Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kesatu/Pasal 19

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


  1. Orang yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
  2. Ia diserahi pekerjaan yang lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)