Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Ketiga/Pasal 491

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:

  1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
  2. barang siapa diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.


Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)