Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pembagian Halaman Berdasarkan buku dan bab
Buku Kesatu - Aturan Umum
|
Pembagian Halaman Berdasarkan pasal
Buku Kesatu - Aturan Umum |
(tidak ada di berkas asli)
Buku Kedua - Kejahatan
|
(tidak ada di berkas asli)
Buku Kedua - Kejahatan |
(tidak ada di berkas asli)
Buku Ketiga - Pelanggaran
|
(tidak ada di berkas asli)
Buku Ketiga - Pelanggaran |
Aturan yang telah dicabut
[sunting]Pasal-pasal KUHP yang Telah “Dicabut” dan UU/Putusan yang “Mencabut” [1]
- Pasal 94; Pasal 105; Pasal 130; Pasal 132; Pasal 133; Pasal 135; Pasal 136; Pasal 138; Pasal 139 ayat (1); Pasal 153 bis; Pasal 153 ter; Pasal 161 bis; Pasal 171; Pasal 230.
- Pasal 11
- Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati
- Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47;
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
- Pasal 134; Pasal 136 bis; Pasal 137;
- Pasal 154; Pasal 155
- Pasal 209; Pasal 210; Pasal 387; Pasal 388; Pasal 415; Pasal 416; Pasal 417; Pasal 418; Pasal 419; Pasal 420; Pasal 423; Pasal 425; Pasal 435;
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Pasal 287; Pasal 290 ayat (2) dan ayat (3)
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 297; Pasal 324
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Populer
[sunting]Pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sering dipakai oleh ahli hukum, sering disebut dalam pemberitaan, dan atau diketahui KUHP yang Populer
Berikut adalah secara umum oleh masyarakat:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 1 Ayat (1) - Asas legalitas
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 12 - Batasan lamanya pidana penjara
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 18 - Batasan lamanya pidana kurungan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 48 - Overmacht
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 49 - Noodweer
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 76 - Nebis in idem
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 244 - Pemalsuan mata uang
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 263 - Pemalsuan surat
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 284 - Perzinahan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 285 - Pemerkosaan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 297 - Human trafficking
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 303 - Perjudian
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 310 - Pencemaran nama baik
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 338 - Pembunuhan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 340 - Pembunuhan berencana
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 341 - Penelantaran bayi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 346 - Aborsi
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 351 - Penganiayaan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 359 - Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 362 - Pencurian