Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Orang yang dijatuhi pidana kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)