Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dan lamanya pidana yang dijatuhkan.