Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 84

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Kewenangan menjalankan pidana hapus karena daluwarsa.
  2. Tenggang daluwarsa mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah sepertiga.
  3. Bagaimanapun juga, tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dan lamanya pidana yang dijatuhkan.
  4. Wewenang menjalankan pidana mati tidak daluwarsa.

Sumber[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)