Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 5
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB IV. SARANA MEMPERTAHANKAN HAK

Bagian 5. Penyitaan Terhadap para Debitur yang Tidak Mempunyai Tempat Tinggal yang Diketahui, Dan Terhadap Orang-orang Asing, Bukan Penduduk.

Pasal 757.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Setiap kreditur, sekalipun tidak mempunyai bukti tertulis, tanpa suatu perintah sebelumnya, tapi dengan izin dari ketua raad van justitie, dalam daerah hukum mana barang-barangnya berada, bahkan juga dari residentierechter di tempat-tempat yang terletak di luar daerah, dimana raad van justitie bersidang, dapat menyuruh melakukan sita atas barang-barang dari debitumya, jika ia tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui di wilayah Indonesia. (AB. 3; Nedsch. 12; KUHPerd. 17, 1867; Rv. 443, 504, 559, 751, 762, 763h dst., 926, 971 dst., 1001.)

Pasal 758.

Formalitas-formalitas dalam reglemen ini yang ditentukan untuk sita eksekutorial atas barang-barang bergerak, berlaku terhadap sita ini. (Rv. 443 dst.)

Pasal 759.

Pihak yang meletakkan sita adalah penyimpan demi hukum dari barang-barang yang disita, jika barang-barang itu berada di dalam kekuasaannya; jika tidak, maka diangkat seorang penyimpan atas barang-barang itu. (KUHPerd. 1139-60 dan 70, 1147; Rv. 454.)

Pasal 760.

Ketentuan-ketentuan dari alinea kesatu pasal 756 berlaku juga untuk sita ini, dan tuntutan untuk pernyataan sah diajukan di depan raad van justitie, dalam daerah mana sita itu diletakkan. (Rv. 926, 972.)

Pasal 761.

(s.d.u. dg. S. 1915-299, 642.) Orang-orang tersebut dalam pasal 580 nomor 100 (baca: 90), jika perkaranya tidak mungkin ditunda, tanpa keputusan hakim terhadap mereka, atas perintah dari ketua raad van justitie, dapat disandera lebih dahulu karena suatu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagitr, yang dibuatnya terhadap seorang warga negara Indonesia. (RBg. 321-10, 322-200)

Formalitas-formalitas yang ditentukan dalam Bagian 2 Bab V Buku Kedua berlaku juga terhadap penyanderaan ini. (AB. 3; Rv. 584, 595 dst., 762, 971 dst.)

Pasal 762.

Pengangkatan sita dan penyanderaan tersebut dalam pasal 757 dan 761 dapat diminta dengan memberikan borg atau jaminan lain yang cukup untuk utangnya dengan bunga-bunga dan biaya. (Rv. 611 dst., 725, 763, 763j.)

Pasal 763.

Penyitaan dan penyanderaan berhenti demi hukum atau jaminan yang diberikan gugur, jika tuntutan untuk pernyataan-sah tidak diajukan dalam waktu delapan hari sesudah barang-barang disita, atau debitur disandera. (Rv. 15, 17, 757, 761 dst., 972.)

(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Hal yang sama berlakujuga terhadap penyitaan, jika itu dilakukan terhadap pihak ketiga, bila tuntutan untuk pernyataan-sah tidak diberikan kepada pihak yang menguasai barang-barang yang disita, dalam waktu delapan hari setelah tuntutan itu diajukan. (Rv. 750b, 756 dst., 763c, 971, 1001; RBg. 322-160.)

Dengan S. 1908-522 telah ditambahkan bagian sbb.: pada bagian 6