Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 5
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB I. KEPUTUSAN WASIT

Bagian 5. Berakhimya Perkara Di Muka Para Wasit.


Pasal 648.

Kematian salah satu pihak tidak menghentikan akibat dari kompromi atau perjanjian seperti tersebut dalam ayat terakhir dari pasal 615; kekuasaan dari para wasit tidak juga dianggap ditarik kembali karenanya.

Akan tetapi jalannya jangka-jangka waktu dari kompromi terhadap para ahli waris dari yang meninggal dunia ditunda sampai berakhimya jangka waktu untuk pencatatan harta peninggalan dan untuk berpikir-pikir. (KUHPerd. 1024, 1813; Rv. 248-10, 250, 620.)


Pasal 649.

Tugas para wasit berakhir dengan dijatuhkannya keputusan. (KUHPerd. 631 dst.)


Pasal 650.

Tugas tersebut berakhir juga: (Rv. 623.)

10. dengan lewatnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kompromi, atau yang diperpanjang oleh para pihak selama perkara masih bergantung; (Rv. 620.)

20. setelah lewat enam bulan, terhitung sejak hari ditandatangani akta penerimaan, bila tidak ditentukan jangka waktu lain; (Rv. 620, 622.)

30. dengan ditariknya kembali para wasit atas kesepakatan para pihak. (KUHPerd. 1813 dst.; Rv. 620.)


Pasal 651.

Tugas dari para wasit berakhir pula karena kematian, keberatan terhadapnya yang diterima atau pemecatan seorang atau lebih dari mereka. (Rv. 621, 623,)

Bila tidak diperjanjikan sebaliknya, maka dalam hal-hal tersebut, atau oleh para pihak, atau jika di antara mereka tidak terdapat kata sepakat, atas tuntutan salah satu atau kedua pihak, oleh hakim seperti ditunjuk dalam pasal 619, diangkat wasit-wasit baru dengan tugas untuk melanjutkan pemeriksaan berdasarkan akta-akta terakhir.