Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
  1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)