnya dimohonkan putusan verstek untuk kedua kalinya. (Rv. 81, 107, 117, dst., 781, 783.)
Pasal 783.
Keputusan hakim yang dijatuhkan kemudian mengikat semua pihak, dan tidak diperkenankan mengajukan perlawanan. (Rv. 81 dst., 330, 771 dst., 774, 781 dst., 786.)
Pasal 784.
Bila harus diadakan ketentuan tentang tingkatan, maka hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan tentang hal itu yang terdapat dalam reglemen ini. (KUHPerd. 1037 dst.; Rv. 482 dst, 547 dst.)
Pasal 785.
Pihak-pihak yang berkewajiban mengadakan perhitungan, selama sengketa tentang ketentuan mengenai tingkatan itu bergantung, dapat membebaskan diri dari saldo yang ada padanya, dengan menyetor ke kas-penitipan (consignatiekas), dan penyetoran itu dapat juga diperintahkan atas tuntutan dari pihak-pihak yang berkepentingan. (KUHPerd. 1406-20.)
Pasal 786.
Jika dalam hal-hal seperti dalam pasal 777, atas panggilan seperti diatur di situ, tidak seorang pun datang menghadap, maka diputus verstek, dan, untuk keuntungan mereka, diperintahkan panggilan guna menghadap di depan hakim untuk kedua kalinya dan bila atas panggilan itu tidak seorang pun datang menghadap, perhitungan ditutup, dan saldonya ditetapkan sedemikian yang menurut pandangan hakim adalah sah berdasarkan surat-surat. Terhadap keputusan hakim ini tidak diperkenankan mengajukan perlawanan. (Rv. 81, 783.)
Pasal 787.
Pada instruksi untuk balai-balai harta peninggalan ditentukan, apakah dan sampai di manakah peraturan-peraturan dalam bab ini berlaku terhadap balai-balai itu. (KUHPerd. 416, Weesk 78a, 80.)