Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 9
Bagian 9. Pendengaran Para Pihak.
Pasal 230.
Para pihak diperbolehkan dalam semua perkara da, dalam segala tahap pemeriksaan memohon agar masing-masing didengar tentang hal-hal mengenai pokok persoalannya dan tidak ditanyakan hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan itu.
Pihak yang ingin lawannya didengar dapat mengajukan permohonan tertulis yang memuat kejadian-keiadian dan pertanyaan-pertanyaannya. (KUHPerd, 1923 dst.; Rv. 48, 113 dst., 118 dst., 138 dst., 173, 241 dst., 323, 349.)
(s.d.t.dg. S. 1908-522.) Jika permohonan diajukan setelah ditentukan hakim untuk mengajukan pembelaan atau pada hari itu juga, pembelaan dilakukan juga dan jika permohonan ditolak, bersama-sama atau sesudah dilakukan pendengaran diputus mengenai pokok perkaranya tanpa proses lain.
Pasal 231.
Hakim harus memeriksa dengan cermat apakah pertanyaan-pertanyaan itu ada hubungaruiya dengan perkaranya; ia harus mengesampingkan pertanyaan yang bersifat menjebak atau jika ada cukup alasan menolak mendengar para pihak. (Rv. 230, 241, 267, 281; Sv. 84; IR. 269; RBg. 572.)
Pasal 232.
Jika hakim mengabulkan permohonan untuk mendengar para pihak, maka iamemerintahkan mereka untuk menghadap di hadapan sidang atau di hadapan hakim komisaris yang iatentukan pada hari dan jam untuk didengar tentang Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh lawan masing-masing.
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Dalam putusan itu ditentukan juga hari perkara itu mendapat giliran pemeriksaan lanjutan. (Rv. 16, 48, 68, 230, 234.)
Pasal 233.
(s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1939-715.) Dalam hal tempat tinggal yang jauh letaknya atau ada halangan yang sah setelah diizinkan untuk mendengar
Pihak yang bersangkutan, maka pendengaran dapat diserahkan kepada hakim karesidenan di tempat pihak yang bersangkutan. (s.d.t. dg. S. 1908-522.) Pasal yang lalu alinea kedua berlaku dalam hal ini. (RO. 33; Rv. 239.)
Pasal 234.
Pihak yang bersangkutan harus secara pribadi, tanpa dibantu oleh pengacara, dan di luar hadimya pemohon atau pengacaranya, tanpa membaca karangan tertulis, menjawab pertanyaan-pertanyaan kepadanya yang diajukan oleh atau oleh pejabat yang menggantikannya dan hal-ikhwal yang dimuat dalam surat Permohonan dan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan karena jabatan yang berhubungan dengan itu. (Rv. 231, 833.)
Pasal 235.
Jika pihak yang didengar tentang sesuatu dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, menyatakan tidak mampu menjawab segera dengan memwkan dengan memberikan alasan-alasannya, maka hakim atau pejabat yang menggantikannya dapat memberikarl Penundaan jika alasan-alasannya itu dapat diterima.
Pasal 236.
Pengurus lembaga-lembaga umum, yayasan-yayasan dan badan-badan bukum mengangkat salah seorang anggotanya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai keiadian-kejadian dan Pokok-pokok persoalannya. Para pihak tetap mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan kepada Pengurus lembaga umum, yayasan-yayasan dan badan-badan hukum mengenai
hal-hal yang bersangkutan dengan dirinya piibadi, agar mendapat perhatian yang semestinya dari hakim. (KUHPerd. 1655, 1795; Rv. 230, 234.)
Pasal 237.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Berita acara pemeriksaan dibuat oleh panitera dan di hadapan yang didengar, yang kemudian dapat mengadakan perubahan-perubahan serta tambahan-tambahan yang dipandangnya perlu dan yang ditulis di akhir atau di sebelah kiri berita acara. Tentang hal itu dibacakan juga di hadapan yang didengar dan berita acara ditandatangani oleh pihak yang didengar ketua, hakim komisaris atau Residentierechter dan panitera. (Rv. 232.)
Pasal 238.
Jika pihak yang bersangkutan tidak datang tanpa alasail yang sah, atau jika ia menolak memberi jawaban, maka hal itu dicantumkan dalam berita acara dan hal-hal yang ditanyakan dapat dianggap telah diakui.
Akan tetapi bila pihak yang tidak datang kemudian, sebelum dibuat putusan mengenai pokok perkaranya, datang melapor, maka ia dapat didengar dengan kewajiban membayar biaya yang timbul karena tidak hadimya dan juga membayar kerugian serta bunga jika ada alasan-alasan untuk itu. (KUHPerd. 1875; Rv. 239.)
Pasal 239.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.)Dalam hal pihak yang tidak datang dapat membuktikan adanya halangan yang sah tentang tidak hadimya maka hakim menentukan hari lain untuk mendengamya. (Rv. 16, 233.)
Pasal 240.
Dicabut kembali dengan S. 1908-522.